

ANALISASIBERNEWS.COM I BATANG — Dugaan adanya penggunaan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Direktur PT Indoraya Multi Internasional (PT IMI), Shoraya Lolyta Octaviana, menjadi sorotan setelah persoalan tersebut dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Batang.
Persoalan yang bermula dari sengketa hukum antara pihak pelapor dengan PT IMI itu kini berkembang ke ranah administrasi kependudukan dan pemeriksaan kepegawaian, setelah salah satu data kependudukan yang dipersoalkan disebut mencantumkan nama Budhi Santoso dan Puji Utami sebagai orang tua kandung Shoraya.
Budhi Santoso diketahui merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batang. Sementara Puji Utami merupakan seorang aparatur sipil negara yang berprofesi sebagai guru di SMP Negeri 8 Batang.
Namun demikian, kemunculan nama kedua pejabat/ASN tersebut dalam dokumen kependudukan yang dipersoalkan belum dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya pemalsuan atau manipulasi data. Kepastian mengenai keabsahan data, proses penerbitannya, serta pihak yang mengajukan perubahan data merupakan kewenangan instansi terkait untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan.

Berawal dari Sengketa Hukum
Dugaan tersebut ditemukan ketika Kantor Hukum ADVOKASI.ID mendampingi kliennya, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, dalam persoalan hukum yang berkaitan dengan PT IMI.
Dalam proses penelusuran dokumen, tim kuasa hukum mengaku menemukan adanya perbedaan data NIK atas nama Shoraya Lolyta Octaviana.
Salah satu data yang dipersoalkan disebut mencantumkan Budhi Santoso dan Puji Utami sebagai orang tua kandung.
Pihak pelapor juga menyampaikan bahwa Shoraya pernah tinggal di kediaman Budhi Santoso dan Puji Utami ketika masih bersekolah.
Meski demikian, fakta mengenai hubungan keluarga, asal-usul pencatatan data, serta proses administrasi yang menyebabkan munculnya data tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan.
BKPSDM Pastikan Ada Pemeriksaan
Laporan yang disebut telah disampaikan sejak 24 Juni 2026 tersebut kini mendapat respons dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang.
Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Batang, Tati Gondo Wartono, pada Jumat (14/8/2026), menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.
Informasi tersebut menjadi penting karena salah satu nama yang disebut dalam dokumen kependudukan tersebut merupakan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.
Adapun pemeriksaan terhadap ASN harus tetap berpedoman pada ketentuan disiplin kepegawaian yang berlaku, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta ketentuan teknis yang mengatur pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin.
Dalam proses tersebut, pemeriksa perlu memastikan terlebih dahulu fakta-fakta yang berkaitan dengan dokumen kependudukan, termasuk bagaimana data tersebut tercatat, siapa yang mengajukan, dokumen pendukung yang digunakan, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan administrasi maupun disiplin ASN.
Pelapor: Kami Serahkan kepada Instansi Berwenang
Donni Taufiq dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri atas persoalan tersebut.
«“Yang kami persoalkan adalah fakta dan dokumen keberadaan dua NIK atas nama Shoraya, di mana salah satunya mencantumkan nama pejabat publik sebagai orang tua kandung. Kami tidak mengambil kesimpulan sendiri, makanya fakta ini kami serahkan ke instansi berwenang.”»
Menurutnya, yang perlu dijelaskan adalah bagaimana data tersebut dapat muncul dalam sistem administrasi kependudukan dan atas dasar dokumen apa pencatatan tersebut dilakukan.
Menunggu Verifikasi dan Klarifikasi
Kasus ini kini berada pada tahap yang membutuhkan kehati-hatian. Dugaan kepemilikan NIK ganda maupun keterkaitan nama pejabat dalam dokumen kependudukan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana atau pelanggaran disiplin sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Karena itu, publik perlu menunggu hasil verifikasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun pemeriksaan kepegawaian oleh instansi berwenang.
Di sisi lain, pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan, termasuk Shoraya Lolyta Octaviana, Budhi Santoso dan Puji Utami, memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi yang beredar.
Pertanyaan publik kini sederhana: apakah proses pemeriksaan tersebut akan mampu menjelaskan secara terang asal-usul data kependudukan yang dipersoalkan, atau berhenti sebatas pemeriksaan administratif?
Jawabannya harus diberikan melalui fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan resmi, bukan melalui asumsi maupun kesimpulan sepihak.
(Redaksi/Tim)


Tidak ada komentar