

SIARAN PERS
ANALISASIBERNEWS.COM I TANGGERANG , September 2026*
Pembagunan daerah tidak bisa jalan jika hanya mengandalkan Eksekutif.
Ia butuh *Triangulasi*Kolaburasi*”. Eksekutif yang bekerja , Legislatif yang mengawasi dan yRakyat yang mengawal.
Di Kabupaten Tangerang,sinergi *Bupati,Wakil Bupati Intan, dan DPRD Kab.Tangerang” adalah syarat mutlak mewujudkan 5 Legasi / karya Prioritas untuk 3,5 juta warga.
I.*EVIDEN ARGUMENTASI AKADEMIS: MENGAPA HARUS TRIAGULASI*”?

1.*Teori Separatiom of Powers With Cooperation Montesquieu Revisited*
Eksekutif, Legislatif,Rakyat harus terpisah dalam fungsi ,bersatu dalam tujuan”.
*Eviden*: Bupati – Wagub eksekusi .DPRD fungsi anggaran,legislasi pengawasan Tanpa DPRD kebijakan bisa liar.Tanpa Eksekutif,Perda hanya jadi kertas.
2.*Teori ” Checks and Balances*”
DPRD bukan stempel ” DPRD adalah mitra kritis .
*Eviden*: Kolaburasi terbaik adalah ketika Eksekutif diusulkan, Legislatif dikritisi ,lalu disempurnakan bersama.
3.*Teori Co- Production of Public Service – Ostrom*
Pelayanan Publik terbaik lahir ketika Pemerintah+ DPRD + Masyarakat produksi bersama.
*Eviden*: Legasi tidak lahir di ruangan AC.Legasi lahir dari Yurba bersama.
II.*PEMBAGIAN
PERAN TRIAGULASI KOLABURASI”
*PROGRAM LEGASI PERAN BUPATI*
*PERAN WABUB INTAN PERANDPRD KAB.TANGERANG*
1.*Bebas Banjir & Rob*”
Lobi Pusat , huMo huU by sungai Bu Cisadane dr Sida Juk 29 hu kecamatan ,Gerakan Biopori
*Anggaran*: Sahkan APBD khusus normalisasi .
*Pengawasan*: Sidak proyek
*2Industri Hijau & UMKM*
Tarik Investasi,KEK UMKM Center, Akses Modal 500 M
*Legislasi*: Buat Perda UMKM & Insentif.
*Budgeting*: Kawal dana bergulir
*3.Sekolah & Puskesmas*
Bagun 10 Sekolah Baru
Gerakan 1 Dokter 1 Desa, Zero Stunting *Anggaran*:
Pastikan DAU/DAK Kesehatan – Pendidikan terserap .*Reses*: Cek mutu
*4.Transparansi APBD** Digitalisasi MPP 100% Kanal Pengaduan 24 Jam
*Pengawasan*: Pansus APBD + Hak Interpelasi .
*Legislasi*: Perda KIP Daerah
*5. Tangerang Hijau & Budaya*,Target 30% RTH
Event Budaya per Kecamatan *Anggaran*:
Sahkan anggaran RTH .
*Legislasi*: Perda Pelestarian Budaya
III.*ALUR HUKUM LENGKAP*
1.*UU No.23 Tahun 2014*
*tentang Pemerintahan Daerah*
*Pasal 25*: Bupati dan Wakil Bupati satu kesatuan penyelenggara Pemerintahan Daerah.
*Pasal 96*: DPRD mempunyai fungsi: Pembentukan Perda, Anggaran, Pengawasan.
*Makna Hukum*: Eksekutif dan Legislatif setara .Harus Kolaburasi,buka. Konfrontasi.
2.*PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD*
*Pasal 10*: DPRD wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
*Makna Hukum*: DPRD Wajib turun ke lapangan , bukan hanya di ruang sidang.
3.*UU No. 17 Tahun 201_ tentang MD3*
*Pasal 100*: DPRD berhak melakukan kunjungan kerja dan menyerap aspirasi.
*Makna Hukum*: Reses adalah instrumen konstitusional untuk cek 5 Legasi di atas.
4.*UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP*
*Makna Hukum*: Hasil
Triangulasi Kolaburasi ” wajib di buka ke publik tiap 6 bulan .
IV *4TUNTUTAN KAMI KEPADA TRIANGULASI KOLABURASI*
1.*BUAT KONTRAK KINERJA PUBLIK 5 LEGASI*”
Ditandatangani Bupati, Wabub Intan, Pimpinan DPRD . Dipublikasikan.
2.*RAPAT KOORDINASI TRI BULANAN*”
Bupati + Wabub + Pimpinan DPRD + OPD .
Bahas progres ,kendala solusi.
3.*TURBA BERSAMA*”
Jangan sendiri – sendiri .
Minimal 1x per bulan
Eksekutif+ Komisi DPRD turun bersama ke 1 Kecamatan.
4.*LAPORAN PUBLIK 6 BULAN*”
Warga berhak tahu ; Dari Rp5 Triliun APBD,mana yang sudah jalan , sekolah , puskemas.
V.*PENUTUP*
*Kepada Bapak Bupati, Ibu Wabub Intan ,dan Pimpinan DPRD kab.Tangerang*
Sejarah tidak akan mencatat siapa paling hebat.
*Sejarah akan mencatat :
Apakah diera ini Tangerang jadi lebih baik”?
*Bekerja sebagai satu tim.Karena rakyat sudah lelah dengan politik ego*.
*UNTUK TANGERANG GEMILANG.DIMULAI DARI KOLABURASI YANG GEMILANG*”.
Hormat kami,
*R, WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.*
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasehat Analisaber Nasional


Tidak ada komentar