MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

KABUPATEN BANDUNG, – AnalisaSiberNews.com – 25 Oktober 2026 — Pemerintah Kecamatan Katapang bersama jajaran kepolisian dan instansi terkait melaksanakan operasi gabungan penertiban peredaran minuman keras (miras) di Kampung Bojong RW 03, Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Operasi ini merupakan langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Katapang. Kegiatan dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur lintas instansi, antara lain jajaran kepolisian dari Polda Jabar, Polresta Bandung, dan Polsek Katapang, Camat Katapang beserta jajarannya, TNI AD, Danramil, Satpol PP Kabupaten Bandung, Satpol PP Unit Kecamatan Katapang, serta Kepala Desa Sukamukti dan perangkat desa setempat.
Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 8 dus minuman keras dan 1 galon minuman keras oplosan sebagai bagian dari upaya penertiban peredaran miras yang tidak memiliki izin edar di wilayah Kecamatan Katapang.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergitas dan kolaborasi lintas instansi dalam menjaga ketenteraman serta ketertiban umum di tengah masyarakat. Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga yang berdomisili di Kecamatan Katapang.
Melalui operasi gabungan ini, upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Katapang.
“Bersama, kita wujudkan Katapang yang aman, tertib, dan kondusif!” demikian pesan yang disampaikan dari Pemerintah Kecamatan Katapang.(**) Ajn

Tidak ada komentar