

SERANG| AnalisasiberNews.com — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang menyasar SMP Swasta Al-Khaeriyah di Lingkungan Pengampelan RT/RW 01/01, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, menuai sorotan publik.
Sorotan tersebut muncul setelah tim investigasi AnalisasiberNews.com melakukan pemantauan langsung di lokasi pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam pantauan tersebut, tim menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum terlihatnya papan informasi kegiatan pembangunan di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi, siapa pelaksana kegiatan, berapa nilai bantuan, sumber anggaran, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dan pengawasan dana program.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena proyek yang disebut-sebut bersumber dari program pemerintah bukan sekadar pembangunan biasa. Di dalamnya terdapat kepentingan publik, khususnya kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, orang tua siswa, serta masyarakat yang berhak mengetahui bagaimana program pemerintah dilaksanakan.

Dari hasil pantauan lapangan, kegiatan pembangunan telah terlihat berjalan sementara informasi mengenai proyek tersebut belum terpampang secara jelas di lokasi.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: mengapa pekerjaan sudah berjalan, tetapi informasi dasar mengenai proyek belum dapat dilihat secara terbuka oleh masyarakat?
Apakah papan informasi memang belum sempat dipasang? Apakah sedang dalam proses pembuatan? Atau terdapat alasan administratif tertentu sehingga informasi proyek belum ditampilkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu tidak boleh dijawab dengan asumsi.
Namun justru karena proyek menyangkut program pemerintah, persoalan transparansi semestinya tidak dianggap sebagai hal sepele.
Masyarakat tidak seharusnya dipaksa menebak-nebak siapa pelaksananya, berapa nilai pekerjaannya, dari mana sumber dananya, berapa volume pekerjaan, kapan pekerjaan dimulai, kapan harus selesai, dan bagaimana mekanisme pengawasannya.
Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, mengapa informasi tersebut harus sulit diketahui masyarakat?
Inilah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka.
Dalam upaya memperoleh informasi dan menghindari pemberitaan sepihak, awak media AnalisasiberNews.com berusaha melakukan konfirmasi kepada Ketua Komite SMP Al-Khaeriyah, Jumadi.
Kepada awak media, Jumadi menerangkan bahwa kegiatan Program Revitalisasi tersebut dilaksanakan oleh seseorang bernama Dede.
Ketika ditanyakan mengenai belum terlihatnya papan informasi proyek, Jumadi menjelaskan bahwa kemungkinan papan informasi tersebut belum terpasang.
Sementara mengenai pihak yang menjadi penanggung jawab pembangunan revitalisasi sekolah, Jumadi menyebut nama Muslim selaku Kepala Sekolah.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini karena memberikan gambaran awal mengenai pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
Namun demikian, informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai kedudukan Dede dalam proyek, apakah sebagai pelaksana, penyedia, pengelola pekerjaan, atau memiliki status lainnya berdasarkan dokumen resmi program.
Di lokasi, awak media juga meminta keterangan dari seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pekerja tersebut menyampaikan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai bagian dari sebuah tim yang berjumlah sekitar lima orang.
Ia mengaku tidak mengetahui mengenai papan informasi proyek karena menurutnya persoalan tersebut merupakan urusan pihak lain.
“Saya cuma sebatas kerja saja, digaji atau dibayar harian,” demikian keterangan pekerja tersebut kepada awak media.
Pekerja itu juga menyebut besaran pembayaran yang diterimanya, yakni sekitar Rp200 ribu per hari untuk tukang dan Rp150 ribu per hari untuk kenek.
Keterangan tersebut tentunya belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keseluruhan struktur pembiayaan proyek.
Justru karena itu, perlu dilakukan pencocokan antara keterangan pekerja dengan dokumen resmi kegiatan, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, standar upah yang digunakan, mekanisme pengadaan, serta dokumen pertanggungjawaban program.
Di sinilah persoalan menjadi semakin menarik untuk ditelusuri.
Apabila benar kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang mendapatkan dukungan pemerintah, maka publik berhak memperoleh informasi yang dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan yang sekarang muncul bukan hanya soal papan proyek.
Publik juga patut mengetahui:
Berapa nilai bantuan yang diterima?
Apa saja pekerjaan yang masuk dalam paket revitalisasi?
Berapa volume setiap pekerjaan?
Siapa pelaksana kegiatan?
