RILIS EKSKLUSIF
AKADEMIS – PUSAT KAJIAN KEBIJAKAN PUBLIK
https: // ANALISABERNEWS.COM
Nomor : 07 / RILIS / DLHK / X/2026
Klarifikasi: KAJIAN HUKUM
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH & TEMUAN BPK
ANOMALI DEWA TRUK SAMPAH DLHK KOTA BANDUNG: KETIKA LOGIKA EKONOMI DIABAIKAN DAN
TEMUAN BPK DIULANG
Oleh Tim Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran
Bandung, Oktober 2026
ABSTRAK :
Dinas Lingkungan Hifup dam Kebersihan ( DLHK ) Kota Bandung berada dalam situasi paradoks armada : di satu sisi mengalami defisit kronis armada angkut , di sisi lain memilih skema sewa kepada pihak ketiga yang secara ekonomi tidak rasional dan secara hukum bertentangan dengan prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah ( BMD ) .Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) yang menyatakan bahwa truk seharusnya dibeli dan atas nama Pemerintah Kota Bandung bukanlah Rekomendasi administratif biasa, melainkan sinyal adanya ketidak – ekonomian dan potensi kerugian keuangan daerah .
Kajian ini membedah secara akademis sejauh mana tanggung jawab Walikota Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan DPRD sebagai fungsi pengawasan melekat.
BAB I : EVIDEN FAKTUAL DAN ANOMALI DATA
Eviden 1: Defisit Armada Kronis yang Terstruktur.
Berdasarkan data Rencana Strategis DLHK dan LKPJ Wali Kota:
. Kebutuhan Normatif Kota Bandung: 237 unit truk angkut sampah ( berdasarkan timbulan sampah 1.500 ton /hari ) .
. Realisasi Armada Milik :
Tahun 2022 tercatat 83unit ,dengan hanya 56 unit dalam kondisi layak jalan.
37 unit lainya berumur di atas 10 tahun dan telah habis masa investasi.
. Data Historis PD Kebersihan ( Cikal Bakal DLHK ): Dari rata- rata 90 unit yang beroperasi harian .sebanyak 18 unit adalah truk sewaan .
Ini menunjukan pola dependensi sewa telah berlangsung lebih dari 15 tahun.
Anomali: Dengan defisit 154 unit , kebijakan rasional adalah pengadaan ( Capital expenditure ) .Namun Kebijakan yang diambil adalah belanja sewa ( operasional expenditure )
yang bersifat konsumtif .
Eviden 2: Disparitas Baya Sewa vs Beli( Analisa Ekonomi) .
Kami melakukan simulasi berdasarkan harga pasar Kota Bandung dan data pengadaan :
.Harga Beli: 1 unit truk compactor 6m3 baru = Rp 1,1Mikiar ( menjadi aset dengan umur ekonomis 10 tahun) .Depresiasi per tahun = Rp 110 Juta .
. Harga Sewa Pasar : Rp 400.000 g Rp 3.900.000 per ritase .Rata – rata kontrak DLHK di lapangan Rp 1,5 juta / hari/ unit .
. Perhitungan Tahunan
Sewa Rp 1,5 juta x 26 hari x 12 bulan = Rp 468 juta / tahun / unit .Uang hangus ,tidak menjadi aset.
Perbandingan:
Jika Pemkot menyewa 20 unit truk selama 3 tahun = Rp 28,08 Miliar habis tanpa aset .
Jika Pemkot membeli 20 unit truk = Rp 22 Miliar dan memjadibaset senilai Rp 22Mikiar yang tercatat di neraca daerah selama 10 tahun .
Kesimpulan Eviden Ekonomi : Sewa adalah pemborosan yang nyata ( wasteful spending) .BPK mengkategorikan ini sebagai pemborosan dan ketidak – ekonomian “.
Eviden 3 : Status
Kepemilikan yang Melanggar Prinsip BMD.
Temuan BPK menyatakan seharusnya Pemkot Bandung memilikinya dan truk tersebut atas nama Pemkot Bandung.”
