

ANALISASIBERNEWS.COM I BANDUNG JAWA BARAT– Sebuah pasangan suami istri berinisial AS (31 tahun) dan PS (26 tahun), warga wilayah Pasanggrahan Kecamatan Cibiru, berhasil ditangkap oleh tim Polsek Panyileukan jajaran Polrestabes Bandung. Keduanya dituduh sebagai pelaku tindak pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian berat yang dilakukan di berbagai titik di Kota Bandung, seperti kawasan Ujungberung, Panyileukan hingga Cinambo.
Kasus ini sempat menjadi pembicaraan luas di media sosial, mengingat ciri khas fisik kedua pelaku yang penuh dengan tato. Pihak kepolisian masih terus mendalami seberapa luas wilayah operasi kejahatan mereka, serta mencari tahu apakah ada orang lain yang terlibat dalam kelompok kejahatan ini.
Hasil pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam pertemuan pers yang dilaksanakan pada Jum’at,7 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton atas nama Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi, didampingi Kasi Humas AKP Nurindah Murdiani serta Kapolsek Panyileukan AKP Bambang.
Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan resmi kepolisian bernomor LP/B/33/VII/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat yang masuk pada tanggal 3 Agustus 2026. Peristiwa awal terjadi pada hari Senin sore, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Sindangsari RT 06 RW 04 Kelurahan Cipadung Kulon, ketika seorang pelajar berusia 17 tahun menjadi korban perampasan.

Menurut keterangan yang terungkap, saat kejadian korban sedang duduk di belakang teman yang mengendarai sepeda motor sambil memegang telepon genggam. Kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R hitam tanpa plat nomor mendekat dari arah samping. Sang suami bertugas mengemudikan kendaraan, sedangkan sang istri dengan cepat merampas paksa telepon genggam jenis Infinix Hot 11 Play berwarna hitam yang dipegang korban, lalu keduanya melarikan diri. Akibat kejadian itu korban menderita kerugian sebesar sekitar 1,3 juta rupiah.
Bersamaan dengan penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon genggam hasil rampasan beserta kotaknya, satu lembar jaket berwarna oranye, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui motif utama pasangan ini adalah ingin memiliki barang milik orang lain dengan cara mengambilnya secara paksa. Atas perbuatan yang melanggar hukum tersebut, keduanya kini dikenakan pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan kekerasan, yang mana ancaman hukuman penjara bagi pelakunya bisa mencapai sembilan tahun.
Pihak Polrestabes Bandung menegaskan akan terus bersikap tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Segala proses penanganan kasus akan dijalankan sesuai aturan, dengan tujuan memberikan rasa aman dan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh warga.
—Rilis : Polrestabes Bandung— Jurnalis : Ajunaedi


Tidak ada komentar