
ANALISASIBERNEWS.COM

Muara Enim – Rumah Sakit(RSUD Prtama Gelumbang) diduga menolak memberikan penanganan medis awal terhadap korban kecelakaan lalu lintas, pada Senin 1/6/2026). Korban yang telah meninggal dunia di bawah kerumah sakit Pratama Gelumbang setibanya di RSUD Prtama Gelumbang korban diturunkan dari mobil ambulance.
Insiden bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motor tertimpa Mobil truck yang remnya belong sehingga terbalik dan menimpa pengendara motor dan mengakibatkan sepasang suami-istri meninggal dunia sekitar pukul 09.00 Wita. Akibat Sepasang suami-istri Meninggal dunia korban segera dilarikan ke RSUD Prtama Gelumbang
Pada saat korban kecelakaan yang meninggal tersebut ditolak oleh petugas rumah sakit Pratama dan dianjurkan oleh petugas rumah sakit langsung bawa saja kerumah duka Tampa ada pemeriksaan terlebih dahulu,lalu pihak keluarga korban membawa ke puskesmas Gelumbang untuk di Periksa, dibersihkan dan divisum.

Pihak media mendengar dari petugas UGD Puskesmas Gelumbang korban kecelakaan tersebut sudah dari RSUD Prtama Gelumbang Bahwa korban tersebut Ditolak oleh petugas RSUD Prtama Gelumbang.
Pada saat dikonfirmasi ke RSUD Prtama Gelumbang menjelaskan kami tidak menolaknya pak tetapi kami hanya suruh bawa saja kerumah soalnya disini ada pasien jantung dan rame lagi disini tidak ada kamar mayat lagi pula korban tersebut sudah meninggal dunia untuk apa lagi diperiksa karena korban tersebut sudah meninggal dunia, ujar salah satu petugas RSUD Prtama Gelumbang
Menurut Undang-Undang Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pihak rumah sakit dilarang menolak pasien, terutama dalam kondisi darurat seperti korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) yang mengancam nyawa.
Hingga berita ini diterbitkan, sehingga memicu keprihatinan masyarakat dan sorotan terhadap layanan darurat di fasilitas kesehatan yang ada di RSUD Prtama Gelumbang.


Tidak ada komentar