

KABUPATEN TANGERANG | AnalisasiberNews.com – Polresta Tangerang mengungkap kasus dugaan pengeroyokan, perampasan kemerdekaan, serta dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang pria berinisial PG (25) di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan lima orang pria yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa kekerasan terhadap korban. Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tangerang setelah menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami korban.

Perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Kapolresta Tangerang, peristiwa itu diduga terjadi sejak Selasa malam, 28 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu dini hari, 29 Juli 2026.
“Perkara ini terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu, 29 Juli 2026, dini hari,” kata Indra Waspada.
Kapolresta menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban PG diketahui baru bekerja pada sebuah usaha koperasi atau bank keliling yang dikelola oleh salah satu tersangka berinisial EDD.

Korban mulai bekerja sejak 25 Juli 2026. Namun, tidak lama setelah itu, korban memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya.
Keputusan tersebut kemudian disampaikan langsung oleh korban kepada EDD. Saat itu, korban mendatangi EDD untuk menyampaikan maksud dan keinginannya mengundurkan diri dari pekerjaan.
Namun, menurut keterangan yang diperoleh penyidik, EDD meminta korban untuk menunggu kedatangan seorang pengawas yang diketahui berinisial SD.
Sekitar pukul 23.00 WIB, SD kemudian datang. Korban kembali menyampaikan bahwa dirinya ingin berhenti dan tidak melanjutkan pekerjaan tersebut.
“Namun, permintaan tersebut justru menimbulkan persoalan,” ujar Indra Waspada.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku diduga merasa tidak menerima keputusan korban untuk berhenti bekerja.
Selain itu, muncul dugaan kecurigaan bahwa korban akan meninggalkan pekerjaan tersebut untuk kemudian membuka usaha serupa.
Para tersangka juga diduga mencurigai korban akan mengambil atau menarik konsumen yang selama ini menjadi bagian dari wilayah usaha mereka.
“Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut,” kata Indra Waspada.
Setelah para tersangka berkumpul, diduga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga mengalami pemukulan hingga terjatuh.
Setelah korban berada dalam posisi terjatuh, para tersangka diduga kembali melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Korban disebut mengalami pemukulan, penendangan, serta tindakan kekerasan lainnya.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan menyebabkan korban mengalami penderitaan baik secara fisik maupun psikis.
Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing orang yang diamankan dalam perkara tersebut.
Kapolresta menegaskan, setiap dugaan perbuatan dan keterlibatan para tersangka akan didalami berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan korban, serta hasil pemeriksaan lainnya.
“Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban,” ujarnya.
Selain dugaan pengeroyokan, penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, salah seorang tersangka diduga memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu.
Peristiwa tersebut kemudian diduga direkam menggunakan telepon seluler.
Rekaman tersebut selanjutnya diduga dikirimkan ke dalam sebuah grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan dari usaha yang dikelola oleh salah satu tersangka.
Penyidik masih mendalami dugaan perekaman serta penyebaran rekaman tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui secara utuh siapa yang melakukan perekaman, siapa yang menyebarkan, kepada siapa rekaman dikirimkan, serta bagaimana keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Identitas korban juga perlu dilindungi demi menjaga hak, keamanan, dan kondisi psikologis korban.
Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, perlindungan terhadap korban menjadi salah satu aspek penting dalam proses penegakan hukum.
Setelah rangkaian tindakan kekerasan tersebut berlangsung selama beberapa jam, para tersangka kemudian beristirahat.
Situasi tersebut diduga menjadi kesempatan bagi korban untuk menyelamatkan diri.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat adanya peluang untuk keluar dari tempat kejadian.
Korban kemudian berhasil melarikan diri melalui sebuah jendela yang diketahui tidak terkunci.
Setelah berhasil menyelamatkan diri, peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui kuasa hukum korban.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Tangerang.
Penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang terjadi.
Langkah-langkah yang dilakukan antara lain mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan korban, serta melakukan pemeriksaan medis dan visum et repertum.
Seluruh hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara.
Setelah mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada pihak kepolisian, kelima terduga pelaku diduga meninggalkan wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam proses pelacakan, polisi memperoleh informasi mengenai perpindahan para tersangka dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Kelima tersangka disebut sempat melarikan diri menuju wilayah Bandung.
Dari wilayah tersebut, mereka kemudian berpindah ke kawasan Ujung Berung.
