MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

oplus_0
PANDEGLANG —AnalisasiberNews.com- Proyek pembangunan Jaringan Irigasi Tersier di Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, tahun anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp100 juta dan dikelola oleh Unit Pengelola Partisipasi Masyarakat (UPPK) Kelompok Tani (Poktan) Amanah ini diduga kuat menyalahi aturan teknis dan prinsip swakelola.sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan investigasi dan konfirmasi di lokasi, para pekerja yang tengah beristirahat mengaku bukan merupakan bagian dari anggota Kelompok Tani Amanah. Mereka bahkan didatangkan dari luar daerah dan menyebut bahwa pengerjaan proyek tersebut dilakukan dengan sistem borongan.
”Kepala pekerjanya sedang tidak ada di tempat, kami hanya sebagai pekerja, bukan kelompok tani. Pekerjaan ini diborongkan, dan kami tidak tahu berapa ongkos yang akan kami terima,” ungkap salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan identitasnya.
Praktik pemborongan pekerjaan kepada pihak luar ini bertentangan dengan esensi program pemberdayaan pertanian yang seharusnya melibatkan partisipasi aktif masyarakat lokal dan anggota kelompok tani setempat.
Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Pagelaran, Mulyantara, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menegaskan bahwa proyek tersebut merupakan program aspirasi yang tidak melalui mekanisme pengajuan reguler dari dinas pertanian setempat.
Terkait penggunaan tenaga kerja luar, Mulyantara menyatakan bahwa idealnya proyek swakelola kelompok tani dikerjakan oleh anggotanya sendiri.
”Dalam pekerjaan, seharusnya pengurus kelompok menggunakan tenaga dari kelompok itu sendiri, namun itu dikembalikan lagi pada pihak pengurus bilamana menggunakan tenaga pekerja luar,” jelas Mulyantara.
Secara regulasi, tindakan Kelompok Tani Amanah berpotensi mencederai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani.
Kelompok tani dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, wilayah hamparan, dan keaktifan anggota.
Segala bentuk program, bantuan, maupun proyek fisik pemerintah yang dikelola oleh Poktan merupakan hak dan tanggung jawab anggota terdaftar.
Proyek atau kegiatan fisik yang bersumber dari anggaran negara wajib dikelola secara transparan dan partisipatif oleh anggota kelompok, serta tidak boleh dialihkan atau diborongkan sepenuhnya kepada pihak luar yang tidak memiliki keterkaitan dengan kelompok tani penerima.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp tidak mendapatkan respons dari ketua kelompok tani, Astari. Awak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Kelompok Tani Amanah dan instansi terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, serta penjelasan resmi guna menjaga objektivitas dan keberimbangan informasi sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar