SIARAN PERS TANGGAPAN EKSKLUSIF
R. WEMPY SYAMKARYA,S.J.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Pemerintahan
*No: 15/SP – PEMKOT /BI/ 2026*
ANALISASIBERNEWS.COM
Bandung,18 / Juni 2026*
I.THESIS HUKUM:
AKUNTABILITAS
BUKAN SLOGAN,TAPI
KEWAJIBAN
Akuntabilitas =
pertanggungjawaban ASN atas setiap tindakan dan kelalaian .UU 30/2014
Administrasi Pemerintahan Pasal 10 : Asas
akuntabilitas mewajibkan setiap pejabat menjawab atas kinerja.
Gangguan pelayanan publik skala satu kawasan padat Kota Bandung membuktikan: akuntabilitas sedang lumpuh .kenapa?
Karena ” berhenti merespon ” = berhenti menjalankan kewajiban hukum.
II.ALUR HUKUM : 3 LAPIS
KESALAHAN YANG DILANGGAR ASN
*Lapis 1: Pelanggaran Asas- Pelayanan Publik – UU 25/2009*
*Pasal 15*: Penyelenggara wajib memberi informasi yang benar , jelas,dan tepat waktu.
*Pasal 17*: Standar pelayanan wajib memuat SOP penanganan.
*Fakta*: 24 jam pertama= OPD ,Camat,Lurah tidak menyampaikan informasi resmi.Tidak ada rilis,tidak ada update berkala.
*Konsekuensi Hukum ASN*:
Kelalaian administratif .
Sanksi disiplin ringan- sedang sesuai PP 94/2021 ini bukan ” lupa ” .ini melanggar Undang – undang.
*Lapis 2; Pelanggaran Rantai Komando – Permendagri 4/2010 Pasal 8*: Lurah wajib melaporkan kejadian luar biasa kepada Camat paling lambat 1x 24 jam.
*Pasal 12*: Camat wajib meneruskan laporan ke Wali Kota melalui Sekda .
*Fakta*: Laporan darurat tidak naik. Pimpinan daerah ” buta data” dan dapat info dari kanal non- pemerintah.
*Konsekuensi Hukum ASN*:
Insubordinasi struktural+ Kelalaian jabatan.Sanksi disiplin sedang – berat .
Camat – Lurah gagal jadi”mata – telinga Wali Kota”.
*Lapis 3: Pelanggaran Keterbukaan Informasi – UU 14/2008 KIP Pasal 9 Ayat 1*:
Badan publik wajib megummumkan seera- Merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak.
*Pasal 52*: Setiap pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban= pidana kurungan 1 tahun denda 5 juta.
*Fakta*: OPD teknis diam.
Ruang diisi spekulasi warga.
*Konsekuensi Hukum ASN*:
ini bukan disiplin.Ini ranah pidana .Diam saat krisis = pidana karena menutup akses informasi publik.
III.EDUKASI KERAS UNTUK ASN : PAHAMI INI, HAI PARA PEJABAT
*Kepada Lurah : Anda Pegawai Negeri , Buka. penjara Kantor*
Sumpah ASN Anda :
Melayani masyarakat dengan tanggap “.Tanggap { dalam hitungan jam, bukan hari.1 Anda taat hukum .Diam Anda = bukti Anda .Diam Anda = bukti Anda melanggar sumpah.
*Kepada Para Camat : Anda Perpanjang Tangan Wali Kota,Bukan Tukang Stempel*
Tufoksi Anda : verifikasi + eskalasi .Jika Anda tahan laporan 3 jam saja, Anda sudah menunda kebijakan Wali Kota 3 jam.
Itu namanya menghambat Pemerintahan .PP 94/ 2021 Pasal 8: Menghambat tugas kedinasan= hukuman disiplin berat.
*Kepada Kepala OPD : Anda Juru Bicara Negara, Bukan Manajer Anggaran Saja*
Perpres 95/2018
SPBE : OPD. wajib kelola komunikasi publik.Senyap Anda saat krisis = Anda gagalkan UU KIP .Warga berhak gugat Anda ke Komisi Informasi. Dan Anda bisa dipidanakan Pasal 52.
*Kepada Sekda : Anda Motor Birokrasi,Bukan Sekretaris Rapat*
UU 23/201_ Pemda Pasal 209 : Sekda wajib koordinasi seluruh OPD jika koordinasi macet, tanggung jawab hukumnya ada di meja Anda .WalivKota boleh tidak tahu datail , tapi Sekda tidak boleh tidak tahu alur.
*Kepada Wali Kota & Wakil Walikota: Anda Komando Politik, Bukan Simbol Saja*
UU 23/2014 Pasal 26 :
Kepada daerah wajib mengambil tindakan cepat atas gangguan pelayanan.3 jam pertama = momentum emas .Lewat dari itu, kepercayaan publik yang hancur .Dam hukumalam yanta:” Apa yang Anda lakukan saat warga lumpuh? ”
IV.RESEP MENYALAKAN
KEMBALI AKUNTABILITAS
* Langkah 1: Nyalakan SOP 1-2-3, Atau Siap Disiplin”
1 jam : Lurah lapor Camat 2jam : Camat+ OPD riliseinfo awal .3 jam : Wali Kota / Wakil Walikota ambil imbauan.Ini SOP yang kalau dilanggar= pelanggaran PP 94/2021.
*Langkah 2: Audit Akuntabilitas,Bukan Audit Kertas*
BKPSDM + Inspektorat wajib audit : ” Kapan Anda tahu? kapan Anda lapor? Kapan Anda umumkan?
Jika jawabannya ” tidak tahu/ tidak lapor/ tidak umumkan”, maka siapkan surat peringatan 1.
*Langkah 3: Bangun Dashboard Akuntabilitas Publik*”
Setiap gangguan = warga bisa cek real- time : Siapa pejabat yang menangani, sampai mana progresnya.Transparansi = bentuk akuntabilitas paling sederhana
V.PENUTUP TAMPARAN MORAL + HUKUM
” Kepada seluruh ASN Kota Bandung yang saya hormati,
*Akuntabilitas tidak lumpuh dengan sendirinya.Ia lumpuh Karena kita memilih diam saat harus bicara.
Kita memilih menunggu saat harus bergerak.
Ingat : Gaji Anda dari pajak rakyat .Pangkat Anda dari kepercayaan negara.Tapu hukum Anda dari UU yang Anda langgar saat berhenti merespon.
Jangan sampai komisi informasi mengetik pintu Anda.Jangan sampai Inspektorat memanggil Anda.Janga. Sampai warga menggugat Anda.
Bangkit .Buka mata.Buka suara .Kembali ke tufoksi Karena ASN yang berhenti merespon= ASN yangberhenti jadi abdi negara “.
*Demikian siaran pers ini kami sampaikan sebagai alarm terakhir sebelum hukum yang bicara*
Hormat saya,
*R. WEMPY SYAMKARYA,S.H
M.H.
*Tembusan*: Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jabar, DPRD Kota Bandung, Komisi Informasi Jabar , Ombudsman RI Perwakilan Jabar, BKPSDM Kota Bandung, Inspektorat Kota Bandung
——-

