Tangerang| AnalisasiberNews.com – Manajemen PT Analisa Siber Media Nusantara selaku penerbit Media Online Analisasibernews.com secara resmi mengumumkan pemberhentian status kewartawanan (Stop Pers) terhadap Hamsana.
Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan kebijakan dan evaluasi internal perusahaan serta berlaku efektif sejak Minggu, 26 Juli 2026. Dengan berlakunya keputusan ini, Hamsana tidak lagi tercatat sebagai wartawan maupun bagian dari jajaran PT Analisa Siber Media Nusantara, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas jurnalistik, melakukan peliputan, meminta data atau informasi, menjalin kerja sama, maupun mengatasnamakan Media Online Analisasibernews.com.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, Kartu Pers, Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers, ID Card, Surat Keputusan (SK), Surat Tugas, atribut media, stempel, serta seluruh dokumen identitas kewartawanan atas nama Hamsana dinyatakan dicabut, tidak berlaku, dan tidak sah untuk dipergunakan dalam bentuk apa pun.
Manajemen menegaskan bahwa seluruh tindakan, komunikasi, permintaan konfirmasi, peliputan, kerja sama, maupun aktivitas lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan setelah tanggal berlakunya keputusan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak memiliki hubungan hukum maupun tanggung jawab dengan PT Analisa Siber Media Nusantara beserta seluruh jajaran redaksi.
Pengumuman resmi ini disampaikan kepada seluruh kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan, institusi pendidikan, narasumber, serta masyarakat luas sebagai bentuk keterbukaan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status yang bersangkutan.
Redaksi mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak memberikan pelayanan jurnalistik, kerja sama media, maupun bentuk kegiatan lain yang mengatasnamakan Media Online Analisasibernews.com dengan menggunakan Kartu Pers, ID Card, atau identitas atas nama Hamsana, karena seluruh identitas tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya penggunaan Kartu Pers, ID Card, Surat Tugas, maupun atribut media yang telah dinyatakan tidak berlaku, masyarakat maupun instansi terkait diharapkan segera melakukan konfirmasi kepada pihak Redaksi guna mencegah penyalahgunaan identitas dan menjaga kredibilitas perusahaan pers.
PT Analisa Siber Media Nusantara berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber. Setiap kebijakan mengenai pengangkatan maupun pemberhentian anggota redaksi dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap perusahaan pers.
Demikian pengumuman resmi ini disampaikan agar menjadi perhatian seluruh pihak. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, Manajemen PT Analisa Siber Media Nusantara mengucapkan terima kasih.
Ditetapkan di : Tangerang
Hari/Tanggal : Minggu, 26 Juli 2026
Manajemen
PT Analisa Siber Media Nusantara
Media Online Analisasibernews.com

