

Analisasibernews.com, SANGGAU – Polsek Meliau mengambil tindakan tegas dengan menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Boyan, Dusun Batu Laut, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Selasa (18/8/2026). Langkah preventif dan penegakan hukum ini diinisiasi langsung oleh Kepolisian Sektor Meliau guna merespons keresahan masyarakat serta melindungi kelestarian ekosistem lingkungan setempat.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau, Iptu Supar, dengan mengerahkan sejumlah personel struktural. Petugas melakukan penyisiran komprehensif di tiga titik strategis yang diidentifikasi berdasarkan laporan valid dari warga setempat.
Pada infografis operasional, kronologi penemuan di lapangan tercatat sebagai berikut:
Lokasi Pertama: Petugas mengamankan sejumlah instrumen PETI di jalur utama Dusun Batu Laut yang telah dibongkar namun ditinggalkan oleh pemiliknya.
Lokasi Kedua: Ditemukan satu set peralatan PETI siap pakai di bantaran aliran Sungai Boyan, meski tidak terdeteksi adanya aktivitas pekerja di area tersebut.

Lokasi Ketiga: Menempuh medan berat dengan berjalan kaki selama satu jam, petugas mengidentifikasi tiga set peralatan PETI non-aktif dan sebuah pondok hunian.
Di lokasi ketiga, petugas mendapati enam warga yang berasal dari Kecamatan Nanga Taman dan Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Berdasarkan hasil investigasi awal, keenam individu tersebut baru saja tiba di lokasi dan belum sempat melakukan eksploitasi tambang.
Sebagai langkah persuasif, Kapolres Sanggau AKBP Kadek Ary Mahardika, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Meliau Iptu Supar langsung memberikan edukasi hukum dan memerintahkan mereka untuk membongkar serta membawa kembali peralatan tersebut ke daerah asal demi mencegah terjadinya tindak pidana lingkungan.
“Penertiban ini merupakan komitmen konkret Polri dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Kami menegaskan bahwa aktivitas pertambangan destruktif tanpa izin ini tidak hanya melanggar regulasi hukum yang berlaku, tetapi juga mengancam keberlangsungan biota sungai yang menjadi urat nadi kehidupan domestik warga,” ujar Iptu Supar dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Kapolsek Meliau menggarisbawahi bahwa penyelesaian polemik PETI membutuhkan pendekatan multisektoral yang holistik. Polsek Meliau berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan aparatur desa, tokoh adat, dan elemen masyarakat dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan serta edukasi publik secara berkelanjutan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap indikasi aktivitas ilegal. Penertiban ini juga esensial untuk memitigasi potensi konflik horizontal antar-kelompok kepentingan, sehingga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Meliau tetap terjaga kondusif melalui koridor hukum yang akuntabel,” pungkasnya.
Polsek Meliau memastikan akan terus melakukan pemantauan berkala dan tidak segan melakukan tindakan represif sesuai ketentuan perundang-undangan jika aktivitas serupa kembali berulang di kawasan Sungai Boyan. ( Wid )


Tidak ada komentar