JAKARTA, – AnalisaSiberNews.com – Kamis (8/10/2026) — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diduga digunakan dalam proses pencalonan dirinya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Laporan resmi diajukan oleh Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa pada hari Rabu, 7 Oktober 2026, dan telah diterima melalui bagian Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozirudin, menjelaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada tahun 2019. Laporan ini didasari dugaan pelanggaran terhadap Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP.
Pelapor mengaitkan aduan ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan calon Wakil Presiden. Sebelumnya, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri yang membuktikan kelulusan setara SMA.
Perlu ditegaskan bahwa laporan ini baru berupa dugaan. Belum ada bukti yang sah membuktikan bahwa Gibran maupun pihak Kemendikdasmen melakukan tindak pidana terkait dokumen tersebut.
Sementara itu, Tim Advokasi menyatakan akan membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat melalui jalur konstitusional. Secara terpisah, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi juga dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara syarat pendidikan tersebut.(**) Ajn
