CIBINONG BOGOR JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com – 27 September 2026 — Sorotan tajam mengarah pada sikap pihak berwenang yang dinilai membalikkan keadaan menyusul temuan mengejutkan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Alih-alih menindaklanjuti penyimpangan yang terbongkar, justru tim Ombudsman RI yang melakukan pengawasan mendapat tekanan untuk dipecat.
Desakan itu datang dari pengacara kawakan Firdaus Oiwobo yang meminta Presiden Prabowo Subianto segera mencopot tim Ombudsman. Alasannya dianggap bertindak “arogan” dan seperti “premanisme” saat melakukan pemeriksaan mendadak ke dalam lingkungan lapas. Firdaus menegaskan petugas Ombudsman bukan penyidik, bukan TNI, maupun Polri, sehingga dianggap melampaui batas kewenangan.
Pandangan ini pun dinilai keliru dan membalikkan logika sehat. “Ibarat pemadam kebakaran didorong keluar karena mendobrak pintu rumah yang terbakar, lalu dituduh merusak fasilitas. Yang seharusnya ditanya justru: siapa yang menyalakan api di dalamnya?” begitulah kiasan yang menggambarkan situasi tersebut.
Padahal, apa yang ditemukan Ombudsman sungguh mencengangkan. Di balik tembok lapas yang seharusnya sama adilnya bagi semua warga binaan, terungkap bangunan dengan lebih dari 10 kamar berfasilitas bak apartemen — lengkap televisi, kulkas, ruang tamu, dapur, hingga dugaan adanya minuman beralkohol. Kemewahan ini jelas bertentangan dengan asas kesetaraan hukum dan tujuan pemasyarakatan.
Namun yang menyedihkan, fokus perhatian pemerintah dan tokoh terkait tidak tertuju pada pembenahan penyimpangan itu. Kritik justru dialihkan pada soal cara Ombudsman bertindak — apakah sudah cukup “sopan”, apakah prosedurnya sudah “benar”, seolah-olah kerapian tata cara lebih penting daripada fakta penyalahgunaan fasilitas yang nyata-nyata melanggar aturan.
Jika lembaga pengawas dilarang bertindak tegas dan wajib meminta izin kepada pihak yang diduga berbuat salah sebelum melakukan pemeriksaan, maka fungsi pengawasan di negara ini bisa dipastikan akan mati. Ketegasan Ombudsman tidak boleh dikorbankan hanya demi melindungi kepentingan kelompok yang merasa terganggu kedudukannya.
Rakyat berhak bertanya: sampai kapan pemerintah membiarkan ketimpangan tersembunyi di balik tembok lapas, dan mengapa yang berani membongkar justru yang disudutkan?
Ajunaedi
