SERANG BANTEN,| AnalisasiberNews.com — Seorang petugas penagihan mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan, permintaan uang sebesar Rp5 juta, serta penguasaan sepeda motor miliknya saat menjalankan tugas penagihan di kediaman seorang nasabah berinisial ATS (Agus Tri Santoso), Sabtu (29/8/2026).
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Korban mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Kota Serang.
Korban menyebut, sebelum mendatangi rumah nasabah, dirinya telah berupaya menghubungi ATS melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Namun, pesan tersebut diklaim tidak mendapatkan respons.
Sekitar pukul 15.30 WIB, korban tiba di lokasi dan mengetuk pagar rumah sambil mengucapkan salam lebih dari tiga kali. Karena tidak mendapat jawaban, korban kemudian bertanya kepada seorang tetangga yang berada di seberang rumah mengenai keberadaan pemilik rumah.
Menurut keterangan korban, tetangga tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan pemilik rumah dan menyarankan agar korban kembali mengetuk pagar.
Korban kemudian kembali ke rumah tersebut. Ia mengaku pagar dalam keadaan tidak terkunci sehingga dirinya masuk ke area teras dan kembali mengetuk pintu utama sambil mengucapkan salam lebih dari enam kali.
Setelah tidak mendapatkan jawaban, korban mengaku hendak meninggalkan lokasi untuk melanjutkan aktivitasnya.
## Korban Mengaku Mengalami Pemukulan
Persoalan disebut bermula ketika korban hendak menuju sepeda motor yang diparkir di depan rumah. Menurut pengakuannya, ATS kemudian keluar dari dalam rumah dan memanggil korban untuk kembali masuk ke area teras.
Korban menuturkan, setelah dirinya kembali masuk dan pagar ditutup, ia diduga mengalami pemukulan pada bagian pipi dan telinga beberapa kali hingga tubuhnya terhuyung dan hampir terjatuh.
Korban juga mengaku mengalami pusing serta telinga berdenging setelah kejadian tersebut.
Dalam keterangannya, korban menyebut dirinya direkam menggunakan telepon seluler saat berada di lokasi. Ia juga mengaku mendengar ucapan bernada marah dan pernyataan bahwa dirinya akan dilaporkan kepada polisi karena masuk ke pekarangan rumah tanpa izin.
Selain itu, korban mengaku mendengar pernyataan yang menyebut keterlibatan terlapor dalam suatu organisasi kemasyarakatan. Namun, konteks dan kebenaran seluruh pernyataan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Korban juga menyebut video dirinya saat berada di lokasi, termasuk video yang menurut pengakuannya berkaitan dengan dugaan pemukulan, sempat dikirimkan kepada pihak lain.
## Dua Orang Datang, Korban Mengaku Dimintai Uang Rp5 Juta
Menurut penuturan korban, tidak lama setelah kejadian, dua orang rekan terlapor datang ke lokasi dan menanyakan maksud kedatangannya.
Korban mengaku menjelaskan bahwa dirinya datang untuk menjalankan tugas penagihan. Ketika diminta menunjukkan surat tugas, korban menyatakan langsung memperlihatkan dokumen tersebut kepada kedua orang yang datang. Setelah memperoleh penjelasan, keduanya kemudian meninggalkan lokasi.
Namun, menurut korban, persoalan berlanjut ketika terlapor meminta uang sebesar Rp5 juta.
Korban mengaku menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu. Ia kemudian disebut diminta menghubungi teman atau saudaranya untuk meminta transfer uang sesuai jumlah yang diminta.
Ketika mempertanyakan tujuan permintaan tersebut, korban mengaku mendapat penjelasan bahwa uang itu dimaksudkan sebagai uang perdamaian.
Korban juga menuturkan bahwa dirinya merasa tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi apabila tidak memenuhi permintaan tersebut. Menurut pengakuannya, ia bahkan mendapat pernyataan bahwa dirinya akan dibawa ke kantor polisi.
