x
Hotline News

PENATAAN PASAR CIROYOM 2026 : ANTARA KEWENAGAN ASET DAN KEADILAN PROSEDURAL

waktu baca 3 menit
Selasa, 26 Mei 2026 06:02 53 Aziz Redaksi Jabar

SIARAN PERS EKSKLUSIF – NASKAH AKADEMIK
NO.01/Sp – KPPC/V/2026
Kajian Kebijakan Publik terhadap Rencana Penyegelan Lapak Pedagang
Oleh Perumda Pasar Bermartabat ”
Oleh : Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Kota Bandung”

ANALISASIBERNEWS.COM

Bandung,26 Mei 2026
– Rencana Penyegelan lapak pedagang Pasar Ciroyom oleh Perumda Pasar Bermartabat per 22 Mei 2026 membuka kembali dilema klasik tata kelola perkotaan: konflik antara efisiensi asetpublik dan perlindungan mata pencaharian warga miskin kota.Siaran pers ini menjanjikan analisis berbasis bukti dan argumentasi kebijakan untuk mendorong proses penataan yang tidak melanggar prinsip good governance.

1.*Problem : Penataan Sepihak
Berpotensi Melahirkan Krisis Sosial baru*

Data lapangan menunjukkan Pasar Ciroyom menopang 150- 200 lapak aktif dengan rantai ekonomi yang menghidupi lebih dari 600 jiwa . Rencana Penyegelan tanpa skema relokasi yang terbuka berpotensi :

1.Menciptakan pengganguran informal mendadak, menambah beban fiskal Pemkot melalui bansos darurat.
2.Memicu kembalinya PKL ke ruang publik ilegal, sebagaimana terjadi pasca – penataan Pasar Gedebage 2021 dan Pasar Kosambi 2022.
3.Merusak kepercayaan publik terhadap institusi BUMD yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen pelayanan, bukan sekedar ekstraksi sewa.

2.Analisis Hukum:
*Cacat Prosudural dalam Keputusan Tata Usaha Negara*

Berdasarkan kajian terhadap Surat
Pemberitahuan Perumda No…./DP/ 2026 , terdapattiga cacat prosedural :

1. *Pelanggaran Asas Due Process*
UU No. 30/2014 Pasal 53 mewajibkan instansi pemerintah mendengar pihak yang terkena dampak sebelum menerbitkan keputusan yang bersifat memberatkan.Tidak adanya forum audensi formal menjadikan keputusan ini rentan dibatalkan di PTUN .

2. *Lemahnya Basis Legalitas Materil*
Jika pedagang memiliki bukti pembayaran retribusi dan SK Izin Tempat Berjualan periode 2018-2023 , maka hubungan hukum antara pedagang dan pengelola masuk katagori legitimate expectation .Pencabut. Sepihak tanpa ganti rugi bertentangan dengan Putusan MK No.87/PUU- XVI/2018 .

3.*Abaikan Prinsip Proporsionalitas
Penataan jalur darurat dapat dilakukan tanpa harus menyegel seluruh lapak .Prinsip ini ditegaskan Ombudsman Jabar dalam Laporan Akhir Pemeriksaan Kasus Pasar Andir 2023.

3.* Bukti Empiris : Kegagalan Model ” Gusur Bersih ” di Bandung dan Kota lain*

1.*Studi SMERU Research Institute 2021 : 68% penataan pasar tradisional tanpa partisipasi pedagang gagal dalan24 bulan karena pedangan kembalinke trotoar.
2.ITB Center for Sustainable Development 2022: Pasar yang di tata dengan model partisipatif memiliki tingkat 83% lebih tinggi dan penurunan konflik 45%.
3.Data Diddag Kota Bandung 2024 :
Terdapat 1.240 kios kosong di 7 pasar keloaan Perumda , menunjukan masalah bukan pada ketersediaan ruang ,melainkan pada aksesibilitas biaya dan lokasi.
4. Rekomendasi Kebijakan: Penataan Partisipatif sebagai Jalan Tengah

1. Moratorium Eksekusi 90 Hari untuk membuka ruang dialog Tripartit :
Perumda , Pemerintah Kota, dan Perwakilan Pedagang.
2. Pembentukan Tim Penataan Partisipatif
dengan mandat menyusun skema relokasi berbasis data, termasuk audit terbuka kios kosong.
3.Adopsi Prinsif- ” Single Submission , Multi- Processing”
untuk integrasi data pedagang, sehingga tidak ada lagi pedagang ganda atau fiktif.
4.Mekanisme Veto Terbatas bagi Dewan Pedagang terhadap keputusan relokasi yang dianggap merugikan , sebagaimana praktik Participatoty Budgeting di Porto Alegre.

5. penutup: Penataan Bukan Sekedar Bongkar Pasang

Kota Bandung tidak kekurangan ruang niaga.
Yang kurang adalah keberanian politik untuk menata dengan cara yang tidak mengorbankan warga miskin kota .Perumda Pasar Bermartabat sebagai BUMD publik harus menjadi contoh implementasi SDG 11: Make cities Inclusive ,safe, resillient and subtanable .

Pertanyaannya buka apakah penataan perlu dilakukan.Peetanyaanyavadalah: apakah penataan itu akanmemperkuatlegitimasivnegara, atau justru memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyat kecil ?

Referensi Akademik:
1. SMERU Research
2. Institute Dampak penataan Pasar Tradisional terhadap kemiskinan Perkotaan.2021.
2.ITB Center
for Sustainable
Development
Evaluasi kebijakan Penataan Pasar di Kota Metropolitan .2022
3.UU No. 30/2014
tentang Administrasi Pemerintahan.
4.Putusan Mahkamah Kontitusi No. 87 / PUU XVI/ 2018.
5.Ombudsman RI
Perwakilan Jabar Laporan akhir Pemeriksaan Pasar Andir .2023.
6.Paryicipatory Budgeting project.Case Study Parto Alegre .2021 .


Pengamat Kebijakan Publik dan Politik

R. WEMPY SYAMKARYA.S.H.M.H.
Dewan penasehat AnalisaSiberNews.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x