x
Hotline News

RANGKKAP PLT KADISMINFO OLEH KEPALA KESBANGPOL : SIAPA BERTANNGUNG JAWAB DAN APA YANG HARUS DILAKUKAN?

waktu baca 4 menit
Sabtu, 23 Mei 2026 06:57 160 Aziz Redaksi Jabar

SIARAN PERS EKSLUSIF
No. 03 /THN / SP /V/2026
Analisis Tata Kelola ASN dan Managemen Risiko Kebijakan Publik Kota Bandung

Bandung,23Mri 2026 , AnalisaSiberNews.com
– Penunjukan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika menimbulkan pertanyaan tata kelola , pemisahan fungsi, dan akuntabilitas.
Rilis ini disusun secara akademis untuk memberi kerangka hukum, evidence, argumentasi,serta yang berwenang dan bertanggung jawabmenindaklanjuti.

1.*Evidence Hukum : Dasar Penunjukan dan Batas wewenang

Evidence No. 11/2017/ jo PP No.17/2020 tentang Managemen PNS Pasal 77: Penunjukan Plt /Plh maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali.
2.UU No.23/2014
Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 209 : Sekda mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan pengendalian administrasi pemerintahan.
3.UU No.5/2014
Tentang ASN Pasal 70: Pengisian JPT Pratama dilakukan melalui seleksi terbuka berdasarkan merit system.
4.PermenPANRB No.15/2019 : Seleksi terbuka JPT Pratama wajib dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah jabatan kosong.

Argumentasi:
Penunjukan Plt secara hukum sah sebagai instrumen darurat untuk menghindari kekosongan.
Namun jika diperpanjang tanpa proses seleksi terbuka,maka terjadi penyimpanganterhadap semangat *merit system*.
Instrumen darurat tidak boleh menjadi solusi struktural.

2.*Pemisahan Fungsi: Risiko Benturan Kepentingan*

Evidence
1.Permendagri No.36/2018 tentang Bankeu Parpol : adalah OPD pengelola adalah OPD Pengelola,
Verifikator,dan penyalur Bankeu.

2.*UU No. 14/2008 *
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Diskominfo sebagai PPID Utama wajib mempublikasikan
Informasi penggunaan anggaran publik secara proaktif.

Argumentasi:
Ketika Kepala Kesbangpol merangkap Plt Kadiskominfo ,terjadi konflik peran . Pengelola dana sekaligus pengelola informasi publik.Dalam prinsip segregation of duties tata kelola pemerintahan yang baik, fungsi pengelola fungsi pengawas,dan fungsi penginformasi harus dipisah.Jika tidak ,risiko informasi yang dipublikasikan tidak lengkap atau bias menjadi tinggi.
3.* Siapa yang Bertanggung Jawab: Sekda ,Walikota kota ,dan BKD *

Argumentasi berdasarkan hierarki Kewenangan:

1. Wali Kota Bandung
Sebagai PPK ,Wali Kota memiliki kewenangan tertinggi pengangkatan dan pemberhentian pejabat sesuai UU No. 5/2014 Pasal 13.

Tanggung Jawab:
Menentukan arah kebijakan pengisian jabatan definitif dan memastikan tidak terjadi pelanggaran merit system.Tidak bisa melepaskan tanggung jawab dengan alasan
*Sudah ada Sekda*.

2.Sekretaris Daerah
Sebagai koordinator administrasi pemerintahan, Sekda wajib mengawal proses seleksi TERBUKA JPT Pratama sesuai PermenPANRB No. 15/2019 .

Tanggung Jawab:
Memastikan usulan seleksi terbuka diajukantepat waktu , menghindari kekosongan jabatan melebihi 6 bulan, dan mengoordinasikan BKD dalam proses administrasi.

3.Kepala BKPSDM / BKD Sebagai pejabat pembina kepegawaian operasional,BKD bertugas menyiapkan data kompetensi,menyusun panitia seleksi ,dan menjalankan tahapan seleksi terbuka .

Sekretaris Daerah
Sebagai koordinator administrasi pemerintahan,Sekda wajib mengawal proses seleksi terbuka JPT Pratama sesuai PermenPANRB No.15/2019 .
Tanggung Jawab: Memastikan usulan seleksi terbuka diajukan tepat waktu, menghindari kekosongan jabatan melebihi 6 bulan, dan mengoordinasikan BKD dalam proses administrasi.

1.Kepala BKPSDM / BKD
Sebagai pejabat pembina kepegawaian operasional,BKD bertugas menyiapkan data kompetensi, menyusun panitia seleksi,dan menjalankan tahapan seleksi terbuka.
Tanggung jawab: Menjadi motor teknis agar pengisian jabatan tidak stagnan dan sesuai standar kompetensi jabatan.

Kesimpulan Tanggung Jawab:
Ini bukan tugas satu pihak .
Wali Kota sebagai pemutus kebijakan,Sekda sebagai pengendali administrasi, dan BKD sebagai pelaksana teknis.Jika jabatan kosong lebih dari 6 bulan ,ketiga pihak berpotensi dimintaipertanggunjawabkan okeh Inspektorat,KPK, dan Ombudsman.
2. Rekomendasi Kebijakan untuk Menghindari Jerat Hukum dan Politik

1. Segera Ajukan Usulan Seleksi Terbuka JPT Pratama Kadiskominfo
Maksulan 39 hari sejak rilis ini .Proses seleksi harus terbuka, transparan,dan berbasis kompetensi.

3.Pisahka. fungsi Plt Harian
Tunjuk pejabat fungsional senior di Diskominfo sebagai Plh Harian untuk urusan PPID dan. Komunikasi publik . Kepada Kesbangpol fokus pada administrasi umum Plt.

4.Publikasi Rincian Bangkeu Parpol 2026
Upload daftar penerima , jumlah suara sah, dan nominal ke PPID Kota Bandung.Ini kewajiban Permendagri No. 36/2018 Pasal 18.

5.Audit Internal Singkat
Inspektorat Kota Bandung melakukan review atas proses Penunjukan Plt dan pengelolaan Bankeu Parpol untuk memastikan tidak ada Pelanggaran administrasi.
6.Penutup : Tata kelola yang Baik Dimulai dari Pemisahan Peran

Rangkap jabatan Plt Kadiskominfo oleh Kepala Kesbangpol sah secara administrasi, tetapi berisiko secara tata kelola .Risiko hukum, politik, da. reputasi akan muncul jika dibiarkan tanpa langkah korektif.

Tanggung jawab Utama ada di Wali Kota sebagai PPK ,didukung Sekda sebagai koordinator administrasi,dan BKD sebagai pelaksana teknis seleksi. Ketiganya harus bergerak cepat agar merit system tidan dikalahkan oleh praktik darurat yang berkepanjangan.

R. WEMPY SYAMKARYA.S.H.M.H.
Dewan penasehat AnalisaSiberNews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x