PEMATANGSIANTAR|
AnalisasiberNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Ketiganya diamankan pada Rabu (23/9/2026) saat berada di pinggir Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial SARP (27), RJS (21), dan MAP (21). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran barang terlarang tersebut.
SARP disebut berperan sebagai penyimpan sekaligus pembeli, RJS sebagai perantara penjualan, sedangkan MAP diduga sebagai pemasok.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari SARP, petugas mengamankan lima butir ekstasi berlogo Kerang dengan berat 1,79 gram. Sementara dari RJS diamankan 10 butir ekstasi berlogo Minions dengan berat 3,47 gram.
Selain narkotika yang diduga ekstasi, petugas juga menyita sejumlah telepon seluler dan uang tunai yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Rantai Pasok Diduga Terungkap
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MAP diduga menjadi pihak yang menyerahkan ekstasi kepada RJS. Selanjutnya, RJS diduga menjual barang tersebut kepada SARP.
Ketiganya kemudian diamankan petugas saat berada di lokasi kejadian.
Kasatresnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami sudah menahan ketiga tersangka dan barang bukti lainnya seperti ponsel serta uang tunai untuk penyidikan dan proses hukum berikutnya,” ujar AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (26/9/2026).
Dijerat Ketentuan Pidana
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Penulis: S. Tarigan
Sumatera Utara
Analisasibernews.com
Sumber: Polres Pematangsiantar
Editor: Yudi Sayuti, S.T.
