MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

Dugaan Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana Desa Pekon Banyurip Tahun 2022–2024 Disorot Warga, Aparat Diminta Lakukan Pemeriksaan

waktu baca 8 menit
Jumat, 11 Sep 2026 16:02 62 siberadmin

Tanggamus,AnalisasiberNews.com — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Pekon Banyurip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, untuk periode anggaran 2022 hingga 2024 menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah kegiatan dan penggunaan anggaran desa yang tercantum dalam data realisasi anggaran disebut warga perlu mendapatkan penjelasan serta verifikasi lebih lanjut.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Informasi yang diterima media menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara sejumlah anggaran yang tercantum dalam dokumen dengan realisasi kegiatan di lapangan. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur, kegiatan pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur, kegiatan kesehatan, pendidikan, hingga sejumlah pos anggaran lainnya.

Namun demikian, AnalisasiberNews.com menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak yang berwenang. Media tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Informasi Masyarakat

Dugaan tersebut mencuat setelah seorang warga Pekon Banyurip yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan informasi kepada awak media pada Jumat, 11 September 2026.

Menurut sumber tersebut, pengelolaan sejumlah kegiatan yang bersumber dari anggaran desa diduga tidak sepenuhnya diketahui oleh masyarakat. Sumber juga menyebut adanya dugaan permasalahan dalam pelaksanaan beberapa kegiatan.

“Dari tahun ke tahun pengelolaan anggaran tersebut diduga banyak dikendalikan oleh pihak tertentu. Kami berharap aparat melakukan pemeriksaan agar semuanya menjadi jelas,” ujar sumber.

Sumber tersebut juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian pada kegiatan rehabilitasi balai pekon/desa yang disebut memiliki anggaran sekitar Rp60 juta pada tahun anggaran 2023.

Menurut keterangan sumber, kegiatan tersebut patut diperiksa untuk memastikan apakah anggaran benar-benar direalisasikan sesuai perencanaan, apakah pekerjaan dilaksanakan, serta apakah nilai dan volumenya sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban.

Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan satu sumber dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana.

Anggaran Tahun 2022 yang Diminta Diverifikasi

Berdasarkan data yang disampaikan kepada media, terdapat sejumlah kegiatan pada tahun anggaran 2022 yang disebut perlu mendapatkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.

Di antaranya:

  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp128.993.250.
  • Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal, termasuk bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional sebesar Rp7.200.000.
  • Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar sebesar Rp6.850.000.
  • Pembuatan rambu-rambu di jalan desa sebesar Rp75.000.000.
  • Peningkatan kapasitas perangkat desa sebesar Rp10.300.000.
  • Peningkatan kapasitas perangkat desa sebesar Rp4.000.000.
  • Peningkatan kapasitas perangkat desa sebesar Rp16.800.000.
  • Peningkatan kapasitas BPD sebesar Rp4.200.000.
  • Penanggulangan bencana sebesar Rp3.625.000.
  • Keadaan mendesak sebesar Rp259.200.000.
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa sebesar Rp7.440.000.
  • Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp8.400.000.
  • Dukungan pendidikan bagi siswa miskin/berprestasi sebesar Rp1.800.000.
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp9.500.000.
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp3.400.000.
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp27.550.000.
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp8.503.000.
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp2.400.000.

Media belum menyimpulkan bahwa seluruh kegiatan tersebut bermasalah. Daftar tersebut merupakan data yang disampaikan kepada redaksi dan perlu dicocokkan dengan dokumen APBDes, laporan realisasi, bukti pembayaran, volume pekerjaan, serta kondisi fisik kegiatan di lapangan.

Tahun Anggaran 2023

Sorotan berikutnya diarahkan terhadap pengelolaan anggaran Pekon Banyurip pada tahun 2023.

Salah satu kegiatan yang disebut warga adalah rehabilitasi balai pekon/desa dengan nilai sekitar Rp60.000.000.

Warga menduga kegiatan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, pekerjaan fisik, dokumen pelaksanaan kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, data yang diterima redaksi mencantumkan beberapa kegiatan berikut:

  • Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp9.795.000.
  • Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp44.000.000.
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sebesar Rp5.464.750.
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sebesar Rp30.573.000.
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp108.709.650.
  • Penyelenggaraan festival kesenian, adat, kebudayaan dan keagamaan/perayaan hari kemerdekaan serta hari besar keagamaan tingkat desa sebesar Rp15.000.000.
  • Peningkatan produksi tanaman pangan, alat produksi dan pengolahan pertanian/penggilingan padi dan jagung sebesar Rp15.500.000.
  • Kegiatan serupa sebesar Rp10.000.000.
  • Peningkatan kapasitas kepala desa sebesar Rp11.175.000.
  • Pelatihan pengelolaan BUM Desa sebesar Rp6.138.000.
  • Keadaan mendesak sebesar Rp68.400.000.
  • Penyertaan modal sebesar Rp90.000.000.

Sekali lagi, keberadaan suatu pos anggaran atau nilai belanja tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta lapangan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan, kerugian keuangan negara/desa, atau unsur pidana.

Tahun Anggaran 2024

Untuk tahun anggaran 2024, sejumlah kegiatan juga disebut masyarakat perlu mendapatkan penjelasan.

