AnalisasiberNews.com | LUWU, Kamis 17 September 2026 — Rencana pembangunan kampus Universitas Andi Djemma (Unanda) di iDesa Baramamase, Kecamatan Walenrang dan Lamasi (Walmas), Kabupaten Luwu, kembali mendapat perhatian dari masyarakat setempat.
Sorotan tersebut disampaikan Pemuda Walmas, Agam Paduli, yang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu mengevaluasi kembali pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah di Desa Baramamase yang disebut memiliki luas sekitar 30 hektare dan sebelumnya telah diberikan melalui mekanisme hibah kepada pihak Unanda.
Agam meminta agar pemerintah daerah mempertimbangkan kembali status hibah tersebut apabila pemanfaatan lahan dinilai belum berjalan sesuai dengan tujuan awal pemberiannya.
Menurut Agam, hibah lahan tersebut sebelumnya berkaitan dengan rencana pengembangan Unanda, termasuk dalam konteks upaya menuju status perguruan tinggi negeri (PTN).
Namun, ia mempertanyakan perkembangan pemanfaatan lahan tersebut hingga saat ini. Agam menyebut belum melihat pembangunan infrastruktur maupun aktivitas akademik di lokasi tersebut yang menurutnya dapat menunjukkan adanya perkembangan pembangunan kampus sebagaimana yang diharapkan.
“Kalau situasinya begini, sepertinya pihak Unanda terkesan hanya ingin mengeksploitasi dan mengakuisisi lahan rakyat yang notabene menjadi tempat mata pencaharian puluhan KK masyarakat sekitar,” kata Agam.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kekhawatiran Agam Paduli. Media tidak menyimpulkan bahwa Unanda telah melakukan eksploitasi atau pengambilalihan lahan masyarakat, karena hal tersebut memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Soroti Rencana Pemasangan Batas Lahan
Selain mempertanyakan perkembangan pembangunan kampus, Agam juga menyoroti informasi mengenai rencana pemasangan atau pembangunan batas pada lahan yang disebut memiliki luas sekitar 30 hektare tersebut.
Ia meminta Pemkab Luwu memastikan terlebih dahulu status hukum dan penguasaan lahan sebelum proses tersebut dilakukan.
“Pertanyaannya, apa esensinya? Kan bisa saja Unanda buat batas lahan kemudian membuat SHM. Setelah itu secara hukum putuslah hak rakyat dan Pemda terkait kepemilikan lahan tersebut,” ujarnya.
Atas hal tersebut, Agam meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status aset, dokumen hibah, batas-batas lahan, serta keberadaan hak masyarakat yang mungkin berada di sekitar atau di atas lokasi yang dimaksud.
Ia juga meminta agar setiap proses administrasi pertanahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut.
Minta Pemerintah Pastikan Tujuan Hibah
Agam selanjutnya meminta Bupati Luwu mempertimbangkan penghentian sementara proses pemasangan batas lahan apabila masih terdapat persoalan mengenai status maupun penguasaan tanah.
Ia juga mengusulkan agar lahan tersebut dapat dipertimbangkan untuk kepentingan pertanian masyarakat apabila secara hukum dan tata kelola aset memungkinkan.
Menurutnya, keberadaan lahan produktif yang selama ini dimanfaatkan masyarakat perlu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan pemanfaatan lahan.
“Apalagi hari ini negara melalui Kementerian Pertanian lagi gencar-gencarnya membuka lahan pertanian melalui program percetakan sawah. Hal tersebut kontras dengan situasi yang ada di Luwu. Lahan produktif untuk areal pertanian yang sudah ada dan digarap rakyat dari puluhan tahun silam malah ingin dijadikan kampus yang juga tidak memiliki kepastian apakah dibangun, apakah benar Unanda menjadi PTN,” kata Agam.
Agam berharap Pemkab Luwu dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pemberian hibah, tujuan pemanfaatan lahan, perkembangan rencana pembangunan kampus, serta status hukum lahan tersebut.
Ia juga meminta pemerintah memastikan bahwa pemanfaatan aset daerah tetap memberikan kepastian hukum dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.
Perlu Klarifikasi dari Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai evaluasi hibah dan dugaan adanya persoalan penguasaan lahan tersebut merupakan aspirasi dan pandangan dari Agam Paduli sebagai Pemuda Walmas.
Media masih memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu, pihak Universitas Andi Djemma (Unanda), serta pihak pertanahan terkait mengenai status hibah, luas dan batas lahan, dokumen kepemilikan atau penguasaan, serta perkembangan rencana pembangunan kampus.
Keterangan dari pihak-pihak tersebut penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat dan menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(kuntributor| Red)
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan yang disampaikan narasumber. Setiap tudingan, dugaan, kekhawatiran, maupun penilaian yang terdapat dalam berita merupakan pernyataan atau pandangan narasumber dan bukan kesimpulan redaksi.
Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, penguasaan lahan, eksploitasi, atau perbuatan melawan hukum oleh pihak mana pun tanpa adanya bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Media memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik, khususnya mengenai akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Apabila terdapat data, dokumen, atau keterangan yang perlu diluruskan, redaksi terbuka menerima hak jawab dan hak koreksi sesuai mekanisme jurnalistik yang berlaku.
