Aktivis Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Perda Kelas Jalan Tahun 2026 – ANALISASIBERNEWS.COM

Aktivis Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Perda Kelas Jalan Tahun 2026

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Mei 2026 13:58 26 siberadmin

Kabupaten Tangerang | Analisasibernews.com Aktivis sosial mendesak untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kelas Jalan sebagai langkah mendesak menyelamatkan infrastruktur jalan kabupaten dari dampak kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), Minggu (03/05/2026).

Menurut Jembar, kondisi kerusakan jalan di sejumlah wilayah pesisir dan jalur distribusi logistik semakin mengkhawatirkan. Ia menilai ketiadaan regulasi khusus mengenai kelas jalan membuat pengawasan terhadap kendaraan berat belum berjalan optimal.

Jalan Kabupaten Terancam Kendaraan ODOL

Jembar menyebutkan, aktivitas kendaraan berat dengan muatan berlebih saat ini banyak ditemukan di sejumlah kecamatan seperti , , , hingga kawasan . Truk-truk tersebut melintas di ruas jalan kabupaten yang secara kelas tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar.

“Perda kelas jalan sudah dalam kondisi darurat. Tanpa aturan jelas, jalan cepat rusak, risiko kecelakaan meningkat, dan beban perbaikan dari APBD terus membengkak,” ujar Jembar.

Ia menambahkan, Kabupaten Tangerang yang berkembang sebagai kawasan industri dan pergudangan membutuhkan regulasi transportasi yang lebih tegas dan terukur.

Perda Diharapkan Jadi Payung Hukum Penindakan

Dalam desakannya, Jembar menekankan bahwa Perda Kelas Jalan nantinya harus memuat beberapa poin utama, antara lain:

  • Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan kabupaten dan lingkungan.
  • Pengaturan batas tonase kendaraan yang diperbolehkan melintas.
  • Memberikan dasar hukum bagi penindakan kendaraan ODOL oleh , , dan .

Saat ini, penindakan masih mengandalkan aturan nasional terkait lalu lintas, sehingga di lapangan sering mengalami kendala karena belum adanya regulasi daerah yang spesifik.

Dorong Prioritas Program Legislasi 2026

Jembar meminta Bupati dan Wakil Bupati bersama DPRD menjadikan Perda Kelas Jalan sebagai program prioritas legislasi daerah tahun 2026. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah terbit sebelumnya dan mengatur sistem jaringan jalan.

Sebagai perbandingan, ia menyebut beberapa daerah tetangga seperti dan telah memiliki regulasi serupa sebagai dasar pengendalian kendaraan berat di wilayahnya.

“Tanpa Perda kelas jalan, pemerintah daerah akan terus menghadapi kerusakan jalan berulang dan kesulitan melakukan penertiban. Ini harus menjadi prioritas demi keselamatan masyarakat dan efisiensi anggaran,” tegasnya.


Jurnalis: Endo Kabiro Tangerang
Media:Analisasibernews.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA