BEKASI JAWA BARAT, – AnalisaSiberNews.com – Sabtu (10/10/2026) — Seorang guru sekaligus ketua pondok pesantren berinisial MHH (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Peristiwa yang diduga terjadi berulang kali ini berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yaitu sejak tahun 2023 hingga September 2026. Kasus ini akhirnya terungkap ke publik setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Hingga saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota terus mendalami kasus tersebut. Tak hanya menetapkan MHH sebagai tersangka, polisi juga sedang menelusuri dugaan keterlibatan tiga orang pihak internal pesantren lainnya, termasuk salah satu petugas keamanan atau sekuriti di lingkungan pesantren. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada unsur pembiaran yang terjadi dalam skandal ini.
Pihak kepolisian mencatat bahwa jumlah korban yang telah teridentifikasi saat ini berjumlah lebih dari 10 anak perempuan, namun angka tersebut dinilai masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan informasi lebih lanjut dari masyarakat maupun pihak terkait.
Kepada seluruh pihak yang mengetahui informasi terkait kasus ini, diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian guna membantu proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi perlindungan anak-anak korban.(**) Ajn


