MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

Dugaan Kriminalisasi hingga Penonaktifan Kerja, Asisten Manager PT ULI Layangkan Somasi kepada Direktur

waktu baca 8 menit
Sabtu, 22 Agu 2026 23:14 4 siberadmin

KABUPATEN TANGERANG, BANTEN| AnalisasiberNews.com Perselisihan hubungan industrial antara seorang Asisten General Manager PT Universal Luggage Indonesia (ULI), berinisial AS, dengan pihak manajemen perusahaan memasuki babak baru.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Persoalan tersebut mencuat setelah AS dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian aset perusahaan. Atas laporan tersebut, AS melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Kuasa hukum AS dari Alamsyah Law Firm, Ika Devi Setiowati, S.H., menilai perkara tersebut perlu dilihat secara objektif karena status laporan polisi maupun proses klarifikasi di kepolisian belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Menurut Ika, pihaknya justru mempertanyakan dasar pelaporan terhadap kliennya serta keputusan perusahaan yang disebut menonaktifkan AS dari jabatan dan pekerjaannya tidak lama setelah adanya undangan klarifikasi dari kepolisian.

“Klien kami telah bekerja di PT ULI sejak 14 Januari 2019. Selama kurang lebih delapan tahun, klien kami telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari manajemen perusahaan,” ujar Ika.

Telah Bekerja Sejak 2019

Ika menjelaskan, AS mulai bekerja di PT Universal Luggage Indonesia sejak 14 Januari 2019. Dalam perjalanan kariernya, AS disebut terakhir menduduki posisi sebagai Asisten Manager, dengan penghasilan beserta tunjangan yang menurut kuasa hukumnya berada di kisaran Rp30 juta per bulan.

Pihak AS juga menyampaikan bahwa selama bekerja, kliennya memiliki sejumlah kontribusi terhadap perusahaan, termasuk membantu mengungkap dugaan kejadian pencurian yang kemudian dilaporkan kepada manajemen.

Menurut Ika, kondisi tersebut membuat pihaknya mempertanyakan mengapa kliennya justru kemudian berhadapan dengan laporan kepolisian yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian aset perusahaan.

“Klien kami selama ini telah memberikan kontribusi kepada perusahaan. Bahkan, menurut keterangan klien kami, pernah membantu mengungkap kejadian pencurian dan menyampaikannya kepada manajemen. Karena itu, kami mempertanyakan dasar laporan tersebut,” katanya.

Namun demikian, seluruh tudingan maupun bantahan yang disampaikan kedua pihak masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sah.

Menerima Undangan Klarifikasi Polisi

Persoalan semakin berkembang setelah AS menerima undangan klarifikasi dari Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang tertanggal 7 Agustus 2026.

Undangan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/41/VII/2026/SPKT/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten, tertanggal 17 Juli 2026.

Ika mengatakan, kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum dan klien kami siap memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik. Kami tidak pernah mengajarkan klien kami untuk menghindari proses hukum,” ujar Ika.

Menurutnya, proses klarifikasi kepolisian seharusnya menjadi ruang untuk menguji fakta, keterangan para pihak, dokumen maupun alat bukti lainnya.

Dengan demikian, pihak AS meminta agar proses tersebut berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sehari Kemudian Disebut Mendapat Surat Penonaktifan

Yang menjadi perhatian kuasa hukum AS adalah adanya surat penonaktifan sementara dari jabatan dan pekerjaan yang menurut keterangan pihak AS diterima sehari setelah undangan klarifikasi kepolisian tersebut.

Surat tersebut disebut ditandatangani langsung oleh Direktur PT ULI.

Ika mempertanyakan alasan serta dasar keputusan tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa setelah adanya undangan klarifikasi dari kepolisian, klien kami kemudian mendapatkan surat penonaktifan sementara. Kami tentu mempertanyakan apa dasar dan alasan konkret dari keputusan tersebut,” kata Ika.

Meski demikian, kebijakan perusahaan terkait status kepegawaian AS juga perlu dilihat berdasarkan dokumen perusahaan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, serta ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Karena itu, pihak AS menyatakan akan menempuh jalur hukum ketenagakerjaan apabila hak-haknya sebagai pekerja tidak diselesaikan sesuai ketentuan.

Kuasa Hukum: Laporan Polisi Bukan Bukti Kesalahan

Ika menegaskan bahwa keberadaan laporan polisi tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Menurutnya, laporan merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna menemukan fakta serta alat bukti.

“Laporan polisi belum membuktikan seseorang bersalah. Ada proses hukum yang harus dilalui dan ada pembuktian. Karena itu, kami meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar keberatan pihak AS terhadap tindakan yang dinilai telah berdampak langsung terhadap posisi dan reputasinya sebagai pekerja.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengikuti proses hukum dengan tetap membuka ruang penyelesaian secara profesional.

