MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

Musdes Tanjangrono Berakhir Tanpa Jawaban, Warga Tuntut Keterbukaan BUMDes Permata Majapahit

waktu baca 4 menit
Senin, 3 Agu 2026 20:05 5 Redaksi

ANALISASIBERNEWS.COM I MOJOKERTO, – Hasil Musyawarah Desa (Musdes) terkait Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Permata Majapahit di Balai Desa Tanjangrono, Minggu malam (2/8/2026), berakhir tanpa kejelasan. Sehingga, membuat puluhan warga yang hadir justru membawa pulang lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Forum yang seharusnya menjadi ajang transparansi pengelolaan BUMDes periode 2021–2024 itu, berubah menjadi ruang desakan warga agar pemerintah desa membuka seluruh data. Pasalnya, hingga kini masyarakat tidak mengetahui secara pasti bagaimana BUMDes yang digadang sebagai penggerak ekonomi desa itu dijalankan.

Poin krusial yang langsung disorot warga adalah ketidakhadiran pengurus inti BUMDes. Bagaimana tidak, direktur BUMDes Rendy Saputra tidak tampak di lokasi tanpa pemberitahuan. Begitu pula Bendahara BUMDes Singgih, yang diketahui merupakan suami Sekretaris Desa Tanjangrono, Puspita Prajarisma.

Absennya dua pemegang kunci keuangan ini membuat forum kehilangan pihak yang paling berwenang menjelaskan. Warga pun mempertanyakan prinsip pemisahan wewenang. “Bagaimana mungkin bendahara yang punya hubungan keluarga dengan Sekdes, diduga mengelola uang desa tanpa ada pengawasan jelas?” ujar salah seorang peserta.

Kebingungan bertambah saat Pemdes menyatakan memiliki Surat Keputusan pengurus BUMDes periode 2021–2024. Namun dokumen itu tidak pernah ditampilkan selama Musdes berlangsung.

Warga mendesak pembuktian legalitas. Jika SK itu benar ada, mengapa tidak ditunjukkan di forum tertinggi desa? Ketidakjelasan ini memunculkan dugaan bahwa pembentukan pengurus dilakukan tanpa prosedur yang benar.

Fakta yang lebih mendasar terungkap dari pengakuan Sekretaris BUMDes, Aris. Ia menyebut dirinya ditunjuk langsung oleh Kepala Desa tanpa melalui Musdes maupun rapat.

“Sebenarnya BUMDes ini dibentuk tidak melalui Musdes, juga tidak melalui rapat. Tapi langsung ditunjuk Kades. Awalnya saya menolak, akhirnya terpaksa mau,” ungkap Aris.

Pernyataan ini, ditengarai bertentangan dengan PP No. 11 Tahun 2021 sebagai dasar utama dan Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan. Aturan itu mewajibkan pembentukan dan susunan pengurus BUMDes ditetapkan melalui Musdes. Selain itu, pengurus wajib menyampaikan LPJ minimal setahun sekali.

Badan Permusyawaratan Desa yang seharusnya berfungsi mengawasi, juga mengaku tidak dilibatkan. Salah satu anggota BPD menyatakan tidak memahami apakah pengangkatan pengurus dituangkan dalam SK.

“Yang jelas kepala desa ada di sini, karena dia yang melantik dan mengesahkan. Seingat saya, kami tidak pernah diajak terlibat dalam musyawarah,” katanya.

Kekecewaan warga memuncak pada persoalan uang. Sebagai usaha milik desa, modal BUMDes berasal dari penyertaan modal pemerintah desa yang bersumber dari pajak dan bantuan pemerintah.

Namun hingga kini warga tidak tahu berapa total modal yang disetor, untuk usaha apa digunakan, berapa keuntungan atau kerugiannya, dan ke mana saja pengeluaran dilakukan. “Ini uang rakyat. Kami berhak tahu. Jangan sampai uang untuk kesejahteraan justru hilang entah ke mana,” tegas seorang warga.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Damun tidak membuahkan hasil. Ia menyerahkan urusan kepada Sekdes. Sementara Sekdes Puspita Prajarisma beralasan kurang enak badan sehingga tidak bisa lama-lama diwawancarai.

Direktur BUMDes Rendy Saputra baru memberikan keterangan sehari setelahnya. Ia menyebut jadwalnya bertabrakan dengan agenda Musdes. “Kebetulan berbarengan dengan kegiatan lain,” ucapnya singkat, Senin (3/8/2026).

Musdes yang dihadiri BPD, Kades, Sekdes, Sekretaris BUMDes, tokoh masyarakat, dan warga itu berakhir tanpa jadwal jelas untuk pertemuan lanjutan. Pemdes juga belum menjamin kehadiran lengkap pengurus BUMDes pada forum berikutnya. Kondisi ini dinilai mencerminkan keseriusan yang rendah dalam menyelesaikan persoalan.

Sementara, pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai kasus ini menjadi cermin. BUMDes dibentuk untuk memberdayakan, bukan menjadi lembaga tertutup.

“Jika akuntabilitas tidak ditegakkan sejak awal, kepercayaan masyarakat pada lembaga desa akan runtuh. Padahal potensi ekonomi desa sangat besar jika dikelola dengan benar,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jadwal Musdes lanjutan maupun klarifikasi tertulis dari pengurus BUMDes. Masyarakat Tanjangrono menegaskan tiga tuntutan:
1. Membuka secara utuh SK pengurus dan bukti pelaksanaan Musdes pembentukan BUMDes.
2. Menghadirkan seluruh pengurus untuk memaparkan rincian modal dan hasil usaha.
3. Melakukan pemeriksaan independen jika terdapat ketidaksesuaian laporan dengan fakta di lapangan.

Untuk itu, warga berharap keterbukaan segera dilakukan agar kepercayaan yang retak bisa dipulihkan, dan BUMDes benar-benar kembali menjadi milik bersama untuk menyejahterakan masyarakat Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. (Vin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.