

KABUPATEN TANGERANG, BANTEN| AnalisasiberNews.com — Perselisihan hubungan industrial antara seorang Asisten General Manager PT Universal Luggage Indonesia (ULI), berinisial AS, dengan pihak manajemen perusahaan memasuki babak baru.

Persoalan tersebut mencuat setelah AS dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian aset perusahaan. Atas laporan tersebut, AS melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Kuasa hukum AS dari Alamsyah Law Firm, Ika Devi Setiowati, S.H., menilai perkara tersebut perlu dilihat secara objektif karena status laporan polisi maupun proses klarifikasi di kepolisian belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Menurut Ika, pihaknya justru mempertanyakan dasar pelaporan terhadap kliennya serta keputusan perusahaan yang disebut menonaktifkan AS dari jabatan dan pekerjaannya tidak lama setelah adanya undangan klarifikasi dari kepolisian.
“Klien kami telah bekerja di PT ULI sejak 14 Januari 2019. Selama kurang lebih delapan tahun, klien kami telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari manajemen perusahaan,” ujar Ika.
Ika menjelaskan, AS mulai bekerja di PT Universal Luggage Indonesia sejak 14 Januari 2019. Dalam perjalanan kariernya, AS disebut terakhir menduduki posisi sebagai Asisten Manager, dengan penghasilan beserta tunjangan yang menurut kuasa hukumnya berada di kisaran Rp30 juta per bulan.
Pihak AS juga menyampaikan bahwa selama bekerja, kliennya memiliki sejumlah kontribusi terhadap perusahaan, termasuk membantu mengungkap dugaan kejadian pencurian yang kemudian dilaporkan kepada manajemen.
Menurut Ika, kondisi tersebut membuat pihaknya mempertanyakan mengapa kliennya justru kemudian berhadapan dengan laporan kepolisian yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian aset perusahaan.
“Klien kami selama ini telah memberikan kontribusi kepada perusahaan. Bahkan, menurut keterangan klien kami, pernah membantu mengungkap kejadian pencurian dan menyampaikannya kepada manajemen. Karena itu, kami mempertanyakan dasar laporan tersebut,” katanya.
Namun demikian, seluruh tudingan maupun bantahan yang disampaikan kedua pihak masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sah.
Persoalan semakin berkembang setelah AS menerima undangan klarifikasi dari Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang tertanggal 7 Agustus 2026.
Undangan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/41/VII/2026/SPKT/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten, tertanggal 17 Juli 2026.
Ika mengatakan, kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum dan klien kami siap memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik. Kami tidak pernah mengajarkan klien kami untuk menghindari proses hukum,” ujar Ika.
Menurutnya, proses klarifikasi kepolisian seharusnya menjadi ruang untuk menguji fakta, keterangan para pihak, dokumen maupun alat bukti lainnya.
Dengan demikian, pihak AS meminta agar proses tersebut berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Yang menjadi perhatian kuasa hukum AS adalah adanya surat penonaktifan sementara dari jabatan dan pekerjaan yang menurut keterangan pihak AS diterima sehari setelah undangan klarifikasi kepolisian tersebut.
Surat tersebut disebut ditandatangani langsung oleh Direktur PT ULI.
Ika mempertanyakan alasan serta dasar keputusan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa setelah adanya undangan klarifikasi dari kepolisian, klien kami kemudian mendapatkan surat penonaktifan sementara. Kami tentu mempertanyakan apa dasar dan alasan konkret dari keputusan tersebut,” kata Ika.
Meski demikian, kebijakan perusahaan terkait status kepegawaian AS juga perlu dilihat berdasarkan dokumen perusahaan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, serta ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Karena itu, pihak AS menyatakan akan menempuh jalur hukum ketenagakerjaan apabila hak-haknya sebagai pekerja tidak diselesaikan sesuai ketentuan.
Ika menegaskan bahwa keberadaan laporan polisi tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Menurutnya, laporan merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna menemukan fakta serta alat bukti.
“Laporan polisi belum membuktikan seseorang bersalah. Ada proses hukum yang harus dilalui dan ada pembuktian. Karena itu, kami meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar keberatan pihak AS terhadap tindakan yang dinilai telah berdampak langsung terhadap posisi dan reputasinya sebagai pekerja.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengikuti proses hukum dengan tetap membuka ruang penyelesaian secara profesional.
Selain menghadapi proses klarifikasi kepolisian, pihak AS juga menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelaporan yang tidak sesuai fakta dan menimbulkan kerugian terhadap kliennya.
“Kami menghormati proses hukum. Namun apabila dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan persangkaan palsu atau pengaduan fitnah yang merugikan klien kami, kami tidak akan tinggal diam dan akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk laporan balik apabila memang terdapat dasar hukum yang kuat,” ujar Ika.