Siapkan Langkah Hukum Apabila Tuduhan Tidak Terbukti

Selain menghadapi proses klarifikasi kepolisian, pihak AS juga menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelaporan yang tidak sesuai fakta dan menimbulkan kerugian terhadap kliennya.

“Kami menghormati proses hukum. Namun apabila dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan persangkaan palsu atau pengaduan fitnah yang merugikan klien kami, kami tidak akan tinggal diam dan akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk laporan balik apabila memang terdapat dasar hukum yang kuat,” ujar Ika.

Pernyataan tersebut, menurutnya, bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak hukum kliennya.

Pihak AS juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menguji kebenaran materi laporan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Meminta Hak Ketenagakerjaan Dipenuhi

Selain persoalan hukum pidana, sengketa tersebut juga berkaitan dengan hubungan kerja antara AS dan PT ULI.

Kuasa hukum meminta perusahaan menyelesaikan seluruh hak ketenagakerjaan AS sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila hubungan kerja maupun status pekerjaan kliennya kemudian berakhir.

“Kami meminta agar seluruh hak ketenagakerjaan klien kami dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pada akhirnya tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami tidak terbukti, kami juga meminta adanya pemulihan nama baik,” kata Ika.

Menurutnya, persoalan hubungan industrial sebaiknya tidak hanya dilihat dari aspek laporan pidana, tetapi juga dari sisi hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.

Pihak AS menilai penyelesaian yang transparan dan sesuai prosedur akan menjadi langkah terbaik agar tidak terjadi persoalan yang lebih panjang.

Somasi kepada Direktur PT ULI

Dalam perkembangan selanjutnya, pihak AS melalui kuasa hukum disebut mengambil langkah dengan melayangkan somasi kepada Direktur PT Universal Luggage Indonesia.

Somasi tersebut menjadi bagian dari upaya hukum pihak AS untuk meminta kejelasan mengenai status pekerjaan, dasar penonaktifan, serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.

Pihak kuasa hukum berharap manajemen perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Langkah somasi juga menunjukkan bahwa persoalan antara AS dan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan laporan kepolisian, tetapi telah berkembang menjadi perselisihan yang menyentuh aspek hubungan industrial.

Dugaan Kriminalisasi Harus Dibuktikan

Istilah “kriminalisasi” yang disampaikan kuasa hukum AS merupakan penilaian dari pihak AS dan belum merupakan kesimpulan hukum yang telah diputus oleh lembaga peradilan.

Karena itu, redaksi menegaskan bahwa penggunaan istilah tersebut dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai dugaan atau pendapat dari pihak yang bersangkutan, bukan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Demikian pula dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian aset perusahaan. Sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tuduhan tersebut tetap merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Prinsip tersebut penting agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi salah satu pihak.

Menunggu Penjelasan Manajemen PT ULI

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini berasal dari pihak AS melalui kuasa hukumnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Direktur maupun manajemen PT Universal Luggage Indonesia (ULI) untuk memberikan penjelasan mengenai dasar laporan polisi, alasan penonaktifan AS, serta posisi perusahaan dalam persoalan tersebut.

Keterangan dari pihak perusahaan penting untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memberikan gambaran utuh mengenai duduk perkara.

Redaksi juga tidak menyimpulkan bahwa salah satu pihak telah bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Proses Hukum Diharapkan Berjalan Transparan

Perselisihan antara pekerja dan perusahaan pada prinsipnya harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta dengan menghormati hak masing-masing pihak.

Dalam perkara ini, pihak AS menyatakan siap menjalani proses klarifikasi kepolisian, sementara persoalan hubungan industrial juga akan ditempuh melalui mekanisme yang tersedia apabila penyelesaian internal tidak menemukan titik temu.

Masyarakat tentu berharap proses tersebut dapat berjalan secara objektif, profesional, dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.

Apabila tuduhan terhadap AS nantinya terbukti, tentu proses hukum harus dihormati. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, hak serta nama baik AS juga harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, substansi utama perkara ini bukan sekadar mengenai siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan, tetapi juga bagaimana proses hukum dan hubungan industrial dapat berjalan secara adil, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

AnalisaSiberNews.com akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan sesuai fakta dan mekanisme hak jawab.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak AS melalui kuasa hukumnya. Istilah “dugaan”, “diduga”, “menurut kuasa hukum”, dan “dinilai” digunakan untuk membedakan antara fakta yang telah terkonfirmasi dengan pernyataan atau penilaian salah satu pihak.

Redaksi tidak menyatakan AS maupun pihak manajemen PT ULI bersalah. Dugaan tindak pidana merupakan materi yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, serta menempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.


Sumber: Keterangan Kuasa Hukum AS
Editor: Yudi Sayuti, S.T.
Media: AnalisaSiberNews.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.