AnalisasiberNews.com
TANGGAMUS, LAMPUNG – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sejumlah warga dan sumber informasi di Pekon Maja, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, mempertanyakan transparansi serta penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang diduga tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.
Berdasarkan informasi yang diterima media pada Jumat (30/05/2026), sejumlah realisasi anggaran di Pekon Maja disinyalir mengandung indikasi mark-up anggaran. Dugaan tersebut disampaikan oleh sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber, dalam proses pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Badan Himpunan Pekon (BHP) serta sejumlah unsur masyarakat diduga tidak dilibatkan secara optimal dalam proses perencanaan maupun pengawasan pelaksanaan kegiatan.
“Sejumlah pos anggaran dinilai janggal dan patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat yang berwenang,” ujar sumber kepada media.
Adapun beberapa kegiatan yang disebut sumber memiliki indikasi ketidakwajaran antara lain:
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp875.000
- Pembinaan PKK Rp8.680.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Rp5.600.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Rp2.363.000
- Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Rp3.750.000
Selain itu, sumber juga menyoroti sejumlah kegiatan lain yang menurutnya perlu dilakukan audit lebih mendalam, di antaranya:
Bidang Pemerintahan Desa
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa Rp12.000.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp9.240.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp69.600.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp13.500.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp6.000.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa Rp1.900.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa Rp16.813.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa Rp960.000
Menurut sumber, masih terdapat sejumlah kegiatan lainnya yang dinilai masyarakat perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum maupun instansi pengawas terkait.
Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Beberapa kegiatan yang turut disoroti antara lain:
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa Rp2.650.000
- Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Energi Alternatif Desa Rp49.000.000
- Pengelolaan Perpustakaan Desa Rp6.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPQ dan Pendidikan Nonformal Desa Rp10.800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Posyandu/Polindes/PKD Rp54.888.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp31.800.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp4.495.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp3.575.000
- Penyelenggaraan Posyandu Rp8.100.000
- Penyelenggaraan Posyandu Rp15.600.000
- Penyelenggaraan Posyandu Rp2.400.000
- Penyelenggaraan PKD/Polindes Rp24.240.000
- Keadaan Mendesak Rp82.800.000
- Pelatihan Perlindungan Anak Rp3.125.000
- Pelatihan Pemberdayaan Perempuan Rp3.625.000
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp8.461.000
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp4.605.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp96.210.000
Sumber berharap aparat penegak hukum, inspektorat daerah, maupun instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh guna memastikan penggunaan Dana Desa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Maja, Rohim, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan dan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Kepala Pekon Maja maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Hendra)
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan informasi, data, dan keterangan yang diperoleh dari narasumber di lapangan. Seluruh informasi yang dimuat masih berupa dugaan, indikasi, dan pendapat narasumber yang memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun menetapkan seseorang sebagai pihak yang bersalah.
Redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Kepala Pekon Maja, Pemerintah Pekon Maja, Inspektorat Kabupaten Tanggamus, maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers.
Apabila terdapat data, dokumen, atau keterangan resmi yang dapat melengkapi pemberitaan ini, redaksi akan memuatnya secara proporsional demi menjaga akurasi, keseimbangan, dan profesionalisme jurnalistik.
Tidak ada komentar