Siapa konsultan atau tenaga pengawasnya, jika memang ada?
Siapa yang menyusun perencanaan?
Bagaimana mekanisme pengadaan bahan dan tenaga kerja?
Berapa alokasi untuk material dan tenaga kerja?
Apakah terdapat dokumen RAB?
Apakah pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan volume yang ditetapkan?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh dana program benar-benar digunakan untuk kepentingan revitalisasi sekolah sebagaimana tujuan pemerintah memberikan bantuan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan.
Ini adalah bagian dari fungsi kontrol sosial.
Program pemerintah pada hakikatnya ditujukan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
Dalam konteks revitalisasi satuan pendidikan, manfaat akhirnya seharusnya dirasakan oleh peserta didik dan masyarakat sekolah melalui bangunan, sarana, prasarana, serta lingkungan pendidikan yang lebih layak.
Karena itu, jika kemudian muncul dugaan bahwa terdapat pihak tertentu yang berusaha mendapatkan keuntungan lebih besar dari pelaksanaan program, dugaan tersebut harus diuji melalui dokumen, pemeriksaan teknis, serta mekanisme pengawasan yang sah.
Bukan dengan asumsi. Bukan dengan fitnah. Dan bukan pula dengan menghakimi.
Tetapi juga tidak boleh ditutup-tutupi.
Jika memang tidak ada permainan, maka transparansi justru menjadi cara paling sederhana untuk membuktikannya.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara nilai bantuan, RAB, volume pekerjaan, harga material, upah pekerja, dan hasil pekerjaan di lapangan, maka persoalan tersebut layak diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah aspek pengawasan.
Program pembangunan dengan menggunakan dukungan pemerintah tidak cukup hanya dilihat dari apakah bangunan berdiri atau pekerjaan selesai.
Yang harus diperiksa adalah prosesnya.
Mulai dari perencanaan, penetapan penerima bantuan, dokumen kerja sama, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, pembelian material, pembayaran tenaga kerja, pengawasan teknis, hingga pertanggungjawaban akhir.
Jika benar terdapat konsultan, tim perencana, pengawas, atau pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan tersebut, maka publik tentu patut meminta penjelasan mengenai fungsi dan keterlibatan masing-masing.
Jangan sampai pengawasan hanya sebatas administrasi di atas kertas.
Jangan sampai proyek terlihat selesai secara fisik, tetapi kualitas, volume, spesifikasi, dan penggunaan anggarannya tidak pernah diperiksa secara serius.
Persoalan keterbukaan informasi juga perlu dilihat secara hati-hati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban Badan Publik menyediakan informasi tertentu bagi masyarakat.
Pasal 11 UU KIP antara lain mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk hasil keputusan Badan Publik beserta pertimbangannya, kebijakan beserta dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk perkiraan pengeluaran tahunan, serta perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga.
Namun perlu ditegaskan bahwa tidak otomatis setiap tidak adanya papan proyek dapat disebut sebagai pelanggaran UU KIP.
Status badan publik, sumber dana, mekanisme program, aturan teknis revitalisasi, dan kewajiban publikasi proyek harus diperiksa terlebih dahulu.
Karena itu, istilah yang digunakan dalam pemberitaan ini adalah “diduga minim transparansi” dan “perlu diklarifikasi”, bukan menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum yang sudah terbukti.
Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban keterbukaan informasi, maka masyarakat memiliki mekanisme untuk meminta informasi dan menempuh prosedur penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Program pemerintah bukanlah tameng bagi siapa pun untuk menghindari pertanyaan publik.
Justru semakin besar kepentingan publik dalam suatu program, semakin besar pula tuntutan transparansinya.
Sekolah adalah ruang publik.
Dana pendidikan adalah kepentingan publik.
Program revitalisasi pendidikan adalah kebijakan pemerintah yang manfaatnya ditujukan kepada masyarakat.
Karena itu, tidak boleh ada kesan bahwa masyarakat hanya boleh melihat hasil akhirnya tanpa mengetahui prosesnya.
Jika seluruh proses benar dan sesuai aturan, tunjukkan dokumennya.
Jika pelaksana sudah ditetapkan, jelaskan siapa pelaksananya.
Jika nilai bantuan sudah ditentukan, buka informasinya sesuai ketentuan.
Jika pekerjaan memiliki RAB, jelaskan ruang lingkup dan volumenya.