Fakta lapangan menunjukkan truk sewa berpelat hitam ( Bukan Z – Plat Merah Kota Bandung), STNK atas nama PT / CV .ini melanggar. :
.PermendagryNom 19 Tahun 2016 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 3 ayat(1) : BMD harus digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
pemerintahan dan harus tercatat atas nama Pemerintah Daerah.
. Permendagri Nom 108 Tahun 2016: Tentang Penggolongan dan
Kodefikasi BMD :
Kendaraan angkutan sampah masuk dalam kode 02.05.01
– Kendaraan Bermotor
– angkutan Barang .
Truk atas nama pihak ketiga tidak bisa dicatatkan dalam Kartu Inventaris
Barang ( KIB) dan tidak bisa diasuransikan sebagai BMD.
Jika terjadi kecelakaan pertanggungjawaban hukum memjadi kabur
BAB II: KONSTRUKSI HUJUM YANG MENJERAT DLHK
Ada 5 jeratan hukum yang mengintai DLHK. :
Jeratan 1: Pelanggaran
Prinsip Efisiensi – UU No.1 Tahun 2094 Tentang
Perbedaan Negara.
.Pasal 20: Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari.
.Jika temuan Sewa truk harusnya beli dan atas nama Pemkot ” sudah muncul di LHP 2022 , 2023 ,dan masih muncul lagi di 2024/2025 ,maka ini adalah *Temuan Berulang ( Recurring Finding) “.BPK dapat memberikan opini *Wajar Dengan Pengecualian (WDP*) atau bahkan *Tidak Wajar*”untuk neraca BMD Kota Bandung.Ini adalah aib bagi Wali Kota.
BAB III : SEJAUH MANA TANGGUNG JAWAB WALI KOTA DAN DPRD ?
A.TANGGUNG JAWA WALI KOTA – SEBAGAI PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Berdasarkan UU Nom 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 Ayat (1) : Wali Kota adalah Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah.
Tanggung jawabnya bersifat *attibutif dan tidak bisa didelegasikan*”:
1.Tanggung Jawab
Perencanaan ( Planning Responsinility) : Wali Kota melalui Bappelitbang dan TAPD menyetujui anggaran.
Mengapa dalam RKPD dan KUA – PPAS , anggaran belanja modal truk sampah tidak diprioritaskan , tapi anggaran belanja sewa justru membengkak ? Ini kegagalan perencanaan strategis Wali Kota .
2.Tanggung Jawab
Pengawasan Internal ( Internal Control) : Wali Kota adalah atasan dari Inspektorat Kota Bandung
Jika Inspektorat tidak perna memberikan peringatan dini ( early warning) atas pemborosan sewa ini, maka sistem pengendalian internal yang dibagun Wali Kota gagal.SeduaivPP No.60 Tahun 2098 Tentang SPIP.
3.TanggungvJawan Tidak lanjut BPK : Sesuai UU 15/2004 Pasal 30, Wali Kota wajib memerintahkan Kadis DLHK untuknmemindaklanjuti rekomendadi BPK .Jika Kadis DLHK tidak menindaklanjuti dan EalibKota diam maka WalibKotavtirutvbertanggung Jawab secara administratif atas pembiaran temuan berulang.
Implikasi Politik : Jika kasus ini mencuat Wali Kota tidak bisa berlindung di balik itu urusan teknis Kadis. Karena secara hukum ia adalah penanggung jawab akhir BMD Kota Bandung.
B.TANGGUNG JAWAB DPRD KOTA BANDUNG – SEBAGAI FUNGSI PEMGAWASAN DAN ANGGARAN
Berdasarkan UU Nom24 Tahun 2014 Pasal 149 – 153 &:UU MD3 Pasal 351 : DPRD mempunyai 3 fungsi Legislasi . Anggaran dan Pengawasan
Kegagalan DPRD dalam kasus ini adalah kegagalan pada dua fungsi:
1.Kegagalam Fungsi
Anggaran ( Budgeting Failure) :
DPRD melalui Badan Anggaran ( Banggar) membahas dan menyetujui APBD.Pertanyaanya kritis :
. Saat Banggar menyetujui pos anggaran Sewa Kendaraan Angkutan Sampah sebesar belasan miliar tiap tahun apakah Banggar perna bertanya :
Kenapa tidak beli saja?”
