MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

DELI SERDANG, SUMATERA UTARA,|AnalisasibeeNews.com — Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di kawasan Bakaran Batu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (20/10/2026).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial AS alias Benget (35), RA alias Riki (34), dan RH alias Rizal (29). Ketiganya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Deli Serdang.
Lokasi pertama berada di Jalan Bakaran Batu, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa. Di tempat tersebut, petugas mengamankan AS alias Benget.
Dari lokasi pertama, petugas menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, satu blok plastik klip kecil, satu unit telepon genggam, dan satu sekop plastik.
Berdasarkan hasil pengembangan awal, petugas kemudian bergerak menuju lokasi kedua di Gang Jambu, Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria lainnya, yakni RA alias Riki dan RH alias Rizal.
Dari lokasi kedua, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,28 gram. Petugas juga mengamankan tiga plastik klip kecil yang dalam keterangan awal disebut memiliki berat 3,74 gram, satu blok plastik klip kecil, dua unit telepon genggam, serta satu sekop plastik.
Seluruh barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum.
Menurut keterangan awal yang disampaikan dalam kasus tersebut, ketiga pria yang diamankan menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan RD.
Petugas masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan serta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Setelah penangkapan, ketiga pria beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba dan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan yang disampaikan Kasat Narkoba.
Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu upaya pemberantasan narkotika. Warga yang mengetahui atau menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu aparat melakukan pencegahan dan penindakan secara tepat, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkotika.
Hingga proses hukum berjalan, ketiga pria yang diamankan tetap harus dipandang sebagai terduga pelaku. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sumber: Keterangan terkait pengungkapan kasus oleh aparat kepolisian.
Redaksi AnalisasiberNews.com

Tidak ada komentar