ANALISASIBERNEWS.COM
Deli Serdang | Seorang warga lanjut usia, Mariati Br. Tarigan (75), warga Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, mengaku kecewa atas penanganan laporan dugaan tindak pidana pencurian yang telah dilaporkannya ke Polresta Deli Serdang namun hingga kini menurutnya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Didampingi putranya, Slamat Sinaga, Mariati mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian sejumlah pohon durian dan pohon mahoni yang berada di lahan miliknya.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/656/VI/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 23 Juni 2026.
Menurut keterangan pelapor, dugaan pencurian diketahui pada 18 Mei 2026, ketika Slamat Sinaga melihat tiga orang sedang menebang pohon durian menggunakan mesin gergaji (chainsaw).
Slamat mengaku sempat mempertanyakan tindakan tersebut kepada ketiga orang itu. Menurut pengakuannya, mereka menjawab hanya sebagai pekerja dan mengaku diperintahkan oleh seseorang yang disebut berinisial ES.
Atas kejadian tersebut, Mariati bersama putranya kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pencurian ke Polresta Deli Serdang dengan mengacu pada ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Slamat Sinaga mengaku menyayangkan proses penanganan perkara yang menurutnya belum menunjukkan perkembangan berarti.
> “Hingga saat ini kami belum mengetahui adanya pemanggilan terhadap pihak-pihak yang kami duga terlibat. Kami hanya berharap laporan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Slamat kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa upaya mediasi yang sebelumnya difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa, menurutnya, belum membuahkan penyelesaian.
Polresta Deli Serdang Berikan Penjelasan
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan AnalisasiberNews.com melakukan konfirmasi kepada Unit Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang.
Seorang penyidik yang memperkenalkan diri sebagai Ari menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan (SP Lidik).
Menurut Ari, penyidik telah melakukan langkah-langkah awal dan dalam waktu dekat akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
> “Kasus ini masih dalam tahap SP Lidik. Dalam waktu dekat kami akan memanggil saksi pelapor maupun pihak yang diduga terkait guna memperoleh keterangan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ari kepada wartawan.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pencurian tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung.
AnalisasiberNews.com akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait apabila terdapat informasi tambahan maupun perkembangan hukum selanjutnya.
Penulis: Paulus Limbong
Jabatan: Wakil Kepala Perwakilan Sumatera Utara
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com

