MAKASSAR, AnalisaSiberNews.com – Sabtu (26/9/2026) — Mantan pejabat tinggi kepolisian, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Fadil Imran, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersebut diputuskan setelah Kertas Kerja Perkara (Kortas) digelar di lingkungan Tim Khusus Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortas Tipikor Polri). Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Polisi Robertus Yohanes De Deo, menyatakan penyidik telah memeriksa puluhan saksi guna mengungkap fakta di lapangan.
“Kami telah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli untuk memperkuat bukti dalam perkara ini,” ungkap Brigjen Robertus Yohanes De Deo.
Fadil Imran adalah jenderal bintang tiga yang baru saja memasuki masa pensiun pada Agustus 2026. Sebelumnya, ia menjabat sejumlah posisi strategis, antara lain Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Kapolda Jawa Timur, hingga Asisten Utama Pengawasan (Astamaops) Polri.
Selain Fadil Imran, penyidik juga menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka atas dugaan peran yang sama, yakni melakukan pungutan tidak sah dalam pengurusan PBG dan perizinan lain di wilayah tersebut.
Dari pengungkapan penyidik, modus operandi yang digunakan berupa permintaan sejumlah uang kepada para pengembang dengan tarif berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah yang dibangun.
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum yang mencakup pemeriksaan di kediaman pribadi, kantor jabatan terkait, serta lingkungan Kantor Bupati Gowa guna mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung. Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan dan pihak berwenang berjanji akan mengungkap seluruh fakta secara transparan.(**) Ajn
