MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

RILIS PERS
KOALISI PEMANTAU LAYANAN PUBLIK KOTA BANDUNG
No.007 / VII/2026
ANALISASIBERNEWS.COM
Hampir sekian bulan Tanpa Kabar, Pemkot Bandung Wajib Bertanggung jawab!
BANDUNG Juli 2026
Sampai detik ini, *publik kota Bandung tidak mendapatkan kejelasan nasib PDAM Tirtawening*.Tidak ada RUPS terbuka, tidak ada laporan kinerja ,tidak ada roadmap perbaikan pelayanan.*BUNGKAM TOTAL*.
Kebisuan ini sudah keterlaluan.Air adalah hak dasar manusia ketika BUMD air minum diam , maka *negara lalai memenuhi hak konstitusional warga*.
I.*FAKTA DAN EVIDEN
ARGUMENTASI”
1.*PELANGGARAN HAK KONSTITUSIONAL*
*Pasal 28H ayat 1 UUD 1945*: ” Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin , bertempat tinggal,dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
*Pasal 33 ayat 3 UUD 1945*:” Bumi ,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat” .
*Eviden*: Masih banyak warga di Kiaracondong, Arcamanik, Gedebage yg airnya mati, keruh ,atau beli ke swasta .Ini bukti negara gagal.
2.*PELANGGARAN UU BUMD*
*UU no.23 Tahun 2014 jo UU no.1Tahun 2022
Tentang HKPD: BUMD wajib lapor kinerja dan keuangan ke Pemilik yaitu Pemkot Bandung setiap 6 bulan.
*Eviden*: Sampai Juli 2026 tidak ada laporan publik kinerja PDAM
Tirtawening.Transparansi NOL.Ini pelanggaran asas Akuntabilitas*Pasal 20 UU No.28/1999″ .
3.*PELANGARAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK*
*UU no. 14 Tahun 2008 Pasal 11*: Badan Publik wajib menyediakan informasi secara berkala.
PDAM sebagai BUMD adalah Badan Publik.
*Eviden*: Website PDAM terakhir update kapan?
Rapat Direksi hasinya mana? Warga berhak tahu.
4.*DAMPAK LANGSUNG KE RAKYAT*
*Eviden*: Aduan ke SAPA119 terkait air mati, tagihan tidak wajar ,dan pipa bocor tidak kunjung selesai masih tertinggi ke 3 di Kota Bandung tahun 2025- 2026 .
Artinya pelayanan memburuk.
II.*TUNTUTAN KERAS KAMI KEPADA PEMKOT BANDUNG & DIREKSI*PDAM*
Sebagai pemilik ,Pemkot Bandung wajib turun tangan.Kami menuntut dalam 14 hari :
1.*GELAR KONFERENSI PERS TERBUKA*: Direksi PDAM Tirtawening+ Walikota+ Komisi B DPRD jelaskan: Kondisi Keuangan utang, investasi,dan rencana 109 hari perbaikan pelayanan.
2.*AUDIT PUBKIK INDEPENDEN*: Libatkan BPKP dan LSM untuk audit kinerja+ keuangan 2024- 2026.Hasilna wajib dirilis ke publik.
3.*EVALUASI DIREKSI*: Jika tidak mampu, copot.sesuai *PP No.54 Tahun 2017*
*Pasal 55*.BUMD bukan tempat titipan politik.
4.*BUKA DATA
PENGADUAN* : publikasikan real-time tim jumlah aduan air mati, lama perbaikan,dan kompensasi ke Pelanggaran.
III.*TAMPARAN UMUM*
Ingat ! Pasal 372 KUHP :
Penyalahgunaan eyg merugikan keuangan negara.
*pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No. 20/ 2001 tentang Tipikor*: Setiap orang yg menyalahgunakan kewenangan yg dapat merugikan keuangan negara.
Diamnya pengelola BUMD air minum saat rakyat kesulitan air= potensi pembiaran yg merugikan negara.
Pasal 3 UU No.31/1999 jo UU Nom 20/2001 tentang Tipikor: Setiap orang yg menyalahgunakan kewenangan yg dapat merugikan keuangan negara.
Diamnya pengelola BUMD air minumsaat rakyat kesulitan air= potensi pembiaran yg merugikan negara.
*PENUTUP*
*Air bukan bisnis.Air adalah hak .Dan hak tidak boleh dikomersilkan oleh kebisuan pejabat*”
*Kami tidak butuh janji.Kamibbitih air mengalir dan data terbuka*.
*Jika dalam 14 hari tidak ada langkah nyata, kami bersama warga akan melakukan*Aksi Keran Kosong*” di Balai kota sebagai bentuk protes konstitusional” .
*Cukup sudah Rakyat haus akan kejelasan*!
Hormat kami,
*Pengamat Kebijakan Publik dan Politik*
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.*
*KETUA.DEWAN PENASEHAT ANALISABER NASIONAL*

Tidak ada komentar