SUKABUMI JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com, Senin (5/10/2026) — Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat bersama Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang bermodus memecahkan kaca kendaraan dan mengempaskan ban kendaraan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, di wilayah Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor.
Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa pencurian uang tunai senilai Rp215 juta yang terjadi di wilayah Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Pelaku diduga mengincar kendaraan yang menyimpan barang berharga di dalamnya, lalu memecahkan kaca dan merusak ban kendaraan korban untuk mengambil harta miliknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku beraksi menyasar sejumlah wilayah di Jawa Barat, tidak hanya di Cianjur saja. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita lima unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi pelaku dan berkaitan erat dengan rangkaian kejahatan tersebut.
Hingga saat ini, kedua pelaku yang telah diamankan ditahan di Mapolres Cianjur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan masih terus memburu empat orang terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan ini serta terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh peristiwa secara menyeluruh.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, serta selalu mengunci kendaraan dengan rapat saat diparkir. Jika melihat hal-hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak yang berwajib.(**) Ajn
