x
Hotline News

KRISIS ENERGI GLOBAL MENGANCAM PEREKONOMIAN MASYARAKAT, EKSISTENSI KEMENTERIAN ESDM DIPERTANYAKAN

waktu baca 2 menit
Minggu, 24 Mei 2026 04:13 154 siberadmin

Deliserdang,| ANALISASIBERNEWS.COM – 
Dampak pemadaman listrik massal (black out) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra disebut telah melumpuhkan berbagai sektor perekonomian masyarakat. Sedikitnya enam provinsi terdampak, di antaranya Aceh, Sumatra Utara, Riau, dan Jambi.

Pemadaman listrik tersebut mengakibatkan lumpuhnya jaringan komunikasi dan terganggunya aktivitas masyarakat, khususnya pelaku usaha kuliner malam hari yang harus menanggung kerugian akibat terhentinya operasional usaha. Kondisi diperparah dengan kemacetan lalu lintas di sejumlah titik karena tidak berfungsinya lampu pengatur lalu lintas (traffic light).

Selain itu, terpantau sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumatra tidak beroperasi dengan alasan terganggunya pasokan bahan bakar.

Peristiwa ini disebut mulai terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.45 WIB dan kembali berlanjut pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Kondisi Sumatra Utara bahkan disebut sempat gelap gulita layaknya “kota tanpa penghuni”.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LSM GMAS Sumut, Jurlis Daut, kepada wartawan Analisasiber News pada Sabtu (23/5/2026) menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurutnya, dampak pemadaman massal dikhawatirkan dapat memicu meningkatnya angka kriminalitas karena banyak kamera pengawas (CCTV) di sejumlah ruas jalan tidak dapat berfungsi akibat padamnya aliran listrik.

Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, telah menyampaikan permohonan maaf melalui sejumlah media daring. Pemadaman disebut terjadi akibat adanya gangguan pada pembangkit di kawasan Sungai Muaro Bungo, Jambi, yang memicu gangguan sistem jaringan listrik di sejumlah daerah.

Namun, penjelasan tersebut dinilai sebagian kalangan belum memuaskan. Beberapa pihak bahkan mengaitkan kondisi ini dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Salah seorang warga yang mengaku kecewa terhadap kebijakan pemadaman tersebut, Mr. Lim, menyebut bahwa masyarakat mempertanyakan kualitas pengelolaan energi nasional di tengah gencarnya pemerintah membahas modernisasi energi terbarukan dan kemandirian energi nasional.

“Di saat pemerintah gencar membahas energi terbarukan, masyarakat justru mengalami pemadaman total yang hingga kini belum ada kepastian kapan berakhir,” ujarnya kepada wartawan.

Di sisi lain, berdasarkan laporan keuangan terbaru yang dirilis, PT PLN (Persero) disebut tidak mengalami kerugian pada tahun 2025 dan justru mencatatkan keuntungan.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai PT PLN (Persero) perlu meningkatkan kualitas pengawasan dan pemeliharaan berkala terhadap sistem pembangkit listrik guna mencegah terjadinya gangguan serupa di masa mendatang.

Penulis: Paulus Limbong
Kepala Biro Deliserdang – Analisasiber News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x