MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

DELI SERDANG, ANALISASIBERNEWS.COM — Sabtu, 24 Oktober 2026 – Perwakilan masyarakat Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yakni Jusup Pandia dan Juneidi Surbakti, menyampaikan delapan poin tuntutan terkait proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang berlangsung pada Februari 2026 lalu.

Masyarakat menyoroti sejumlah hal yang mereka nilai perlu ditelaah secara hukum, mulai dari pengangkatan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), legalitas kewenangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dugaan konflik kepentingan dalam kepanitiaan, hingga persoalan rangkap jabatan.
Penyampaian tuntutan tersebut juga dimaksudkan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus meminta pihak berwenang menelaah persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Mempertanyakan Legalitas Pengangkatan P2KD
Masyarakat mempertanyakan keabsahan proses pengangkatan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Menurut perwakilan warga, pengangkatan tersebut dilakukan oleh Ketua BPD yang dinilai tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang sah dari Bupati Deli Serdang.
Mereka juga menyampaikan bahwa Ketua BPD sebelumnya, almarhum Hakim Depari, telah meninggal dunia pada September 2025.
Atas dasar itu, warga meminta agar dasar hukum pengangkatan dan kewenangan pihak yang menetapkan kepanitiaan diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.
2. Meminta Penelaahan terhadap Keputusan yang Diterbitkan
Warga meminta agar seluruh keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan proses Pilkades ditelaah berdasarkan keabsahan kewenangan pejabat yang menerbitkannya.
Mereka berpandangan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, keputusan yang terdampak perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
3. Menyoroti Dugaan Konflik Kepentingan Ketua P2KD
Perwakilan masyarakat juga mempersoalkan penunjukan Ketua P2KD Desa Gunung Tinggi. Mereka menyebut bahwa yang bersangkutan merupakan saudara kandung salah satu calon kepala desa.
Menurut warga, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memunculkan pertanyaan mengenai independensi penyelenggara pemilihan.
Masyarakat meminta pihak berwenang memeriksa persoalan tersebut berdasarkan aturan Pilkades yang berlaku. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap perlu didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
4. Mempertanyakan Dugaan Rangkap Jabatan
Selain persoalan hubungan keluarga, masyarakat turut menyoroti status Ketua P2KD yang menurut mereka juga bertugas sebagai pendamping desa.
Warga meminta agar status pekerjaan tersebut diperiksa untuk memastikan apakah terdapat ketentuan yang melarang rangkap jabatan dalam kondisi yang bersangkutan.
Mereka berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan merujuk pada peraturan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
5. Tidak Menuntut Pilkades Ulang
Dalam pernyataannya, perwakilan masyarakat menegaskan bahwa tuntutan yang mereka sampaikan bukan untuk mendesak pelaksanaan Pilkades ulang.
“Kami tidak menuntut Pilkades ulang. Untuk hal itu, kami sepenuhnya percaya dan tunduk pada aturan pemerintah,” demikian pernyataan yang disampaikan perwakilan warga.
Mereka menyatakan bahwa keputusan mengenai tindak lanjut proses Pilkades harus diserahkan kepada pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
6. Meminta Penegakan Aturan untuk Mencegah Persoalan Serupa
Masyarakat menyatakan bahwa perjuangan mereka tidak semata-mata berkaitan dengan hasil Pilkades, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan desa.
Mereka berharap persoalan yang dipermasalahkan dapat menjadi bahan evaluasi agar proses pemilihan kepala desa berikutnya berlangsung transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.
“Semua harus taat hukum dan aturan yang berlaku. Hentikan persekongkolan dan kongkalikong yang merugikan masyarakat,” tegas perwakilan warga.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak masyarakat. Ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.
7. Warga Mengaku Kecewa dan Merasa Dirugikan
Perwakilan masyarakat mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap proses yang dipersoalkan. Mereka mengaku merasa telah dikelabui oleh pihak yang, menurut penilaian mereka, belum memiliki dasar kewenangan yang sah.
“Saya dan seluruh masyarakat Desa Gunung Tinggi merasa ditipu oleh orang yang tidak memiliki SK pengangkatan Ketua BPD yang sah dari Bapak Bupati Deli Serdang,” demikian pernyataan yang disampaikan perwakilan warga.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak masyarakat dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
8. Memohon Dukungan demi Kepastian dan Keadilan
Pada poin terakhir, masyarakat memohon perhatian dan bantuan dari pihak berwenang agar persoalan yang mereka ajukan dapat diperiksa secara objektif.
Mereka berharap penanganan perkara tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat saat ini, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi generasi mendatang mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
“Tolong bantu kami demi keadilan hari ini dan untuk keadilan anak cucu kami ke depannya,” ujar Juneidi Surbakti kepada wartawan.
Masyarakat menutup pernyataannya dengan seruan, “Salam Pejuang Keadilan!”
Terkait persoalan tersebut, juru bicara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Wahyudi Siregar, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepada wartawan, menyatakan bahwa pesan dan tuntutan masyarakat Desa Gunung Tinggi telah diterima.
Menurut Wahyudi, penerimaan tersebut disaksikan oleh massa yang hadir dan sejumlah anggota kepolisian.
“Pesan dan tuntutan masyarakat Desa Gunung Tinggi sudah kami terima, disaksikan oleh massa dan para bapak polisi. Prosesnya sudah dalam tahap finalisasi. Minggu depan akan dikeluarkan putusan secara daring. Diharapkan agar masyarakat tetap tenang,” ujar Wahyudi kepada wartawan.
Pernyataan tersebut merujuk pada keterangan yang disampaikan kepada wartawan. Kepastian mengenai tahapan perkara, jadwal pengucapan putusan, dan isi putusan tetap perlu merujuk pada informasi resmi pengadilan.
Putusan yang nantinya diterbitkan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang sedang dipermasalahkan sesuai ruang lingkup perkara dan kewenangan pengadilan.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Gunung Tinggi, Ernita Br. Surbakti, telah diupayakan untuk dimintai konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.
Redaksi AnalisasiberNews.com tetap membuka ruang bagi Ketua BPD, panitia Pilkades, pemerintah desa, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi tambahan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasannya.
Persoalan yang disampaikan masyarakat Desa Gunung Tinggi menjadi pengingat pentingnya transparansi, kepastian kewenangan, serta kepatuhan terhadap peraturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Namun, berbagai dugaan yang disampaikan warga tetap harus diuji berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang relevan. Status serta keabsahan keputusan yang dipersoalkan tidak dapat disimpulkan hanya dari pernyataan salah satu pihak.
Masyarakat kini berharap proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan perwakilan masyarakat dan informasi yang diperoleh wartawan. Dugaan pelanggaran yang disebutkan belum dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
DELI SERDANG, ANALISASIBERNEWS.COM
Penulis: Paulus Limbong
Jabatan: Wakil Kepala Perwakilan (Wakaperwil) Sumatera Utara
AnalisasiberNews.com — Cepat, Akurat, Berimbang.

Tidak ada komentar