Pernyataan tersebut, menurutnya, bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak hukum kliennya.
Pihak AS juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menguji kebenaran materi laporan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
Selain persoalan hukum pidana, sengketa tersebut juga berkaitan dengan hubungan kerja antara AS dan PT ULI.
Kuasa hukum meminta perusahaan menyelesaikan seluruh hak ketenagakerjaan AS sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila hubungan kerja maupun status pekerjaan kliennya kemudian berakhir.
“Kami meminta agar seluruh hak ketenagakerjaan klien kami dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pada akhirnya tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami tidak terbukti, kami juga meminta adanya pemulihan nama baik,” kata Ika.
Menurutnya, persoalan hubungan industrial sebaiknya tidak hanya dilihat dari aspek laporan pidana, tetapi juga dari sisi hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.
Pihak AS menilai penyelesaian yang transparan dan sesuai prosedur akan menjadi langkah terbaik agar tidak terjadi persoalan yang lebih panjang.
Dalam perkembangan selanjutnya, pihak AS melalui kuasa hukum disebut mengambil langkah dengan melayangkan somasi kepada Direktur PT Universal Luggage Indonesia.
Somasi tersebut menjadi bagian dari upaya hukum pihak AS untuk meminta kejelasan mengenai status pekerjaan, dasar penonaktifan, serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.
Pihak kuasa hukum berharap manajemen perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah somasi juga menunjukkan bahwa persoalan antara AS dan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan laporan kepolisian, tetapi telah berkembang menjadi perselisihan yang menyentuh aspek hubungan industrial.
Istilah “kriminalisasi” yang disampaikan kuasa hukum AS merupakan penilaian dari pihak AS dan belum merupakan kesimpulan hukum yang telah diputus oleh lembaga peradilan.
Karena itu, redaksi menegaskan bahwa penggunaan istilah tersebut dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai dugaan atau pendapat dari pihak yang bersangkutan, bukan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Demikian pula dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian aset perusahaan. Sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tuduhan tersebut tetap merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Prinsip tersebut penting agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi salah satu pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini berasal dari pihak AS melalui kuasa hukumnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Direktur maupun manajemen PT Universal Luggage Indonesia (ULI) untuk memberikan penjelasan mengenai dasar laporan polisi, alasan penonaktifan AS, serta posisi perusahaan dalam persoalan tersebut.
Keterangan dari pihak perusahaan penting untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memberikan gambaran utuh mengenai duduk perkara.
Redaksi juga tidak menyimpulkan bahwa salah satu pihak telah bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perselisihan antara pekerja dan perusahaan pada prinsipnya harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta dengan menghormati hak masing-masing pihak.
Dalam perkara ini, pihak AS menyatakan siap menjalani proses klarifikasi kepolisian, sementara persoalan hubungan industrial juga akan ditempuh melalui mekanisme yang tersedia apabila penyelesaian internal tidak menemukan titik temu.
Masyarakat tentu berharap proses tersebut dapat berjalan secara objektif, profesional, dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.
Apabila tuduhan terhadap AS nantinya terbukti, tentu proses hukum harus dihormati. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, hak serta nama baik AS juga harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, substansi utama perkara ini bukan sekadar mengenai siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan, tetapi juga bagaimana proses hukum dan hubungan industrial dapat berjalan secara adil, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
AnalisaSiberNews.com akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan sesuai fakta dan mekanisme hak jawab.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak AS melalui kuasa hukumnya. Istilah “dugaan”, “diduga”, “menurut kuasa hukum”, dan “dinilai” digunakan untuk membedakan antara fakta yang telah terkonfirmasi dengan pernyataan atau penilaian salah satu pihak.
Redaksi tidak menyatakan AS maupun pihak manajemen PT ULI bersalah. Dugaan tindak pidana merupakan materi yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, serta menempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber: Keterangan Kuasa Hukum AS
Editor: Yudi Sayuti, S.T.
Media: AnalisaSiberNews.com


Tidak ada komentar