Data yang diterima redaksi antara lain mencantumkan:

  • Penyelenggaraan Posyandu, makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia dan insentif kader Posyandu sebesar Rp11.550.000.
  • Penyelenggaraan Posyandu, makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan sebesar Rp12.700.000.
  • Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal, bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional sebesar Rp3.600.000.
  • Kegiatan serupa sebesar Rp7.200.000.
  • Pengadaan sarana dan prasarana transportasi desa sebesar Rp40.835.000.
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan sarana dan prasarana transportasi desa sebesar Rp8.202.000.
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan sarana dan prasarana transportasi desa sebesar Rp33.250.000.
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan sumber air bersih milik desa, termasuk mata air, tandon, penampungan air hujan atau sumur bor sebesar Rp137.945.000.
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sebesar Rp6.373.750.
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sebesar Rp9.512.750.
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sebesar Rp60.874.500.
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp181.119.000.
  • Penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan tingkat desa sebesar Rp28.700.000.
  • Pelatihan kepemudaan dan penyadaran wawasan kebangsaan tingkat desa sebesar Rp22.067.000.
  • Pembinaan LKMD/LPM/LPMD sebesar Rp1.000.000.
  • Keadaan mendesak sebesar Rp61.200.000.

Sejumlah angka tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi pemerintah pekon serta pemeriksaan pihak yang memiliki kewenangan.

Warga Minta Aparat Melakukan Pemeriksaan

Masyarakat yang memberikan informasi kepada media berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pengelolaan anggaran Pekon Banyurip.

Menurut warga, pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai perencanaan, ketentuan pengelolaan keuangan desa, serta kepentingan masyarakat.

“Kalau memang semua sesuai aturan, kami berharap dapat dijelaskan dan dibuktikan dengan dokumen. Kalau ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar sumber.

Permintaan tersebut menjadi penting karena Dana Desa pada prinsipnya merupakan anggaran yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Media Konfirmasi Pihak Pekon

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Sekretaris Pekon Banyurip melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp pada Jumat, 11 September 2026.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretaris Pekon Banyurip belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan redaksi.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sekretaris Pekon, Bendahara Pekon, Kepala Pekon, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Apabila klarifikasi diterima setelah berita ini diterbitkan, redaksi akan memberikan ruang pemberitaan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Jangan Terburu-buru Menyimpulkan Korupsi

Redaksi menegaskan bahwa dugaan mark-up, kegiatan fiktif, atau penyalahgunaan anggaran merupakan tuduhan serius yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.

Perbedaan antara nilai dalam dokumen dan kondisi lapangan juga perlu ditelusuri secara hati-hati karena dapat disebabkan berbagai faktor, termasuk perubahan pekerjaan, mekanisme pengadaan, pembayaran, sisa anggaran, administrasi, atau persoalan lain.

Karena itu, media menggunakan istilah “diduga”, “disinyalir”, “indikasi”, “perlu diverifikasi”, dan “menurut sumber” sepanjang informasi tersebut belum mendapatkan pembuktian resmi.

Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa Sekretaris Pekon Banyurip maupun Bendahara Pekon Banyurip telah melakukan tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan Etik dan Hukum Pers

Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, pemberitaan ini mengacu pada prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai kemerdekaan pers, fungsi pers, serta kewajiban pers untuk menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Selain itu, pemberitaan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama prinsip bahwa wartawan harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, melakukan pengujian informasi, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Beberapa ketentuan KEJ yang relevan antara lain:

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengatur bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik mengatur bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik mengatur bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.

Karena itu, penggunaan kata “diduga” bukan berarti media membenarkan tuduhan, melainkan menunjukkan bahwa informasi yang diberitakan masih berada pada tahap dugaan dan membutuhkan verifikasi serta pembuktian.

Catatan Redaksi

AnalisasiberNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan produk jurnalistik berdasarkan informasi, keterangan narasumber dan data yang diterima redaksi.

Redaksi tidak menyatakan Sekretaris Pekon Banyurip maupun Bendahara Pekon Banyurip telah melakukan tindak pidana korupsi. Penyebutan dugaan dalam pemberitaan merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik karena informasi tersebut belum memperoleh kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, independensi, akurasi, keberimbangan dan hak jawab.

Apabila terdapat kekeliruan data, angka, nama kegiatan, maupun informasi lainnya, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan koreksi dan bukti pendukung kepada redaksi untuk dilakukan verifikasi.

Redaksi juga mempersilakan pihak Sekretaris Pekon, Bendahara Pekon, Kepala Pekon, Pemerintah Kecamatan Wonosobo, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum memberikan klarifikasi mengenai informasi yang diberitakan.

Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi kemudian ditemukan bahwa informasi tersebut tidak benar, redaksi akan melakukan koreksi sesuai ketentuan jurnalistik.

Sebaliknya, apabila aparat berwenang menemukan adanya pelanggaran atau kerugian keuangan negara/desa, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan institusi yang berwenang.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun.


Pewarta : TiMes
AnalisasiberNews.com — Media Online Siber
Cepat • Akurat • Berimbang

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.