

“Jangan Jadikan Pedagang Korban Sengketa Lahan, Negara Wajib Hadir.”
Bandung, 5 Agustus 2026| AnalisasiberNews.com
Munculnya kembali klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan Pasar Ciroyom dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang serta memunculkan ketidakpastian hukum terkait pengelolaan pasar tersebut. Kondisi fisik pasar yang disebut mulai mengalami proses sterilisasi turut memicu kekhawatiran para pedagang terhadap keberlangsungan aktivitas usaha mereka.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., menilai persoalan Pasar Ciroyom bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah, melainkan telah menjadi ujian bagi tata kelola pemerintahan di Kota Bandung, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Farhan bersama DPRD Kota Bandung, khususnya Komisi B, diharapkan mengambil langkah yang cepat, terbuka, dan berkeadilan agar persoalan tersebut tidak semakin menimbulkan keresahan.
Berdasarkan pengamatan yang disampaikan dalam kajian publik tersebut, terdapat sejumlah kondisi yang menjadi perhatian, di antaranya:
Dalam kajian tersebut disampaikan bahwa penyelesaian sengketa diharapkan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Menurut R. Wempy Syamkarya, kepastian hukum merupakan salah satu prinsip penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ketidakjelasan informasi maupun lambatnya komunikasi publik berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pedagang yang menggantungkan mata pencahariannya di Pasar Ciroyom.
Dalam kajian tersebut juga disampaikan bahwa diperlukan komunikasi yang lebih terbuka dari pemerintah agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.
Selain itu, DPRD Kota Bandung melalui Komisi B dinilai memiliki fungsi pengawasan yang penting dalam memastikan proses penyelesaian berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui kajian publik ini, R. Wempy Syamkarya menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya:
Menurut R. Wempy Syamkarya, penyelesaian persoalan Pasar Ciroyom diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, mengedepankan dialog, transparansi, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi seluruh pihak.
Ia berharap penyelesaian sengketa tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan agar setiap persoalan aset dan pelayanan publik diselesaikan secara terbuka, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Hukum harus menjadi panglima. Negara harus hadir memberikan kepastian, dan masyarakat, khususnya para pedagang, harus memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Pernyataan ini merupakan pandangan dan rekomendasi dari narasumber dalam kapasitasnya sebagai Pengamat Kebijakan Publik dan Politik.
Narasumber: R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik & Politik
Dewan Penasehat Analisaber Nasional


Tidak ada komentar