DELI SERDANG,| AnalisasiberNews.com — Proyek peningkatan drainase pada ruas Jalan Desa Negara–Simpang Greahan, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai anggaran sebesar Rp2.544.433.000 dari APBD Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian sejumlah aspek pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Proyek yang berdasarkan informasi awal dikerjakan oleh CV H. Simon tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi teknis terkait. Pasalnya, drainase merupakan infrastruktur yang fungsi utamanya bergantung pada ketepatan elevasi dasar saluran, dimensi konstruksi, mutu material, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan gambar rencana dan dokumen kontrak.
Berdasarkan pantauan lapangan yang disampaikan kepada redaksi, terdapat sejumlah kondisi fisik yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Namun, dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan pengukuran teknis, pemeriksaan dokumen kontrak, serta klarifikasi dari pihak pelaksana dan instansi yang bertanggung jawab.
LIMA ASPEK PEKERJAAN YANG PERLU DIVERIFIKASI
Dari informasi hasil pengamatan di lokasi, sedikitnya terdapat lima aspek yang menjadi perhatian.
1. Ketebalan dinding drainase diduga tidak seragam
Ketebalan dinding saluran dilaporkan terlihat tidak merata dan pada beberapa bagian diduga belum mencapai ketebalan 15 sentimeter sebagaimana disebutkan dalam informasi awal mengenai spesifikasi pekerjaan.
Apabila ketebalan tersebut memang menjadi persyaratan kontrak, perlu dilakukan pengukuran langsung oleh tenaga teknis yang berwenang. Hasilnya harus dibandingkan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak yang berlaku.
Tanpa pengukuran dan pemeriksaan dokumen, belum dapat dipastikan apakah kondisi tersebut merupakan penyimpangan spesifikasi atau masih berada dalam toleransi teknis yang diperbolehkan.
2. Jalur saluran terlihat berkelok
Sejumlah bagian jalur drainase dilaporkan tidak membentuk garis lurus sebagaimana yang dipersepsikan sebagai jalur rencana.
Mandor lapangan bermarga Tambunan, berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan kendala lahan milik warga.
Penjelasan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pelaksana proyek dan dinas teknis. Apabila terdapat perubahan trase akibat persoalan lahan, perlu diperiksa apakah perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan sesuai prosedur, dituangkan dalam dokumen teknis yang relevan, dan tetap memenuhi persyaratan fungsi serta keselamatan konstruksi.
Dengan demikian, bentuk saluran yang berkelok tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran. Penilaiannya harus didasarkan pada gambar pelaksanaan yang disetujui dan kondisi teknis di lapangan.
3. Permukaan atas dinding dinilai tidak rata
Permukaan atas dinding drainase dilaporkan terlihat kasar dan tidak seragam pada beberapa bagian.
Kondisi tersebut perlu diperiksa untuk menentukan apakah hanya berkaitan dengan hasil akhir pekerjaan atau mengindikasikan masalah mutu pelaksanaan. Pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada tampilan visual, tetapi juga mencakup dimensi, mutu beton, metode pengerjaan, dan kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.
4. Elevasi dasar saluran diduga bermasalah
Aspek yang paling mendesak untuk diverifikasi adalah dugaan perbedaan elevasi dasar saluran yang berpotensi menghambat aliran air.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, terdapat dugaan bahwa pada bagian tertentu elevasi di hilir justru lebih tinggi dibandingkan bagian hulu. Apabila kondisi tersebut benar dan tidak merupakan bagian dari desain hidraulis yang direncanakan, aliran air berpotensi terhambat dan menimbulkan genangan.
Namun, arah aliran tidak dapat disimpulkan hanya dari pengamatan visual atau istilah hulu dan hilir. Diperlukan pengukuran elevasi menggunakan alat ukur survei yang sesuai, pemeriksaan kemiringan dasar saluran, serta pencocokan dengan gambar rencana dan kondisi titik pembuangan.
5. Keberadaan tulangan besi dipertanyakan
Pada beberapa bagian dinding saluran, tulangan besi dilaporkan tidak terlihat dari pengamatan permukaan.
Temuan visual tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa tulangan tidak dipasang. Penempatan tulangan di dalam beton memang tidak selalu dapat diketahui setelah pengecoran selesai.