Tidak berhenti di sana, pada 4 Agustus 2026, kelima tersangka kembali berpindah dan melarikan diri menuju wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Perpindahan lokasi tersebut tidak menghentikan upaya kepolisian untuk melakukan pencarian.
Petugas terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi hingga akhirnya keberadaan kelima tersangka berhasil diketahui.
“Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis, 6 Agustus 2026, di wilayah Pemalang,” terang Indra Waspada.
Setelah diamankan, kelima orang tersebut kemudian menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan dan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif awal tindakan kekerasan diduga berawal dari ketidakterimaan para tersangka terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja.
Para tersangka diduga mencurigai korban akan membuka usaha yang serupa setelah keluar dari tempat kerja.
Selain itu, terdapat dugaan kekhawatiran bahwa korban akan mengambil konsumen yang selama ini menjadi bagian dari wilayah usaha mereka.
Namun demikian, penyidik masih terus mendalami apakah terdapat motif lain di balik rangkaian tindakan yang diduga dilakukan terhadap korban.
Pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi terus dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lengkap mengenai kronologi serta motif sebenarnya.
Polisi juga mendalami apakah dugaan tindak kekerasan tersebut dilakukan secara spontan atau sebelumnya terdapat pembicaraan maupun kesepakatan di antara para pihak.
Pendalaman tersebut penting untuk menentukan konstruksi hukum secara utuh dan memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menemukan informasi bahwa tersangka EDD diduga pernah melakukan tindakan serupa terhadap karyawan lain yang hendak mengundurkan diri dari pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, setidaknya terdapat dugaan dua kali kejadian sebelumnya yang memiliki pola hampir serupa.
Kapolresta Tangerang menjelaskan, setiap terjadi aksi tersebut, tersangka EDD diduga melakukan perekaman menggunakan telepon seluler.
Rekaman itu kemudian diduga disebarkan ke dalam grup komunikasi WhatsApp yang berisi para karyawan.
Dugaan penyebaran rekaman tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga dilakukan sebagai upaya untuk membuat takut karyawan lain agar tidak melakukan tindakan yang sama.
Informasi tersebut kini menjadi salah satu bagian yang masih terus didalami oleh penyidik.
Kepolisian akan memastikan apakah terdapat korban lain, kapan peristiwa tersebut terjadi, serta apakah terdapat laporan atau bukti yang dapat memperkuat dugaan tersebut.
Jika ditemukan adanya korban lain atau bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pengembangan perkara sesuai dengan hasil penyidikan.
Masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui adanya peristiwa serupa juga diharapkan dapat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para tersangka sesuai dengan dugaan perbuatan yang sedang disidik.
Para tersangka dipersangkakan dengan ketentuan pidana terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Adapun pasal yang diterapkan oleh penyidik sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers adalah Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP.
“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” kata Indra Waspada.
Meski demikian, proses penyidikan belum berhenti.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa.
Setiap bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kepolisian menegaskan bahwa seluruh orang yang telah diamankan dalam perkara ini akan menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Status hukum setiap orang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Dalam pemberitaan perkara pidana, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Para tersangka memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil, sementara korban juga memiliki hak atas perlindungan dan kepastian hukum.
Karena itu, informasi mengenai perkembangan perkara perlu disampaikan secara hati-hati berdasarkan fakta dan keterangan resmi yang diperoleh dari aparat penegak hukum.
Kepolisian meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, terutama apabila informasi tersebut berkaitan dengan identitas korban atau materi sensitif yang dapat merugikan korban.
Penyebaran konten atau rekaman yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap korban.
Masyarakat diimbau untuk menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Tangerang masih terus mendalami perkara tersebut.
Penyidik berupaya mengungkap secara lengkap kronologi peristiwa, motif, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat.
Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa berbagai pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional dan sesuai dengan hukum.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan pekerjaan atau perselisihan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan.
Setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan pilihan pekerjaan dan mengambil keputusan dalam hidupnya tanpa harus menjadi korban intimidasi, kekerasan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Kepolisian pun memastikan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara lengkap.
Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Informasi mengenai dugaan tindak pidana, motif, dan peran para tersangka dapat berkembang sesuai dengan hasil pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Sumber: Humas Polresta Tangerang
Pawarta : Tim 3Ndo Biro Kab.Tangerang
Editor : Redaksi


Tidak ada komentar