

PANDEGLANG, BANTEN| AnalisasiberNews.com— Pelaksanaan pembangunan Infrastruktur Irigasi Perpompaan (IRP) di Desa Idaman, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perhatian setelah muncul keluhan dari sejumlah warga terkait keterbukaan informasi dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Sorotan tersebut mendapat perhatian dari Dedi Supandi, perwakilan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Banten, yang meminta seluruh pihak terkait mengedepankan transparansi, komunikasi publik, serta memastikan program pembangunan yang menggunakan anggaran negara maupun anggaran publik dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dedi menilai, pembangunan infrastruktur pertanian memiliki posisi penting bagi masyarakat, khususnya kelompok tani yang menjadi penerima manfaat. Karena itu, menurutnya, informasi mengenai program tersebut semestinya dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat yang berkepentingan.
“Setiap anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan harus disertai asas keterbukaan. Jika ada keluhan dari warga mengenai kurangnya transparansi, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Dedi Supandi.

Menurut Dedi, keterbukaan informasi bukan hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga menyangkut tujuan kegiatan, pelaksanaan pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab, penerima manfaat, serta mekanisme pengawasan.
Ia mendorong agar informasi mengenai kegiatan pembangunan IRP di Desa Idaman dapat disampaikan kepada masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut, kata dia, penting agar masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga dapat mengetahui dan ikut mengawasi program pembangunan yang berkaitan langsung dengan kepentingan mereka.
“Kalau memang ada pertanyaan atau keluhan dari masyarakat, sebaiknya dijawab melalui komunikasi dan penjelasan yang jelas. Jangan sampai informasi yang tidak lengkap berkembang menjadi persepsi yang berbeda-beda,” katanya.
Dedi juga menyoroti pentingnya peran Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Patia dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Idaman dalam konteks pembinaan dan pendampingan kelompok tani sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Menurutnya, keberadaan penyuluh di lapangan dapat menjadi bagian penting dalam memastikan program pertanian berjalan sesuai tujuan serta memberikan manfaat bagi kelompok tani.
Ia berharap proses pendampingan dan pengawasan dilakukan secara optimal sehingga apabila terdapat persoalan teknis maupun administratif, hal tersebut dapat segera diketahui, dikomunikasikan, dan diklarifikasi.
“Semua pihak memiliki kewenangan dan tugas masing-masing. Karena itu, yang paling penting adalah bagaimana program tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Dedi.
Selain meminta keterbukaan informasi, Dedi juga mendorong dinas teknis terkait di Kabupaten Pandeglang melakukan peninjauan atau evaluasi apabila memang diperlukan.
Menurutnya, evaluasi tidak semestinya dipandang sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu.
Evaluasi justru dapat menjadi instrumen untuk memastikan suatu program pemerintah dilaksanakan berdasarkan perencanaan, prosedur, ketentuan teknis, serta tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
“Evaluasi tidak harus dimaknai sebagai bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu. Evaluasi merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, apabila terdapat perbedaan informasi antara masyarakat dan pelaksana kegiatan, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui klarifikasi berdasarkan dokumen, data, dan kondisi faktual di lapangan.
Dedi juga mengajak masyarakat Desa Idaman untuk menyampaikan setiap keluhan melalui jalur komunikasi yang baik dan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.
Menurutnya, kritik masyarakat terhadap program pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial. Namun, kritik tersebut harus tetap disampaikan secara bertanggung jawab agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang belum teruji.
“Kami berharap semua pihak mengedepankan klarifikasi dan dialog. Jika ada persoalan, mari diselesaikan berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat, kelompok tani, pemerintah, maupun insan pers memiliki peran masing-masing dalam mengawal program pembangunan yang menyangkut kepentingan publik.
Dedi berharap komunikasi antara pihak terkait dengan Kelompok Tani Rikrik Gemi serta masyarakat Desa Idaman dapat dilakukan secara terbuka.
Menurutnya, ruang dialog diperlukan agar setiap pertanyaan maupun keluhan masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang memadai.
Dengan adanya komunikasi tersebut, persoalan yang muncul di lapangan diharapkan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.
“Kalau ada persoalan, lebih baik dibicarakan dan dijelaskan secara terbuka. Dengan begitu masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan pihak pelaksana juga mempunyai ruang untuk memberikan penjelasan,” katanya.
Prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik memiliki landasan hukum.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang tersebut mengatur bahwa informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, penyelenggaraan pembangunan yang menggunakan keuangan negara juga harus memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu kegiatan tertentu tetap harus dilihat berdasarkan sumber anggaran, mekanisme pelaksanaan, dokumen kegiatan, serta kewenangan instansi terkait.
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, media massa memiliki peran memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 3 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sementara itu, Pasal 4 UU Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dan menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tetap memiliki kewajiban menaati ketentuan dan prinsip jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi serta menyajikan informasi secara berimbang.
Hal tersebut juga sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip mengenai pemberitaan yang akurat, berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi.
Hingga berita ini diterbitkan, keluhan masyarakat dan pernyataan Dedi Supandi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, penyimpangan anggaran, ataupun kesalahan pihak tertentu dalam pelaksanaan pembangunan IRP di Desa Idaman.
Redaksi AnalisasiberNews.com masih membuka ruang konfirmasi kepada Korluh Pertanian Kecamatan Patia, PPL Desa Idaman, dinas teknis terkait, pihak pengelola kegiatan, Kelompok Tani Rikrik Gemi, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan mengenai pelaksanaan program tersebut.
Keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat diuji berdasarkan data dan fakta.
Apabila terdapat dokumen, penjelasan teknis, klarifikasi, atau informasi lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini, redaksi siap memberikan ruang pemberitaan secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.
Pemberitaan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi tidak bermaksud menghakimi, menuduh, ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Setiap informasi mengenai keluhan masyarakat dalam berita ini ditempatkan sebagai informasi dan bahan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Redaksi berpegang pada asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi, serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki data maupun fakta yang berbeda, redaksi memberikan kesempatan untuk menyampaikan hak jawab atau hak koreksi melalui mekanisme jurnalistik yang berlaku.
AnalisasiberNews.com berkomitmen menyajikan pemberitaan yang cepat, akurat dan berimbang, serta terus mengedepankan kepentingan publik dalam setiap produk jurnalistik.
Reporter: TiMes Redaksi AnalisasiberNews.com
Editor: Redaksi

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

Portal Berita Online (Media Siber)
Cepat • Akurat • Berimbang • Independen • Profesional • Terpercaya
PT. ANALISASIBER MEDIA NUSANTARA
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
AHU-0023456.AH.01.01.Tahun 2026
KBLI 63122
Portal Web dan Platform Digital
KBLI 73100
Periklanan
Seluruh wartawan AnalisasiberNews.com merupakan bagian dari struktur redaksi PT. Analisasiber Media Nusantara dan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jl. Raya Rancalabuh, Kampung Gabusan RT 014/RW 003, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten 15530.
AnalisasiberNews.com • Media Online • Informasi Publik • Jurnalistik Profesional

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.
Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.
Publikasi artikel untuk memperkenalkan profil, produk, jasa, program, kegiatan, maupun informasi perusahaan kepada pembaca.
Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.
Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.
Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.
Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.
Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.
✉ HUBUNGI REDAKSISetiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.

Tidak ada komentar