Jika ada pengawas, jelaskan mekanisme pengawasannya.
Transparansi bukan ancaman. Transparansi justru perlindungan bagi pihak yang bekerja benar.
Dugaan mengenai adanya pihak tertentu yang ingin memperoleh keuntungan lebih besar dari sebuah program pemerintah merupakan isu serius.
Namun media tidak boleh langsung menyatakan seseorang melakukan korupsi, penggelapan, mark-up, atau penyalahgunaan anggaran tanpa bukti yang memadai.
Karena itu, AnalisasiberNews.com tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi praktik tersebut.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah terdapat indikasi ketidaksesuaian yang perlu diperiksa.
Misalnya, apabila suatu saat ditemukan perbedaan signifikan antara nilai anggaran resmi dengan harga pembelian material, volume pekerjaan yang seharusnya dengan volume yang benar-benar dikerjakan, atau pembayaran tenaga kerja dengan standar yang tercantum dalam dokumen program, maka perbedaan tersebut perlu dijelaskan.
Jika ternyata seluruhnya sesuai, maka pemberitaan harus menyampaikan hasil klarifikasi tersebut secara proporsional.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaannya.
AnalisasiberNews.com memandang persoalan ini bukan semata-mata persoalan satu sekolah.
Ini merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap program pemerintah.
Media memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Karena itu, redaksi akan terus membuka ruang untuk memperoleh dokumen dan keterangan resmi mengenai program revitalisasi SMP Al-Khaeriyah Pengampelan.
Redaksi juga mendorong pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk apabila memiliki dokumen resmi mengenai nilai bantuan, pelaksana kegiatan, RAB, jadwal pekerjaan, volume pekerjaan, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, termasuk pelaksana yang disebut bernama Dede dan Kepala SMP Al-Khaeriyah Pengampelan, Muslim, belum memberikan klarifikasi lengkap kepada awak media terkait seluruh pertanyaan mengenai pelaksanaan revitalisasi.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab.
Apabila kemudian pihak sekolah, pelaksana, konsultan, dinas terkait, kementerian, atau pihak lain memberikan dokumen maupun penjelasan yang relevan, redaksi akan mempertimbangkannya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Pembangunan sekolah bukan sekadar persoalan batu, semen, besi, atap dan dinding.
Di baliknya terdapat uang negara, kepentingan pendidikan dan masa depan peserta didik.
Maka pertanyaan publik sangat sederhana:
Sudahkah proyek tersebut dilaksanakan secara transparan?
Sudahkah seluruh pekerjaan sesuai RAB dan spesifikasi?
Sudahkah seluruh pihak yang bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan?
Dan apakah setiap rupiah bantuan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi sekolah dan peserta didik?
Pertanyaan itu harus dijawab dengan dokumen dan fakta, bukan dengan kemarahan.
Jika semuanya benar, tunjukkan buktinya.
Jika ada kekeliruan, perbaiki.
Jika ada pelanggaran, tindak.
Dan jika ternyata hanya terjadi kesalahpahaman administrasi, jelaskan kepada publik secara terbuka.
Sebab pada akhirnya, uang program pemerintah bukan milik pelaksana, bukan milik pengelola, dan bukan milik kelompok tertentu.
Program tersebut diberikan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, publik berhak mengawasi.
Dan pers berkewajiban mengawal kepentingan publik secara profesional.
Bersambung — Redaksi akan melakukan penelusuran lanjutan terhadap nilai bantuan, dokumen pelaksanaan, RAB, volume pekerjaan, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas Program Revitalisasi SMP Al-Khaeriyah Pengampelan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan awal dari narasumber yang ditemui awak media pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Redaksi menggunakan istilah “diduga”, “disorot”, “perlu diklarifikasi”, dan “perlu diperiksa” karena informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi serta dokumen pendukung.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan korupsi, penggelapan, mark-up, penyalahgunaan anggaran, atau tindak pidana lainnya.
Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berwenang.
Redaksi juga memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam menjalankan fungsi pers, media memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Redaksi akan memuat klarifikasi atau hak jawab yang disampaikan secara resmi dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Hasil pantauan lapangan dan wawancara tim investigasi AnalisasiberNews.com, Kamis, 20 Agustus 2026.
Penulis: Masturo
Editor: Yudi Sayuti, S.T.
Media: AnalisasiberNews.com


Tidak ada komentar