MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Inspektorat Panggil Kepala Sekolah

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Jun 2026 18:16 5 siberadmin

TANGGAMUS,| analisasibernews.com/ – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Kamis (18/6/2026), menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan awal terhadap laporan yang masuk terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024–2025.

Menurut Gustam, Inspektorat akan memanggil Kepala SDN 1 Kandang Besi untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan dokumen administrasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana BOS.

“Kami akan mempelajari laporan yang masuk terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS. Apabila ditemukan indikasi yang kuat, tim Inspektorat akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Gustam.

Ia menjelaskan, pemanggilan resmi terhadap Kepala SDN 1 Kandang Besi dijadwalkan akan dilakukan pada Senin mendatang sebagai bagian dari proses penelaahan dan verifikasi dokumen.

Gustam menegaskan bahwa Dana BOS merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan peserta didik sehingga harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dana BOS bukan untuk disalahgunakan. Dana tersebut merupakan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Inspektorat tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak mana pun yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan.

“Kami tidak pandang bulu. Semua pihak wajib mematuhi aturan. Dana pendidikan harus dikelola secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Langkah yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tanggamus ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan di wilayah tersebut. Pemeriksaan terhadap SDN 1 Kandang Besi diharapkan dapat memberikan kepastian dan kejelasan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Jurnalis: Tomi


Catatan Redaksi:

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang sedang dalam proses penelaahan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Apabila terdapat pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini merasa keberatan atau memiliki keterangan tambahan, media membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.