MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

AnalisaSiberNews.com – KABUPATEN TANGERANG – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 6 Pasar Kemis untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025 memicu sorotan tajam dari aktivis masyarakat.
Pasalnya, penggunaan dana belanja negara di sekolah tersebut disinyalir menyimpan janggal pada sejumlah pos anggaran yang nilainya fantastis.
Berdasarkan data Laporan Dana BOS per 21 Oktober 2026, pada TA 2024 sekolah menerima total Rp834.606.532 (Tahap 1 Rp417.360.000 dan Tahap 2 Rp417.246.532) untuk 752 siswa. Sementara pada TA 2025, dengan jumlah 747 siswa, sekolah menyerap pagu alokasi sebesar Rp829.170.000 (Tahap 1 dan Tahap 2 masing-masing Rp414.585.000).
Sejumlah pos belanja diduga tidak wajar dan memicu aroma penyimpangan. Pada TA 2025, pos pemeliharaan sarana dan prasarana menyedot anggaran kumulatif hingga Rp198.511.300 (Tahap 1 Rp81.623.900 dan Tahap 2 Rp116.887.400).
Selain itu, pos pengembangan perpustakaan pada Tahap 2 TA 2025 mendadak melonjak hingga Rp83.057.000. Gabungan belanja pembelajaran, ekstrakurikuler, serta asesmen pada TA 2025 juga tercatat mencapai sekitar Rp101.000.000.
Kondisi serupa terjadi pada TA 2024, di mana pengeluaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana menembus Rp115.661.400 (Tahap 1 Rp67.800.000 dan Tahap 2 Rp47.861.400), serta gabungan belanja pembelajaran, ekstrakurikuler, dan asesmen menyerap ±Rp118.081.100. Pos pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan pun menguras alokasi signifikan tiap tahunnya, yakni mencapai Rp269.900.000 pada TA 2024 dan Rp217.560.000 pada TA 2025.
Menanggapi besarnya angka-angka belanja tersebut, Ketua LSM Front Banten Bersatu (FBB), Asep Supriyatna, S.H., menyampaikan kritikan pedas dan mendesak adanya pemeriksaan secara independen.
”Kami menyayangkan alokasi Dana BOS di SMPN 6 Pasar Kemis yang diduga sangat tidak wajar ini.
Anggaran sarana prasarana yang menembus ratusan juta rupiah serta lonjakan dana perpustakaan wajib diverifikasi bukti fisik dan keabsahan SPJ-nya di lapangan. Jangan sampai ada modus belanja fiktif atau mark-up yang merugikan keuangan negara,” tegas Asep Supriyatna, S.H.
Ia juga menambahkan bahwa pihak LSM Front Banten Bersatu tidak akan tinggal diam dan siap mendorong aparat penegak hukum (APH) serta Inspektorat untuk mengusut tuntas tata kelola anggaran di sekolah tersebut.
”Uang negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kami minta APH segera turun tangan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab,” lanjutnya.
Hingga informasi ini dihimpun, pihak manajemen dan Kepala SMPN 6 Pasar Kemis belum memberikan klarifikasi atau perincian resmi terkait polemik penggunaan dana bantuan operasional tersebut.***Nur

Tidak ada komentar