

KABUPATEN BANDUNG JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com, 22 Agustus 2026 — Pemerintah Kabupaten Bandung mengumumkan hasil pendataan terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas judi online. Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 1.066 ASN yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bandung terindikasi terlibat, dengan total nilai deposit mencapai Rp6.597.565.053.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, menyampaikan bahwa jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sekitar 600 orang.
“Posisi yang bermain judol di lingkungan ASN, dari tahun 2025 kurang lebih di 600 sekian. Sekarang, posisi di 2026 ini bertambah menjadi 1.000 sekian,” ujar Teguh, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Teguh menegaskan bahwa pendataan dilakukan berdasarkan domisili, sehingga belum dapat dipastikan seluruh 1.066 orang tersebut adalah ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Belum tentu sejumlah 1.066 ini semuanya ASN Pemkab Bandung. Bisa saja mereka berdomisili di Kabupaten Bandung, tetapi bekerja di luar,” katanya.
Pemkab Bandung kini sedang melakukan pemadanan data secara by name by address bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memverifikasi instansi tempat para ASN tersebut bertugas.
Terhadap ASN yang terbukti terlibat, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Tingkat pelanggaran akan dikaji untuk menetapkan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat.
Selain penindakan terhadap ASN, Pemkab Bandung juga menyiapkan langkah mitigasi bagi masyarakat luas. Dengan jumlah penduduk sekitar 3,9 juta jiwa, pemerintah merencanakan pengawasan yang melibatkan RT, RW, serta gencarnya edukasi dan literasi risiko judi online di tengah masyarakat.
Sumber: infokabbandung.co — INFOkab.


Tidak ada komentar