

ANALISASIBERNEWS.COM
Keterangan awal menyebut biaya digunakan untuk kepentingan warga desa, polisi masih memeriksa legalitas dan mekanismenya
SERANG — Polres Serang mendalami informasi mengenai penarikan sejumlah biaya kepada pengunjung kawasan Danau Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Pendalaman dilakukan setelah persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Serang, Ipda Athallah Thoriq, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan danau.

Menurut dia, klarifikasi diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pengelolaan kawasan, termasuk dasar dan mekanisme penarikan biaya kepada pengunjung.
“Kami sudah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi secara utuh. Hal ini kami lakukan agar persoalan tersebut dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Athallah, Rabu (10/9/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang diterima kepolisian, uang yang dipungut dari pengunjung disebut digunakan untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat Desa Situterate.
Namun, polisi belum menjadikan keterangan tersebut sebagai kesimpulan akhir. Satreskrim Polres Serang masih melakukan verifikasi, antara lain terkait dasar hukum penarikan biaya, pihak yang berwenang melakukan pemungutan, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
“Dari keterangan yang kami terima, biaya yang dikumpulkan tersebut disampaikan digunakan untuk keperluan dan kepentingan masyarakat Desa Situterate. Namun, kami tetap melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh informasi dan mekanismenya secara menyeluruh,” ujar Athallah.
Polres Serang mengimbau masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses klarifikasi selesai. Masyarakat yang memiliki informasi, dokumen, atau bukti terkait pengelolaan dan penarikan biaya di kawasan Danau Situterate juga diminta menyampaikannya kepada kepolisian.
Pendalaman tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tata kelola penarikan biaya di kawasan wisata tersebut sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
(Red.)


Tidak ada komentar