Untuk memastikan kesesuaian pekerjaan, dinas teknis bersama konsultan pengawas perlu memeriksa gambar detail penulangan, dokumentasi sebelum pengecoran, laporan pengawasan, dan dokumen pengujian yang tersedia. Apabila diperlukan, pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan menggunakan metode teknis yang sesuai.
MANDOR MENYEBUT KENDALA LAHAN, SEJUMLAH PERTANYAAN TEKNIS MASIH MEMERLUKAN JAWABAN
Dalam keterangan yang diperoleh di lapangan, mandor bermarga Tambunan menjelaskan bahwa jalur saluran yang berkelok berkaitan dengan kendala lahan warga. Ia juga menyebut bagian dinding yang dinilai terlalu tebal atau tidak sesuai akan dikikis kembali.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dari pemberitaan. Meski demikian, redaksi masih memerlukan penjelasan lebih lengkap mengenai metode perbaikan yang akan dilakukan, dasar teknis perubahan jalur, hasil pemeriksaan elevasi, serta kesesuaian konstruksi dengan spesifikasi kontrak.
Pernyataan mandor tersebut juga belum dapat diperlakukan sebagai penjelasan resmi dari penanggung jawab teknis proyek ataupun Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang.
Karena itu, pemeriksaan langsung dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan antara pengamatan visual dan penjelasan pelaksana di lapangan.
DINAS SDABMBK DIMINTA MELAKUKAN PEMERIKSAAN TEKNIS
Mengingat nilai proyek mencapai lebih dari Rp2,5 miliar, transparansi dan pengawasan terhadap kualitas pekerjaan menjadi hal yang patut mendapat perhatian publik.
Bupati Deli Serdang, Dinas SDABMBK, konsultan pengawas, serta pihak terkait lainnya diharapkan dapat menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan yang objektif dan terdokumentasi.
Pemeriksaan yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Pengukuran elevasi dan kemiringan dasar saluran menggunakan alat ukur yang sesuai serta membandingkannya dengan gambar rencana.
- Pemeriksaan dimensi konstruksi, termasuk ketebalan dinding pada titik-titik yang dianggap bermasalah.
- Verifikasi mutu beton, berdasarkan spesifikasi kontrak dan hasil pengujian yang dipersyaratkan.
- Pemeriksaan sistem penulangan, melalui gambar detail, dokumentasi sebelum pengecoran, dan metode pemeriksaan teknis apabila diperlukan.
- Verifikasi perubahan trase, termasuk alasan kendala lahan dan persetujuan teknis atas setiap perubahan yang dilakukan.
- Pemeriksaan dokumen kontrak dan laporan pengawasan, untuk memastikan volume, mutu, metode kerja, dan hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif perlu ditetapkan berdasarkan kontrak dan hasil pemeriksaan teknis. Apabila terdapat dasar hukum dan prosedur yang memungkinkan, pihak berwenang dapat mempertimbangkan penyesuaian proses pembayaran atau langkah administratif lainnya sampai kewajiban pelaksanaan pekerjaan dipenuhi.
WARGA MINTA PENGAWASAN DIPERKETAT
Seorang warga yang diwawancarai menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi saluran yang diamatinya.
“Kalau hilir lebih tinggi dari hulu, air mau mengalir ke mana? Jangan sampai drainase ini malah jadi kolam genangan. Anggaran Rp2,5 miliar lebih, tetapi hasilnya seperti ini,” ujarnya.
Warga tersebut berharap pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga memastikan kondisi fisik pekerjaan di lapangan sesuai dengan perencanaan.
“Uang rakyat bukan untuk pekerjaan asal jadi. Dinas terkait dan konsultan pengawas harus bertanggung jawab. Jangan sampai proyek miliaran rupiah hanya menyisakan bangunan yang terlihat berdiri, tetapi fungsinya dipertanyakan,” katanya.
Pernyataan warga tersebut merupakan bentuk aspirasi dan kritik terhadap kualitas infrastruktur. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran teknis tetap harus didasarkan pada pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
INSPEKTORAT, BPK, DAN APARAT PENEGAK HUKUM DAPAT DIMINTA MENELAAH SESUAI KEWENANGAN
Warga juga menyampaikan rencana untuk melaporkan temuan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang apabila tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai.