. Apakah DPRD perna meminta Analisa Sewa vsj Beli daribDLHK sebelum mengetok paku APBD?
. Jika tidak perna bertanya , maka DPRD telah melakukan
*Stempel Buta*”
terhadap APBD yang boros .Ini pelanggaran terhadap kewajiban untuk melakukan pembahasan anggaran secara kritis.
2.Kegagalan Fungsi Pengawasan ( Oversight Failure) :
. Komisi yang membidangi Lingkungan Hidup ( Biasanya Komisi C) wajib melakukan pengawasan kinerja DLHK .Apakah Komisi C pernah melakukan inspeksi mendadak ( sidak) ke pool truk DLHK untuk melihat berapa truk yang mangkrak?
. Apakah Komisi C pernah meminta LHP BPK atas DLHK dan menindaklanjutinya melalui Rapat Dengar Pendapat ! (RDP) ?
.Jika Komisi C tidak pernah melakukan sidak da RDP terkait temuan BPK sewa truk ini, maka Komisi C telah *lalai dalam fungsi pengawasan*”. Kelalaian ini bisa dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD .
Doktrin Hukum: Dalam teori pengawasan Legislatif , ada doktrin ” Oversight Kiability jika legislatif mengetahui adanya pemborosan (melalui LHP BPK yang diserahkan
ke DPRD ) tapi tidak melakukan tindakan pengawas, maka Legislatif turut bertanggung jawab secara moral dan politik atas kerugian daerah yang berkelanjutan.
BAB IV : KESIMPULAN DAN REKOMENDASI AKADEMIS
Kami berkesimpulan,kasus sewa truk sampah DLHK Kota Bandung bukanlah kasus sewa – menyewa biasa ini adalah *Cermin Gagalnya Tata Kelola Aset Daerah*”yang melibatkan 3 aktor :
. DLHK sebagai eksekutor yang tidak efisien,
. Wali Kota sebagai penanggung jawab kekayaan daerah yang membiarkan pemborosan,
.DPRD sebagai pengawas yang gagal melakukan filter anggaran
Rekomendasi Tegas:
1. Untuk Wali Kota Bandung
Perintahkan Inspektorat untuk melakukan*Audit Tujuan Tertentu ( ATT ) atas belanja sewa truk sampah DLHK 2022- 3025 .Hitungkrrugian potensial dari selisih sewa vs beli.Dam bekukan anggaran sewa 2026 , alihkan memjadivbelanja modal pengadaan truk atas nama Pemkot Bandung.
2.Untuk DPRD Kota Bandung:
Panggil Kadis DLHK ,Kepala BPKD ( selaku Pengelola BUMD), dan Inspektorat dalam RDP Gabungan Komisi C dan Komisi A .Mita mereka buka kontrak Sewa dan STNK truk .Jika terbukti ada pecah paket dan plat hitam , Rekomendasi ke APH .
3.Untuk BPK Perwakilan Jabar:
Jadikan temuan sewa truk DLHK Kota Bandung sebagai*Temuan Berulang yang Berindikasi Kerugian Daerah” dan dorong untuk pemeriksaan investigatif, bukan hanya pemeriksaan keuangan.
*Kota Bandung tidak kekurangan uang untuk beli truk sampah Kota Bandung kekurangan keberanian untuk berhenti menyewa*”.
Demikian kajian akademis ini disampaikan srnagaibbentuk kontrol sosial.
Tim Pengamat Kebijakan Publik & Anggaran
Analisaber id- Pusat Kajian Kebijakan Publik
R.WEMPY SYAMKARYA, S.H.M.H.
Dewan Penasehat Analisaber Nasional
Dewan Penasehat Aktivis Anak Bangsa Jawa Barat
Tembusan:
1.Wali akota Bandung
2.Ketua DPRD Kota Bandung.
3.Krpala BPK Perwakilan Propinsi Jawa Barat
4.Kepala Kejaksaan Negeri Kita Bandung ( Bidang Datun & Pidsus)
5.Indpektorat Kita Bandung



