MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

oplus_0
BANTEN, — ANALISASIBERNEWS.COM -Agenda audiensi antara Lembaga Komando HAM dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten menuai kekecewaan. Tim Komando HAM yang datang pada Rabu (28/10/2026) untuk menyampaikan temuan dan pengaduan masyarakat terkait proyek Untap di wilayah Taman Jaya mengaku tidak dapat menemui sejumlah pihak yang diharapkan hadir dalam pertemuan tersebut.
Ketua Komando HAM, Fahru, mengatakan kedatangan pihaknya bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui mekanisme audiensi resmi. Namun, menurut keterangannya, Kepala Bidang (Kabid) Perkim, pengawas pelaksana, serta perwakilan CV pelaksana proyek tidak berada di lokasi saat tim Komando HAM datang.
Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan dari pihak Komando HAM, terutama karena permohonan audiensi disebut telah disampaikan melalui surat sebelumnya.
“Kami sangat kecewa. Sejak awal surat audiensi kami sampaikan, belum ada respons yang kami harapkan dari pihak Perkim. Padahal, kedatangan kami semata-mata untuk menyampaikan temuan serta aduan masyarakat melalui forum audiensi resmi,” ujar Fahru.
Menurut Fahru, audiensi merupakan ruang dialog yang semestinya dimanfaatkan untuk membahas persoalan secara terbuka, mempertemukan pihak-pihak terkait, serta mencari kejelasan atas pengaduan yang disampaikan masyarakat.
Ia menegaskan, kedatangan Komando HAM bukan untuk menciptakan konflik, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka. Ada sejumlah hal yang hendak kami sampaikan terkait proyek Untap di wilayah Taman Jaya. Namun, ketika pihak-pihak yang kami harapkan hadir tidak berada di lokasi, tentu muncul pertanyaan. Ada apa sebenarnya dengan Dinas Perkim Provinsi Banten?” lanjut Fahru.
Meski demikian, alasan ketidakhadiran pihak-pihak tersebut belum diketahui secara pasti. Klarifikasi dari Dinas Perkim Provinsi Banten dan pelaksana proyek diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh.
Sekjen Komando HAM: Jika Tidak Mampu Menjalankan Tanggung Jawab, Silakan Mundur
Kritik lebih keras disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komando HAM, Humaedi. Ia menilai instansi pemerintah seharusnya mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, termasuk memberikan ruang bagi warga dan lembaga masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan.
Humaedi mempertanyakan sikap Dinas Perkim yang, menurut pihaknya, belum memberikan respons sebagaimana diharapkan terhadap permohonan audiensi yang telah dilayangkan.
“Seharusnya Dinas Perkim ini hadir untuk melayani masyarakat. Ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan sebagai pejabat publik. Namun, ketika waktu audiensi yang sudah kami ajukan melalui surat tiba, pihak yang kami harapkan justru tidak berada di tempat,” tegas Humaedi.
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh penjelasan dari instansi yang berwenang, terlebih jika pengaduan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek yang menjadi perhatian publik.
“Kalau sudah tidak becus menjalankan tugas, silakan mundur. Jangan menjadi pejabat kalau tidak mampu menjalankan tanggung jawab. Kami ini masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Kalau sudah tidak mampu menjadi pejabat, silakan mundur saja,” ujar Humaedi dengan tegas.
Menurut Humaedi, kritik tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas belum terlaksananya audiensi sebagaimana yang diharapkan pihaknya. Ia berharap Dinas Perkim Provinsi Banten segera memberikan penjelasan dan membuka ruang dialog agar persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat dibahas secara terbuka.
Meski menyampaikan kritik keras, Komando HAM berharap persoalan tersebut tetap diselesaikan melalui komunikasi, klarifikasi, serta mekanisme pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proyek Untap Taman Jaya Menunggu Klarifikasi
Persoalan proyek Untap di wilayah Taman Jaya menjadi pokok bahasan yang ingin disampaikan Komando HAM dalam audiensi tersebut. Namun, rincian temuan dan pengaduan yang dimaksud belum diuraikan secara lengkap dalam keterangan yang tersedia untuk pemberitaan ini.
Karena itu, klarifikasi dari Dinas Perkim Provinsi Banten, pengawas pelaksana, dan CV pelaksana proyek menjadi penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai persoalan yang dipermasalahkan.
Komando HAM berharap pertemuan lanjutan dapat segera dijadwalkan dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Melalui forum tersebut, masing-masing pihak diharapkan dapat menyampaikan keterangan berdasarkan data, dokumen, serta fakta yang dapat diverifikasi.
Langkah ini diperlukan agar setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara objektif dan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Publik Menunggu Sikap Dinas Perkim Banten
Belum terlaksananya audiensi sebagaimana yang diharapkan Komando HAM memunculkan pertanyaan mengenai komunikasi antara masyarakat dan instansi pemerintah. Meski demikian, ketidakhadiran pejabat atau pihak pelaksana di lokasi tidak serta-merta membuktikan adanya kesengajaan untuk menghindari audiensi.
Penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran, status permohonan audiensi, serta mekanisme tindak lanjut pengaduan masyarakat masih diperlukan untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dinas Perkim Provinsi Banten belum diperoleh. Konfirmasi kepada Kabid Perkim, pengawas pelaksana, dan perwakilan CV pelaksana proyek juga masih diperlukan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Perkim Provinsi Banten dan seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Dinas Perkim Provinsi Banten. Publik berharap pengaduan terkait proyek Untap di wilayah Taman Jaya tidak berhenti pada polemik audiensi, tetapi memperoleh tindak lanjut yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Komando HAM, persoalan ini bukan sekadar pertemuan yang tidak berjalan sesuai harapan, melainkan juga menyangkut keterbukaan komunikasi, tanggung jawab pelayanan publik, dan hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atas persoalan yang mereka adukan./red//tim
sumber ; ketua komando ham

Tidak ada komentar