x
Hotline News

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

PEDOMAN MEDIA SIBER

AnalisasiberNews.com

Pedoman ini disusun sebagai acuan operasional redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, independen, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  2. AnalisasiberNews.com adalah perusahaan pers/media online yang menyajikan informasi, berita, opini, artikel, foto, video, dan karya jurnalistik lainnya kepada publik.
  3. Redaksi adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap isi pemberitaan.
  4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  5. Narasumber adalah pihak yang memberikan informasi kepada wartawan.
  6. Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  7. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan media.

BAB II

PRINSIP PEMBERITAAN

Pasal 2

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, AnalisasiberNews.com berpegang pada prinsip:

  1. Independen
  2. Akurat
  3. Berimbang
  4. Profesional
  5. Tidak beritikad buruk
  6. Mengedepankan kepentingan publik
  7. Menghormati asas praduga tak bersalah
  8. Tidak menyebarkan hoaks, fitnah, ujaran kebencian, maupun diskriminasi SARA

BAB III

VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA

Pasal 3

  1. Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
  2. Wartawan wajib melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
  3. Berita harus memuat informasi yang berimbang.
  4. Dalam keadaan tertentu, berita yang sangat mendesak dapat diterbitkan dengan ketentuan:
    • Mengutamakan kepentingan publik;
    • Sumber berita jelas dan kredibel;
    • Subjek berita diberikan ruang hak jawab;
    • Penjelasan akan dilakukan pada pembaruan berita berikutnya.

BAB IV

KONTEN BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)

Pasal 4

  1. AnalisasiberNews.com dapat memuat komentar, opini, foto, video, maupun informasi dari pembaca.
  2. Setiap pengguna wajib:
    • Tidak melanggar hukum;
    • Tidak mengandung unsur pornografi;
    • Tidak mengandung ujaran kebencian;
    • Tidak mengandung fitnah atau pencemaran nama baik;
    • Tidak mengandung provokasi SARA.
  3. Redaksi berhak menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.

BAB V

RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB

Pasal 5

  1. AnalisasiberNews.com wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
  2. Koreksi dilakukan secepat mungkin disertai penjelasan apabila diperlukan.
  3. Hak Jawab dapat diajukan melalui:
    • Email Redaksi;
    • Surat resmi;
    • Kontak resmi perusahaan.
  4. Setiap koreksi tidak menghapus tanggung jawab jurnalistik.

BAB VI

ETIKA WARTAWAN

Pasal 6

Wartawan AnalisasiberNews.com wajib:

  1. Memiliki identitas resmi perusahaan;
  2. Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik;
  3. Tidak menerima suap dalam bentuk apa pun;
  4. Menghormati privasi narasumber;
  5. Tidak membuat berita bohong;
  6. Tidak melakukan plagiarisme;
  7. Mengutamakan keselamatan dalam peliputan.

BAB VII

PENCABUTAN DAN PERUBAHAN BERITA

Pasal 7

  1. Berita yang telah diterbitkan tidak dapat dicabut kecuali:
    • Mengandung pelanggaran hukum;
    • Melanggar Kode Etik Jurnalistik;
    • Berdasarkan keputusan Dewan Pers atau pengadilan.
  2. Setiap perubahan berita wajib disertai keterangan pembaruan.

BAB VIII

IKLAN DAN KONTEN SPONSOR

Pasal 8

  1. Konten iklan wajib dibedakan secara jelas dari produk jurnalistik.
  2. Advertorial, sponsor, dan kerja sama publikasi wajib diberi penanda khusus.
  3. Redaksi tetap menjaga independensi pemberitaan.

BAB IX

PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Pasal 9

  1. Seluruh karya jurnalistik AnalisasiberNews.com dilindungi undang-undang hak cipta.
  2. Penggunaan ulang konten wajib mencantumkan sumber resmi.
  3. Dilarang menyalin sebagian atau seluruh isi tanpa izin redaksi.

BAB X

PENUTUP

Pasal 10

  1. Pedoman Media Siber ini berlaku bagi seluruh jajaran redaksi dan kontributor AnalisasiberNews.com.
  2. Hal-hal yang belum diatur akan disesuaikan dengan:
    • Undang-Undang Pers;
    • Kode Etik Jurnalistik;
    • Pedoman Dewan Pers;
    • Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Pedoman ini dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai kebutuhan perusahaan dan perkembangan dunia pers digital.

STRUKTUR REDAKSI

AnalisasiberNews.com

Penanggung Jawab

Pimpinan Perusahaan

Pimpinan Redaksi

AZIZ

Redaktur Pelaksana

Tim Redaksi AnalisasiberNews.com

Dewan Redaksi

Tim Editorial

Wartawan

Seluruh wartawan yang tercantum dalam box redaksi dan dibekali kartu pers resmi.


ALAMAT REDAKSI

Email Redaksi : redaksi@analisasibernews.com
Kontak Redaksi : +62 82114774427 | +62 821-2969-5902


PENEGASAN

AnalisasiberNews.com dalam menjalankan fungsi pers selalu menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, serta kepentingan publik demi terciptanya informasi yang akurat, terpercaya, dan mencerdaskan masyarakat.


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers
  • Undang-Undang ITE yang berlaku di Indonesia
LAINNYA
x
x