ANALISASIBERNEWS.COM I JAKARTA β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada Kamis (30/6/2026). Skandal besar ini pecah menjadi dua klaster pidana yang mengejutkan publik.
“Atas dua klaster penyidikan tersebut, berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dua Klaster Kejahatan: Pemerasan Massal dan Pengkhianatan Internal
Klaster pertama membongkar dugaan pemerasan brutal yang dilakukan Bupati Anom Widiyantoro terhadap para bawahannya dan pihak swasta.
Sementara klaster kedua memicu kegemparan total, dugaan pemerasan oleh oknum internal KPK sendiri terhadap sang Bupati Pemalang.
Budi membenarkan salah satu tersangka adalah staf administrasi KPK yang berasal dari instansi Kepolisian.
Uang Miliaran dan 21 Orang Diamankan :
Drama penangkapan berlangsung maraton di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo dengan total 21 orang diamankan. Sebanyak 12 orang, termasuk istri Bupati Anom, Noor Faizah, langsung digelandang ke markas KPK.
KPK juga berhasil menyita barang bukti uang tunai fantastis senilai lebih dari Rp 2 miliar. Saat digiring ke mobil tahanan dengan rompi oranye Kamis pagi, Bupati Anom Widiyantoro hanya bisa pasrah.
“Kita paham situasinya, kita minta maaf semua,” ucapnya lirih kepada masyarakat Pemalang. ( Wid.)