Seluruh keterangan mengenai permintaan uang dan dugaan tekanan tersebut merupakan pengakuan korban yang masih memerlukan pendalaman serta konfirmasi dari pihak terlapor dan aparat penegak hukum.
## Sepeda Motor Korban Disebut Dibawa Terlapor
Dalam kondisi yang menurut pengakuannya masih pusing dan mengalami telinga berdenging, korban menyatakan sempat menawarkan telepon selulernya sebagai jaminan agar dirinya diperbolehkan pulang.
Namun, menurut korban, tawaran itu ditolak. Ia mengaku kemudian diminta meninggalkan sepeda motor miliknya sebagai jaminan atas uang Rp5 juta yang sebelumnya disebut diminta oleh terlapor.
Korban mempertanyakan bagaimana dirinya dapat pulang apabila sepeda motor tersebut ditinggalkan. Menurut keterangannya, terlapor kemudian menawarkan untuk mengantarnya menuju kawasan Pertigaan Tambak agar korban dapat melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum.
Sekitar pukul 17.30 WIB, korban mengaku dibonceng oleh terlapor menuju kawasan Tambak. Sepeda motor milik korban disebut dibawa oleh terlapor, sementara korban diturunkan di depan kawasan Pegadaian dan Bank BJB Tambak.
Sebelum meninggalkan lokasi awal, korban mengaku sempat meminta foto bersama terlapor sebagai bukti bahwa sepeda motornya berada dalam penguasaan orang tersebut.
Akan tetapi, menurut korban, beberapa menit kemudian terlapor kembali ke lokasi tempat dirinya diturunkan dan meminta telepon selulernya. Korban menyatakan foto yang sebelumnya dibuat kemudian dihapus dari perangkat tersebut.
Keterangan mengenai alasan permintaan uang, status penguasaan sepeda motor, serta dugaan penghapusan foto masih perlu diperiksa lebih lanjut untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh.
## Korban Jalani Visum dan Buat Laporan Polisi
Setelah kejadian, korban mengaku menjalani pemeriksaan visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Kota Serang, pada Sabtu malam (29/8/2026), sekitar pukul 20.30 WIB.
Selanjutnya, pada Senin (31/8/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, korban menyatakan telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan terkait peristiwa yang dialaminya.
Dalam keterangannya, korban melaporkan dugaan penganiayaan, dugaan pemerasan, serta pengambilan atau penguasaan sepeda motor miliknya oleh pihak yang dilaporkan.
Adapun perkembangan penanganan laporan, nomor laporan polisi, satuan kepolisian yang menangani, serta status hukum pihak yang dilaporkan belum diperoleh untuk dimuat dalam pemberitaan ini.
## Menunggu Klarifikasi dan Proses Hukum
Peristiwa tersebut kini menjadi persoalan yang menurut korban telah dilaporkan kepada kepolisian. Penanganan lebih lanjut diperlukan untuk menguji keterangan korban, memeriksa pihak yang dilaporkan, meminta keterangan saksi-saksi, serta menelusuri bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Konfirmasi kepada pihak ATS atau pihak lain yang disebut dalam keterangan korban juga diperlukan agar pemberitaan memperoleh perspektif yang berimbang. Hingga naskah ini disusun, tanggapan dari pihak yang dilaporkan belum tersedia bagi redaksi.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyebutan identitas dan kronologi didasarkan pada keterangan yang disampaikan korban dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum adanya proses hukum yang sesuai.
**Catatan Redaksi:** Berita ini disusun berdasarkan keterangan korban. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan prinsip keberimbangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
### Kategori dan tag WordPress
Kategori: Hukum & Kriminal, Banten
Tag: Serang, dugaan penganiayaan, petugas penagihan, dugaan pemerasan, laporan polisi, sepeda motor, visum, SPKT, Kabupaten/Kota Serang
Sumber: Keterangan korban.
Editor: Redaksi