Langkah pelaporan merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan dugaan penyimpangan kepada lembaga yang berwenang. Meski demikian, setiap lembaga memiliki tugas dan mekanisme pemeriksaan yang berbeda.
Inspektorat dapat menindaklanjuti aspek pengawasan internal pemerintah daerah sesuai kewenangannya. BPK menjalankan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berdasarkan mandatnya. Sementara itu, aparat penegak hukum menilai laporan berdasarkan fakta, bukti, dan unsur hukum yang relevan.
Penting ditegaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian konstruksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, kerugian negara, ataupun kesengajaan dari pihak tertentu. Kesimpulan mengenai hal tersebut memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
KEPALA DINAS SDABMBK BELUM MEMBERIKAN KETERANGAN
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, H. Suparno, berdasarkan informasi redaksi, belum berhasil dimintai keterangan.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada Kepala Dinas SDABMBK, pejabat pembuat komitmen (PPK) apabila terdapat dalam struktur pelaksanaan proyek, konsultan pengawas, pelaksana pekerjaan CV H. Simon, serta pihak lain yang memiliki informasi relevan.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan nilai dan ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis yang berlaku, status progres pekerjaan, hasil pengawasan, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Redaksi juga akan memperbarui pemberitaan apabila memperoleh dokumen, hasil pemeriksaan teknis, atau keterangan tambahan yang dapat memperjelas persoalan tersebut.
PUBLIK MENUNGGU HASIL PEMERIKSAAN, BUKAN SEKADAR PENJELASAN
Persoalan utama proyek drainase ini bukan semata-mata tampilan konstruksi, melainkan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan mampu menjalankan fungsi sebagaimana direncanakan.
Nilai anggaran yang besar patut diikuti pengawasan yang sepadan. Akan tetapi, penilaian terhadap kualitas pekerjaan harus bertumpu pada ukuran teknis, dokumen resmi, dan hasil pemeriksaan yang dapat diuji.
Apabila proyek terbukti tidak sesuai spesifikasi, perbaikan dan pertanggungjawaban perlu dilakukan sesuai ketentuan kontrak serta peraturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menunjukkan pekerjaan telah memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan itu juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang dugaan yang tidak berdasar.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dinas terkait untuk memastikan setiap anggaran publik menghasilkan infrastruktur yang bermutu, aman, dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Penulis: S. Tarigan
Sumber: Tim Redaksi
Keterangan: Kaperwil Sumatera Utara
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal, pengamatan lapangan yang disampaikan kepada redaksi, dan keterangan narasumber yang disebutkan dalam naskah. Pada saat penerbitan, redaksi belum menerima hasil pemeriksaan teknis independen maupun dokumen lengkap kontrak yang dapat memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek tersebut.
Penggunaan kata “diduga” dimaksudkan untuk membedakan indikasi awal dari fakta yang telah terverifikasi. Istilah tersebut bukan pembenaran untuk memuat tuduhan tanpa dasar. Redaksi tetap berkewajiban memeriksa akurasi informasi, mengupayakan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan, menjaga asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi.
Apabila kemudian terdapat klarifikasi, dokumen resmi, hasil pemeriksaan, atau informasi baru yang relevan, redaksi akan mempertimbangkan pemuatan berita lanjutan, koreksi, atau pembaruan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pelaksana proyek, pejabat pemerintah, konsultan pengawas, atau pihak lain telah melakukan pelanggaran hukum. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
LANDASAN HUKUM DAN KODE ETIK JURNALISTIK
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
- Pasal 5 ayat (1): Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
- Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.
- Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.
- Pasal 6: Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum, menghormati kebinekaan, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Pasal 7 ayat (2): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
2. Kode Etik Jurnalistik
- Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
- Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Catatan penerapan: Pencantuman pasal-pasal tersebut merupakan acuan etik dan hukum untuk penyusunan berita yang bertanggung jawab, bukan pernyataan bahwa pihak mana pun telah melanggar ketentuan tersebut. Penerapan setiap pasal harus dinilai berdasarkan fakta dan konteks pemberitaan yang sebenarnya.



