MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

CIAMIS JAWA BARAT, – AnalisaSiberNews.com – Kamis (22/10/2026) — Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan di wilayah Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Penangkapan dilakukan dua hari setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Kejadian bermula pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Caringin, RT 022 RW 007, Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican. Seorang pria berinisial AF (39 tahun), yang berprofesi sebagai pedagang, diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya dan menganiaya kakek korban menggunakan sebilah golok.
Setelah laporan diterima dan penyelidikan dilakukan, pihak kepolisian resmi mengamankan tersangka pada Kamis, 22 Oktober 2026. Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya menanggapi kasus ini dengan serius dan profesional.
“Polres Ciamis berkomitmen menindaklanjuti setiap tindak pidana sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Jika terjadi KDRT atau penganiayaan, segera laporkan ke kepolisian agar ditangani dengan tepat,” ujarnya.
Kepolisian mengingatkan bahwa KDRT dan penganiayaan adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat. Masyarakat diharapkan berani melapor jika mengetahui atau mengalami peristiwa serupa, demi menjaga keamanan dan keadilan bersama.(**) Ajn

Tidak ada komentar