

Tanggamus,AnalisasiberNews.com — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Pekon Banyurip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, untuk periode anggaran 2022 hingga 2024 menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah kegiatan dan penggunaan anggaran desa yang tercantum dalam data realisasi anggaran disebut warga perlu mendapatkan penjelasan serta verifikasi lebih lanjut.
Informasi yang diterima media menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara sejumlah anggaran yang tercantum dalam dokumen dengan realisasi kegiatan di lapangan. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur, kegiatan pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur, kegiatan kesehatan, pendidikan, hingga sejumlah pos anggaran lainnya.
Namun demikian, AnalisasiberNews.com menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak yang berwenang. Media tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang warga Pekon Banyurip yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan informasi kepada awak media pada Jumat, 11 September 2026.

Menurut sumber tersebut, pengelolaan sejumlah kegiatan yang bersumber dari anggaran desa diduga tidak sepenuhnya diketahui oleh masyarakat. Sumber juga menyebut adanya dugaan permasalahan dalam pelaksanaan beberapa kegiatan.
“Dari tahun ke tahun pengelolaan anggaran tersebut diduga banyak dikendalikan oleh pihak tertentu. Kami berharap aparat melakukan pemeriksaan agar semuanya menjadi jelas,” ujar sumber.
Sumber tersebut juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian pada kegiatan rehabilitasi balai pekon/desa yang disebut memiliki anggaran sekitar Rp60 juta pada tahun anggaran 2023.
Menurut keterangan sumber, kegiatan tersebut patut diperiksa untuk memastikan apakah anggaran benar-benar direalisasikan sesuai perencanaan, apakah pekerjaan dilaksanakan, serta apakah nilai dan volumenya sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban.
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan satu sumber dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana.
Berdasarkan data yang disampaikan kepada media, terdapat sejumlah kegiatan pada tahun anggaran 2022 yang disebut perlu mendapatkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Di antaranya:
Media belum menyimpulkan bahwa seluruh kegiatan tersebut bermasalah. Daftar tersebut merupakan data yang disampaikan kepada redaksi dan perlu dicocokkan dengan dokumen APBDes, laporan realisasi, bukti pembayaran, volume pekerjaan, serta kondisi fisik kegiatan di lapangan.
Sorotan berikutnya diarahkan terhadap pengelolaan anggaran Pekon Banyurip pada tahun 2023.
Salah satu kegiatan yang disebut warga adalah rehabilitasi balai pekon/desa dengan nilai sekitar Rp60.000.000.
Warga menduga kegiatan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, pekerjaan fisik, dokumen pelaksanaan kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, data yang diterima redaksi mencantumkan beberapa kegiatan berikut:
Sekali lagi, keberadaan suatu pos anggaran atau nilai belanja tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta lapangan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan, kerugian keuangan negara/desa, atau unsur pidana.
Untuk tahun anggaran 2024, sejumlah kegiatan juga disebut masyarakat perlu mendapatkan penjelasan.
Data yang diterima redaksi antara lain mencantumkan:
Sejumlah angka tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi pemerintah pekon serta pemeriksaan pihak yang memiliki kewenangan.
Masyarakat yang memberikan informasi kepada media berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pengelolaan anggaran Pekon Banyurip.
Menurut warga, pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai perencanaan, ketentuan pengelolaan keuangan desa, serta kepentingan masyarakat.
“Kalau memang semua sesuai aturan, kami berharap dapat dijelaskan dan dibuktikan dengan dokumen. Kalau ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar sumber.
Permintaan tersebut menjadi penting karena Dana Desa pada prinsipnya merupakan anggaran yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Sekretaris Pekon Banyurip melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp pada Jumat, 11 September 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretaris Pekon Banyurip belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan redaksi.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sekretaris Pekon, Bendahara Pekon, Kepala Pekon, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Apabila klarifikasi diterima setelah berita ini diterbitkan, redaksi akan memberikan ruang pemberitaan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan mark-up, kegiatan fiktif, atau penyalahgunaan anggaran merupakan tuduhan serius yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
Perbedaan antara nilai dalam dokumen dan kondisi lapangan juga perlu ditelusuri secara hati-hati karena dapat disebabkan berbagai faktor, termasuk perubahan pekerjaan, mekanisme pengadaan, pembayaran, sisa anggaran, administrasi, atau persoalan lain.
Karena itu, media menggunakan istilah “diduga”, “disinyalir”, “indikasi”, “perlu diverifikasi”, dan “menurut sumber” sepanjang informasi tersebut belum mendapatkan pembuktian resmi.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa Sekretaris Pekon Banyurip maupun Bendahara Pekon Banyurip telah melakukan tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, pemberitaan ini mengacu pada prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai kemerdekaan pers, fungsi pers, serta kewajiban pers untuk menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Selain itu, pemberitaan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama prinsip bahwa wartawan harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, melakukan pengujian informasi, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Beberapa ketentuan KEJ yang relevan antara lain:
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengatur bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik mengatur bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik mengatur bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
Karena itu, penggunaan kata “diduga” bukan berarti media membenarkan tuduhan, melainkan menunjukkan bahwa informasi yang diberitakan masih berada pada tahap dugaan dan membutuhkan verifikasi serta pembuktian.
AnalisasiberNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan produk jurnalistik berdasarkan informasi, keterangan narasumber dan data yang diterima redaksi.
Redaksi tidak menyatakan Sekretaris Pekon Banyurip maupun Bendahara Pekon Banyurip telah melakukan tindak pidana korupsi. Penyebutan dugaan dalam pemberitaan merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik karena informasi tersebut belum memperoleh kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, independensi, akurasi, keberimbangan dan hak jawab.
Apabila terdapat kekeliruan data, angka, nama kegiatan, maupun informasi lainnya, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan koreksi dan bukti pendukung kepada redaksi untuk dilakukan verifikasi.
Redaksi juga mempersilakan pihak Sekretaris Pekon, Bendahara Pekon, Kepala Pekon, Pemerintah Kecamatan Wonosobo, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum memberikan klarifikasi mengenai informasi yang diberitakan.
Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi kemudian ditemukan bahwa informasi tersebut tidak benar, redaksi akan melakukan koreksi sesuai ketentuan jurnalistik.
Sebaliknya, apabila aparat berwenang menemukan adanya pelanggaran atau kerugian keuangan negara/desa, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan institusi yang berwenang.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun.
Pewarta : TiMes
AnalisasiberNews.com — Media Online Siber
Cepat • Akurat • Berimbang


Tidak ada komentar