
RANCALABUH, KABUPATEN TANGERANG, – Kemarahan warga Kampung Gabusan RT 016/RW 003, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, memuncak setelah sebuah lapak yang diduga kerap dijadikan lokasi peredaran obat keras golongan tertentu, seperti Tramadol dan Eximer, dibakar oleh warga pada Senin (1/6/2026) petang.


Peristiwa tersebut terjadi setelah masyarakat setempat melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan keras tanpa izin. Aksi warga dipicu oleh keresahan yang telah berlangsung cukup lama terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan yang dinilai membahayakan generasi muda dan ketertiban lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, saat warga mendatangi lokasi sekitar pukul 17.45 WIB atau usai waktu Magrib, sejumlah orang yang diduga berada di lokasi langsung melarikan diri. Warga menyebut para terduga pelaku kabur secara kocar-kacir melalui jalur belakang yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya.

Bahkan, menurut keterangan warga, terdapat sebuah jembatan kecil yang diduga baru dibuat pada Minggu sore dan diduga digunakan sebagai akses pelarian dari lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, warga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras, di antaranya satu unit sepeda motor matic Honda Beat warna hitam serta sejumlah obat-obatan yang diduga jenis Tramadol dan Eximer. Barang-barang tersebut kemudian diamankan warga sambil menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Rancalabuh, Ustaz Bahrudin, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut.
“Kami ingin lingkungan Desa Rancalabuh bersih dari narkoba dan obat-obatan yang merusak masa depan anak-anak. Masyarakat sudah sangat resah. Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan melakukan penindakan secara menyeluruh,” ujar Ustaz Bahrudin kepada wartawan, Senin malam (1/6/2026).
Menurutnya, upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat. Diperlukan langkah cepat, profesional, dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan jaringan pemasok maupun pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Rancalabuh, A.Nawadir, mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Menurutnya, masyarakat diperbolehkan membantu mengawasi lingkungan dan melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, seluruh proses penindakan harus diserahkan kepada aparat yang berwenang.
“Masyarakat boleh melakukan pengawasan dan penggerebekan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum. Namun jangan sampai bertindak main hakim sendiri. Barang bukti yang ditemukan dapat diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nawadir.
Setelah warga membubarkan diri dari lokasi, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk yang dipimpin langsung Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd.
mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Kehadiran aparat kepolisian bertujuan untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pasca-peristiwa tersebut.
Sejumlah warga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran Tramadol dan Eximer di wilayah mereka. Mereka juga meminta agar jaringan pemasok maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dapat diungkap sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Warga menilai keberadaan lapak yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras tersebut telah menimbulkan keresahan berkepanjangan. Mereka khawatir generasi muda menjadi sasaran penyalahgunaan obat-obatan yang berpotensi merusak kesehatan serta mengganggu keamanan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas para terduga pelaku maupun perkembangan proses penyelidikan atas peristiwa tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dan profesional agar situasi tetap kondusif serta tidak memicu tindakan serupa yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di tengah masyarakat.
Catatan Redaksi :
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal, keterangan narasumber, serta hasil penghimpunan data di lapangan. Penggunaan kata “diduga” dan “terduga” dilakukan untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi tidak bermaksud menyimpulkan kesalahan pihak mana pun karena proses hukum masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Pihak-pihak yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi AnalisasiberNews.com membuka ruang klarifikasi, konfirmasi, dan hak jawab guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, independen, serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Tidak ada komentar