MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

LUBUK PAKAM || AnalisaSiberNews.com- Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang sepenuhnya menunaikan kebijakan serta menindak lanjuti instruksi Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, sebagai upaya mempercepat layanan pertanahan di daerah. Berbagai program percepatan telah digulirkan demi mewujudkan pelayanan cepat, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu di ungkapkan Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang, Mahyu Danil, S.ST., M.H., melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat ATR/BPN Deli Serdang, Kamis 22 Oktober 2026.
Inneke Tania Arsyad, S.H., M.Kn., saat diwawancarai awak media Analisasibernews.com di kantornya, memaparkan langkah-langkah percepatan yang sedang ditempuh dalam mendukung program-program utama yang pelaksanaannya sedang dipercepat, menjadi perhatian khusus Kepala ATR/BPN Pusat untuk segera direalisasikan di seluruh kabupaten/kota,
Inneke menuturkan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) guna meningkatkan cakupan dan kecepatan penyelesaian pendaftaran tanah di seluruh wilayah Deli Serdang. Difokuskan kepada wilayah yang belum banyak memiliki akses sertifikasi tanah, serta wilayah rawan sengketa.
Upaya penyederhanaan prosedur dengan memangkas tahapan birokrasi dan menegaskan jadwal penyelesaian setiap tahapan juga merupakan instruksi yang harus di terapkan ATR / BPN Deli serdang. Transformasi waktu penyelesaian peralihan hak. Maksimal 10 Hari Kerja Serta verifikasi BPHTB. Pemeriksaan AJB singkat dan tepat.
Masih dalam keterangan Inneke Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN) denga metoda Setiap Sabtu pukul 09.00–12.00 WIB khusus pemohon perorangan tanpa kuasa tetap di layani. Prioritas layanan Tanpa Antrian di diistimewakan Bagi lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.
Integrasi Data Nasional sebagai upaya Penyelarasan data pertanahan dengan sistem nasional untuk menjamin akurasi dan kecepatan informasi. Tuturnya.
“Kami mendukung sepenuhnya seluruh instruksi dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Transformasi pelayanan yang sedang kita lakukan bukan sekadar mengubah cara kerja, tetapi mengubah pola pikir kita sebagai pelayan masyarakat. Saat ini sudah bukan zamannya lagi memperlambat urusan masyarakat. Kami senantiasa menjaga prinsip transparansi, kecepatan, dan akuntabilitas. Tanpa suap, tanpa biaya di luar ketentuan, dan tanpa perlakuan yang berbelit-belit. Paparnya.
Dia juga manambahkan “Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang pasti, terjangkau, dan mudah diakses. Jika ada yang menyulitkan, itu bukan aturan kita. Itu penyimpangan yang harus dilaporkan dan segera ditindaklanjuti. Mari kita jaga bersama integritas pelayanan pertanahan di Deli Serdang.” Pungkas Inneke Tania Arsyad saat menjawab pertanyaan wartawan.
M. Yahya Saragih selaku tokoh masyarakat sekaligus perwakilan warga peserta Program PTSL, memberikan apresiasi terhadap peningkatan kinerja ATR/BPN Deli Serdang.
“Kinerja di tingkat BPN sudah sangat baik. Namun perlu kami sampaikan, BPN hanya berperan sebagai lembaga pengesahan. Yang kerap masih menjadi kendala di lapangan justru di lingkungan pemerintahan Kabupaten Deli Serdang yang terkadang masih lambat dalam penyelesaian administrasi surat-menyurat. Harapan kami, dukungan terhadap program PTSL juga berjalan serentak di semua instansi terkait,” tegas M. Yahya Saragih.
Suyana, warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa ikut memberi tanggapan.
“Dulu saya pikir mengurus sertifikat tanah itu rumit dan memakan waktu lama. Sekarang prosesnya lugas, informasinya terbuka, dan petugas menjelaskan dengan jelas apa yang harus disiapkan. Perubahannya sangat terasa sekali.”
M.Y. Saragih, yang juga Wakil Ketua LSM LIRA Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan aspirasi penting kepada pemerintah pusat
“Kami meminta kepada pemerintah pusat untuk segera membahas kembali kebijakan terkait penghapusan BPHTB Waris. Hal ini saat ini masih menjadi kendala yang cukup memberatkan masyarakat dalam mengikuti program PTSL di daerah. Semoga ke depan ada kebijakan yang lebih meringankan beban masyarakat,” ujar MY Saragih.
AJAKAN PENGAWASAN
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi pelayanan pertanahan. Jika menemukan pungutan liar atau keterlambatan yang tidak wajar, masyarakat diminta untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia di laman kab-deliserdang.atrbpn.go.id maupun kotak pengaduan di lobi kantor.
Reporter Paulus Limbong
Editor L. Hasibuan

Tidak ada komentar