

Petugas Bea Cukai Tangerang menunjukkan barang bukti rokok ilegal hasil razia di lapak. Tangerang, AnalisaSiberNews.com — Upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal terus diperkuat jajaran Kantor Bea Cukai Tangerang, Banten. Hingga akhir Agustus 2026, tercatat sebanyak 445 kali penindakan terhadap barang kena cukai, dengan nilai barang hasil penindakan yang diperkirakan mencapai Rp18,04 miliar.
Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom. Ia menilai langkah Bea Cukai Tangerang dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal merupakan bagian penting dalam melindungi penerimaan negara.
“Langkah ini patut diapresiasi karena selain membendung peredaran hasil tembakau ilegal, penindakan tersebut juga dapat mencegah potensi kerugian penerimaan negara,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan kepada sejumlah pimpinan redaksi media melalui sambungan telepon seluler, Jumat, 11 September 2026.
Menurutnya, keberhasilan penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya berdampak pada aspek penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap industri hasil tembakau yang menjalankan kewajiban cukai sesuai ketentuan.

Berdasarkan data yang disampaikan, potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kebocoran akibat peredaran barang kena cukai ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp9,63 miliar.
Jenis hasil tembakau ilegal yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan penindakan tersebut adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Jumlah barang yang diamankan mencapai 10.395.532 batang, dengan nilai perkiraan barang sekitar Rp15,46 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp9,30 miliar.
Selain rokok konvensional, petugas juga melakukan penindakan terhadap 27.816 mililiter Hasil Tembakau Rokok Elektrik (HT-REL) serta 822.654 gram tembakau kunyah.
Data penindakan Bea Cukai Tangerang tersebut tersebar di sejumlah wilayah kerja.
Kabupaten Tangerang menjadi wilayah dengan jumlah penindakan terbanyak, yakni sebanyak 277 SBP terhadap SKM dan SPM dengan total 7.492.460 batang. Selain itu, terdapat 2 penindakan terhadap HT-REL dengan jumlah 27.816 mililiter.
Sementara itu, di Kota Tangerang tercatat sebanyak 164 SBP terhadap SKM dan SPM dengan jumlah 2.901.932 batang. Petugas juga melakukan 1 penindakan terhadap tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram.
Adapun di Kota Tangerang Selatan, tercatat 1 penindakan terhadap SKM dan SPM dengan jumlah 1.140 batang.
Kinerja penindakan juga terus berlangsung selama Agustus 2026.
Dalam satu bulan tersebut, Bea Cukai Tangerang mencatat 58 kali penindakan terhadap rokok jenis SKM dan SPM dengan total barang yang diamankan mencapai 1.787.560 batang.
Nilai perkiraan barang hasil penindakan tersebut mencapai sekitar Rp2,65 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp1,60 miliar.
Barang hasil penindakan selanjutnya tidak hanya diamankan, tetapi diproses melalui mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 9.150.228 batang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara dan dilakukan pemusnahan.
Sementara itu, melalui mekanisme ultimum remedium, disebutkan telah terdapat penerimaan yang masuk ke kas negara sebesar Rp546.818.000.
Selain itu, sebanyak 1.053.200 batang telah masuk dalam proses penyidikan dan telah mencapai tahap P-21.
Untuk hasil tembakau berupa HT-REL sebanyak 4.536 mililiter serta tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram, telah dikenakan sanksi administrasi berupa STCK-1, berdasarkan data yang disampaikan.
Prof. Sutan Nasomal menilai pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Menurutnya, penindakan tidak semata-mata bertujuan melakukan penyitaan terhadap barang ilegal, tetapi juga memiliki fungsi untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi penerimaan negara serta mendorong kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap jajaran Bea Cukai Tangerang yang dinilai terus meningkatkan pengawasan di wilayah kerjanya.
“Pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara konsisten. Negara memiliki kepentingan besar untuk mencegah kebocoran penerimaan sekaligus memastikan peredaran barang kena cukai mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Prof. Sutan.
Bea Cukai Tangerang menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai tidak berhenti pada proses penindakan dan penyitaan.
Setiap barang hasil penindakan akan melalui proses penyelesaian sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan adanya kepastian terhadap status barang serta menjaga transparansi dalam proses penanganannya.
Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran hasil tembakau ilegal di wilayah Tangerang dan sekitarnya, sekaligus melindungi penerimaan negara dari potensi kebocoran akibat peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.
Dengan semakin intensifnya pengawasan, diharapkan masyarakat maupun pelaku usaha semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan tidak terlibat dalam distribusi maupun perdagangan hasil tembakau ilegal.
Sumber data: Keterangan dan data penindakan Bea Cukai Tangerang sebagaimana disampaikan kepada media.
Narasumber: Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom
Reporter: Tim Redaksi AnalisaSiberNews.com


Tidak ada komentar