KOTA BANDUNG JAWA BARAT, – AnalisaSiberNews.com – 14 Oktober 2026 — Lebih dari sebulan berlalu sejak surat permohonan klarifikasi dikirimkan, Forum Masyarakat Jakarta Indonesia (FORMAJI) hingga kini mengaku belum menerima tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Kota Bandung. Keterlambatan ini pun memicu pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran kesehatan di lingkungan pemerintah kota.
Melalui surat bernomor 004/FORM-AJI/IX/2026 yang dikirim pada September 2026, FORMAJI meminta penjelasan rinci mengenai sejumlah hal strategis, antara lain realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025–2026, proses pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan, pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan puskesmas, pengelolaan aset milik dinas, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Kota Bandung.
Ketua FORMAJI, Mulyana Rachman, S.E., didampingi penasihat hukum Sofyan Sugondo, S.Ikom., S.H., menegaskan bahwa permohonan ini merupakan bagian dari pengawasan warga terhadap penggunaan uang negara yang dikelola secara publik.
“Surat ini kami sampaikan untuk memperoleh penjelasan yang jelas dan memastikan setiap rupiah anggaran kesehatan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kami berharap Dinas Kesehatan segera memberikan respons resmi, sehingga segala persoalan dapat diterangkan berdasarkan data dan dokumen yang sah — bukan sekadar asumsi di tengah masyarakat,” ujar Mulyana.
Lingkup klarifikasi yang diminta mencakup penjabaran penggunaan anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, hingga progres pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga Kota Bandung.
Hingga saat ini, belum adanya jawaban resmi menimbulkan pertanyaan terbuka di masyarakat: apakah surat tersebut masih dalam proses administrasi internal, memerlukan koordinasi antarunit kerja, atau justru belum ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang? Tanpa penjelasan resmi dari pihak Dinas Kesehatan, status dan alasan keterlambatan ini belum dapat dipastikan.
Sofyan Sugondo selaku penasihat hukum menambahkan, pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan langkah-langkah tindak lanjut yang diambil FORMAJI tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme permohonan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, apabila respons yang diharapkan tidak kunjung hadir.
“Kami ingin menegaskan: belum adanya jawaban bukan berarti otomatis terjadi penyimpangan. Namun, kejelasan status surat dan penjelasan atas pertanyaan yang diajukan adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi. Terbukalah, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan tetap terjaga,” tegas Sofyan.
FORMAJI juga menegaskan bahwa pengelolaan anggaran kesehatan menyangkut kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, setiap penggunaan dana publik wajib didukung oleh data, dokumen, dan pertanggungjawaban yang lengkap, akurat, serta dapat diverifikasi oleh siapa saja.
#FORMAJI #MulyanaRachman #SofyanSugondo #DinkesKotaBandung #TransparansiAnggaran #KeterbukaanInformasi #AkuntabilitasPublik
(**) Ajn



