ANALISASIBERNEWS.COM
BANDUNG,jabarSabtu 18 Juli 2026
Siaran Pers Koalisi Pedagang : Masyarakat Sipil Kota Bandung
I.*APRESIASI ATAS AUDENSI KOMISI II*
Kami mengapresiasi langkah *Komisi II DPRD Kota Bandung* yang telah menggelar audensi dengan DPD APPSINDO dan Perwakilan pegadang Pasar Ciroyom pada 17 Juli 2026.
Kehadiran Pimpinan Komisi II: *H.Aries Supriatna,S.H.M.H., Asep Sudrajat, http://S.AP, Siti Marfuah , S.S.http: //S.PD. : M.Pd.dan Indri Rindani*
menunjukan itikad baik DPRD dalam menjalankan fungsi penyerapan aspirasi dan pengawasan.
Peryataan dukungan Komisi II kepada pedagang sebagaimana disampaikan Sekjen APPSINDO,Sdr.Tatang , adalah langkah politik yang benar dan kami dukung sepenuhnya.
*II.CATATAN KRITIS ABSENYA DIRUT PERUMDA PASAR*
Namun apresiasi tersebut tidak dapat menutupi satu fakta krusial : *Direktur*’Utama Perumda Pasar
Kota Bandung tidak hadir dengan alasan
klasik”.
Padahal yang dibahas adalah nasib pedagang di pasar yang dikelola langsung oleh Perumda.
Ketidakhadiran ini adalah bentuk:
1.*Pelanggaran Hukum*: .Mengabaikan *Pasal 8
4 ayat 1PPNo.54 Tahun 2017 tentang BUMD”
Yang mewajibkan Direksi memberikan keterangan kepada DPRDdalam rangka pengawasan.
2.*Pelanggaran Asas* :
Menghianati asas akuntabilitas, Transparansi dan responsivitas dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
3.*Penghinaan terhadap Rakyat*: Mengabaikan penderitaan pedagang yang hadir memperjuangkan haknya.
*Argumentasi*: Rapat tanpa Dirut = tidak ada keputusan mengikat .Ini sama saja membuang waktu dan mempermainkan harapan pedagang .
III.*4TUNTUTAN KAMI*
Agar audensi tidak menjadi seremonial,kami menuntut :
1.*Kepada Komisi II DPRD Kota Bandung*:
Segera melayangkan *Panggilan Kedua* kepada Dirut Perumda Pasar dengan tembusan Walikota Bandung.Apabila kembali mangkir, Komisi II harus merekomendasikan evaluasi kinerja Dirut kepada Walikota sesuai kewenangan PP 54/ 2017.
2.*Kepada Walikota Bandung* :
Memanggil dan mengevaluasi Dirut Perumda Pasar.BUMD adalah perpangan tangan Pemkot .Tidak boleh ada pejabat yang alergi diawasi DPRD .
3.*Kepada DPD APPSINDO* :
Segera membuat ” Berita Acara + 5 Poin TuntutanTertulisc” hasil audensi dan mengawal timeline penyelesaiannya . Jangan biarkan ini berhenti di meja rapat.
4 *Kepada Dirut Perumda Pasar*:
Hadir pada panggilan berikutnya .Ingat ,gaji Anda dibayar dari APBD = uang rakyat.Wajib tunduk pada pengawasan wakil rakyat.
*PENUTUP*
*Komisi II sudah membuka pintu .Kini bola ada di tangan Dirut Perumda Pasar dan *Walikota*.
*Demokrasi bukan hanya soal mendengar.Demokrasi adalah soal menindaklanjuti .
Jangan biarkan audensi ini menjadi monolog tanpa solusi” .
*Semoga apa yang tertera di atas, dijadikan pelajaran yang mahal, dan dapat diselesaikan secara duduk bersama, dalam hal pembahasan untuk mencari win – win solusi ,sesuai harapan bersama.
Pengamat Kebijakan Publik & Politik
*R.WEMOY SYAMKARYA,S.H.M.H.
Dewan Penasehat Analisaber Nasional

