x

ACCOUNTABILITY INI PARALYSIS : WHEN LOCAL GOVERNANCE STOPS RESPONDING AKUNTABILITAS LUMPUH KETIKA PEMERINTAH DAERAH BERHENTI MERESPON

waktu baca 4 menit
Kamis, 18 Jun 2026 19:49 6 siberadmin

SIARAN PERS TANGGAPAN EKSKLUSIF
R. WEMPY SYAMKARYA,S.J.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Pemerintahan
*No: 15/SP – PEMKOT /BI/ 2026*

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

analisasibernews.com/

Bandung,18 / Juni 2026*

I.THESIS HUKUM:
AKUNTABILITAS
BUKAN SLOGAN,TAPI
KEWAJIBAN
Akuntabilitas =
pertanggungjawaban ASN atas setiap tindakan dan kelalaian .UU 30/2014
Administrasi Pemerintahan Pasal 10 : Asas
akuntabilitas mewajibkan setiap pejabat menjawab atas kinerja.

Gangguan pelayanan publik skala satu kawasan padat Kota Bandung membuktikan: akuntabilitas sedang lumpuh .kenapa?
Karena ” berhenti merespon ” = berhenti menjalankan kewajiban hukum.

II.ALUR HUKUM : 3 LAPIS
KESALAHAN YANG DILANGGAR ASN

*Lapis 1: Pelanggaran Asas- Pelayanan Publik – UU 25/2009*
*Pasal 15*: Penyelenggara wajib memberi informasi yang benar , jelas,dan tepat waktu.
*Pasal 17*: Standar pelayanan wajib memuat SOP penanganan.
*Fakta*: 24 jam pertama= OPD ,Camat,Lurah tidak menyampaikan informasi resmi.Tidak ada rilis,tidak ada update berkala.
*Konsekuensi Hukum ASN*:
Kelalaian administratif .
Sanksi disiplin ringan- sedang sesuai PP 94/2021 ini bukan ” lupa ” .ini melanggar Undang – undang.

*Lapis 2; Pelanggaran Rantai Komando – Permendagri 4/2010 Pasal 8*: Lurah wajib melaporkan kejadian luar biasa kepada Camat paling lambat 1x 24 jam.
*Pasal 12*: Camat wajib meneruskan laporan ke Wali Kota melalui Sekda .
*Fakta*: Laporan darurat tidak naik. Pimpinan daerah ” buta data” dan dapat info dari kanal non- pemerintah.
*Konsekuensi Hukum ASN*:
Insubordinasi struktural+ Kelalaian jabatan.Sanksi disiplin sedang – berat .
Camat – Lurah gagal jadi”mata – telinga Wali Kota”.

*Lapis 3: Pelanggaran Keterbukaan Informasi – UU 14/2008 KIP Pasal 9 Ayat 1*:
Badan publik wajib megummumkan seera- Merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak.
*Pasal 52*: Setiap pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban= pidana kurungan 1 tahun denda 5 juta.
*Fakta*: OPD teknis diam.
Ruang diisi spekulasi warga.
*Konsekuensi Hukum ASN*:
ini bukan disiplin.Ini ranah pidana .Diam saat krisis = pidana karena menutup akses informasi publik.

III.EDUKASI KERAS UNTUK ASN : PAHAMI INI, HAI PARA PEJABAT

*Kepada Lurah : Anda Pegawai Negeri , Buka. penjara Kantor*
Sumpah ASN Anda :
Melayani masyarakat dengan tanggap “.Tanggap { dalam hitungan jam, bukan hari.1 Anda taat hukum .Diam Anda = bukti Anda .Diam Anda = bukti Anda melanggar sumpah.

*Kepada Para Camat : Anda Perpanjang Tangan Wali Kota,Bukan Tukang Stempel*
Tufoksi Anda : verifikasi + eskalasi .Jika Anda tahan laporan 3 jam saja, Anda sudah menunda kebijakan Wali Kota 3 jam.
Itu namanya menghambat Pemerintahan .PP 94/ 2021 Pasal 8: Menghambat tugas kedinasan= hukuman disiplin berat.

*Kepada Kepala OPD : Anda Juru Bicara Negara, Bukan Manajer Anggaran Saja*
Perpres 95/2018
SPBE : OPD. wajib kelola komunikasi publik.Senyap Anda saat krisis = Anda gagalkan UU KIP .Warga berhak gugat Anda ke Komisi Informasi. Dan Anda bisa dipidanakan Pasal 52.

*Kepada Sekda : Anda Motor Birokrasi,Bukan Sekretaris Rapat*
UU 23/201_ Pemda Pasal 209 : Sekda wajib koordinasi seluruh OPD jika koordinasi macet, tanggung jawab hukumnya ada di meja Anda .WalivKota boleh tidak tahu datail , tapi Sekda tidak boleh tidak tahu alur.

*Kepada Wali Kota & Wakil Walikota: Anda Komando Politik, Bukan Simbol Saja*
UU 23/2014 Pasal 26 :
Kepada daerah wajib mengambil tindakan cepat atas gangguan pelayanan.3 jam pertama = momentum emas .Lewat dari itu, kepercayaan publik yang hancur .Dam hukumalam yanta:” Apa yang Anda lakukan saat warga lumpuh? ”

IV.RESEP MENYALAKAN
KEMBALI AKUNTABILITAS

* Langkah 1: Nyalakan SOP 1-2-3, Atau Siap Disiplin”
1 jam : Lurah lapor Camat 2jam : Camat+ OPD riliseinfo awal .3 jam : Wali Kota / Wakil Walikota ambil imbauan.Ini SOP yang kalau dilanggar= pelanggaran PP 94/2021.

*Langkah 2: Audit Akuntabilitas,Bukan Audit Kertas*
BKPSDM + Inspektorat wajib audit : ” Kapan Anda tahu? kapan Anda lapor? Kapan Anda umumkan?
Jika jawabannya ” tidak tahu/ tidak lapor/ tidak umumkan”, maka siapkan surat peringatan 1.

*Langkah 3: Bangun Dashboard Akuntabilitas Publik*”
Setiap gangguan = warga bisa cek real- time : Siapa pejabat yang menangani, sampai mana progresnya.Transparansi = bentuk akuntabilitas paling sederhana

V.PENUTUP TAMPARAN MORAL + HUKUM
” Kepada seluruh ASN Kota Bandung yang saya hormati,

*Akuntabilitas tidak lumpuh dengan sendirinya.Ia lumpuh Karena kita memilih diam saat harus bicara.
Kita memilih menunggu saat harus bergerak.

Ingat : Gaji Anda dari pajak rakyat .Pangkat Anda dari kepercayaan negara.Tapu hukum Anda dari UU yang Anda langgar saat berhenti merespon.

Jangan sampai komisi informasi mengetik pintu Anda.Jangan sampai Inspektorat memanggil Anda.Janga. Sampai warga menggugat Anda.

Bangkit .Buka mata.Buka suara .Kembali ke tufoksi Karena ASN yang berhenti merespon= ASN yangberhenti jadi abdi negara “.

*Demikian siaran pers ini kami sampaikan sebagai alarm terakhir sebelum hukum yang bicara*

Hormat saya,
*R. WEMPY SYAMKARYA,S.H
M.H.

*Tembusan*: Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jabar, DPRD Kota Bandung, Komisi Informasi Jabar , Ombudsman RI Perwakilan Jabar, BKPSDM Kota Bandung, Inspektorat Kota Bandung

——-

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM â€ĸ Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

★

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01
â–Ŗ

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03
◆

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04
●

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05
âœĻ

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
✉
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.